No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

JP by JP
21 September 2023 - 16:27
in Hukum, Uncategorized
0
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni menuntut terdakwa Budi Sudarmawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Kamis (21 September 2023) dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nanang Herjunanto (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Benny Yoga Dharma.

Dalam persidangan itu Budi Sudarmawan yang tidak dijebloskan ke dalam penjara datang bersamaan dengan penasehat hukumnya bernama Nasib Siahaan.

Budi Sudarmawan merupakan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batam dari Partai Hati Nurani (Hanura) daerah pemilihan 3 (dapil) yang meliputi: Kecamatan Nongsa, Bulang dan Galang.

Fitri Dafpriyeni menerangkan bahwa hutan lindung telah dirambah oleh Budi Sudarmawan melalui PT Megah Karya Sanjaya. Karena aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa maka hutan lindung itu mengalami kerusakan dan perubahan bentuk serta fungsinya.

Melalui penelusuran maka diketahui dengan pasti bahwa Budi Sudarmawan merupakan direktur di PT Megah Karya Jaya.

Hutan lindung yang dirambah oleh Budi Sudarmawan seluas 6,82 hektare dan berlokasi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa – Kota Batam.

Budi Sudarmawan telah menyulap atau mengubah hutan tersebut menjadi kaveling perumahan yang jumlahnya sekitar 600 unit perumahan. Budi Sudarmawan berhasil menjual 200 unit kaveling dan mendapatkan keuntungan bersih terhadap pribadinya sekitar 1 juta rupiah setiap unit kaveling yang terjual.

Fitri Dafpriyeni menilai bahwa perbuatan Budi Sudarmawan itu, sejatinya telah melanggar Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kasus KPK Bodong yang Melibatkan Budi Sudarmawan

Baca Juga  Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

Seperti diketahui, Budi Sudarmawan pada Januari 2012 silam Budi Sudarmawan juga pernah terjerat persoalan hukum. Kala itu Budi Sudarmawan bersama 2 orang rekannya mengaku sebagai petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya melakukan pemerasan kepada Nurdin Basirun yang kala itu menjabat sebagai Bupati Tanjung Balai Karimun.

Budi Sudarmawan bersama rekannya mengantarkan surat yang berlogokan KPK ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Balai Karimun yang kala itu diterima langsung oleh Anwar Hasyim selaku Sekda Pemkab Karimun.

Surat dengan nomor Spg 1-18/KPK-TDK/01/2012 yang berlogokan KPK itu berisikan perihal pemanggilan Nurdin Basirun guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Comunity Development pelaksanaan alokasi APBD tahun anggaran 2006-2008 dan penanganan gratifikasi sebesar 24 miliar rupiah.

Selanjutnya Nurdin Basirun mengutus Kabag Umum Pemkab Tanjungbalai Karimun, Heri Setyono untuk bertemu dengan  Budi Sudarmawan bersama kedua orang rekannya di Hotel Novotel, Batam.

Dalam pertemuan itu, Budi Sudarmawan dan rekannya mengucapkan bahwa bisa membatalkan surat pemanggilan itu jika diberikan uang yang nominalnya tidak ditentukan.

Seperti dilansir dari JPNN.COM bahwa Heri Setyono memberikan uang senilai 5 juta rupiah kepada Budi Sudarmawan dan 2 rekannya yang tergabung dalam kelompok KPK Bodong.

Selanjutnya trio KPK Bodong yang didalamnya ada Budi Sudarmawan itu diringkus oleh jajaran Polresta Barelang.

Penulis: JP

Tags: Budi SudarmawanCaleg Partai HanuraHutan Lindung
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu
Bisnis

Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu

2 Juni 2026 - 14:41
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta
Hukum

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta

2 Juni 2026 - 07:20
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Investor Tertarik Batam: Proyek Baru Segera Hadir

Investor Tertarik Batam: Proyek Baru Segera Hadir

2 Juni 2026 - 17:08
MTQ Kecamatan Selat Gelam, Bupati Karimun: Jaga Identitas Budaya Melayu

MTQ Kecamatan Selat Gelam, Bupati Karimun: Jaga Identitas Budaya Melayu

2 Juni 2026 - 16:39
Kemhan Ungkap Prestasi Tahun Lalu, Bangun 100 Batalyon Baru dan Dapatkan Alutsista Canggih

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik, Aktivitas Warga Terganggu

2 Juni 2026 - 16:39
Harga Mobil Bekas Mulai Bergerak, Ini Model yang Paling Banyak Diburu

Harga Mobil Bekas Mulai Bergerak, Ini Model yang Paling Banyak Diburu

2 Juni 2026 - 16:09
Jangan Abaikan 5 Tanda Ini, Mobil Anda Perlu Diservis Sekarang Juga

Jangan Abaikan 5 Tanda Ini, Mobil Anda Perlu Diservis Sekarang Juga

2 Juni 2026 - 15:40

Pilihan Redaksi

Investor Tertarik Batam: Proyek Baru Segera Hadir

Investor Tertarik Batam: Proyek Baru Segera Hadir

2 Juni 2026 - 17:08
MTQ Kecamatan Selat Gelam, Bupati Karimun: Jaga Identitas Budaya Melayu

MTQ Kecamatan Selat Gelam, Bupati Karimun: Jaga Identitas Budaya Melayu

2 Juni 2026 - 16:39
Kemhan Ungkap Prestasi Tahun Lalu, Bangun 100 Batalyon Baru dan Dapatkan Alutsista Canggih

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik, Aktivitas Warga Terganggu

2 Juni 2026 - 16:39
Harga Mobil Bekas Mulai Bergerak, Ini Model yang Paling Banyak Diburu

Harga Mobil Bekas Mulai Bergerak, Ini Model yang Paling Banyak Diburu

2 Juni 2026 - 16:09
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.