Pada hari Selasa (19 September 2023) persidangan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kali ini majelis hakim PN Batam atas nama Dwi Nuramanu (ketua majelis), Yudith Wirawan dan Setyaningsih yang menyidangkan perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di kawasan Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam.
Kala itu ada 11 orang terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya: Melky Sedek dan Lapikoli (keduanya tergabung dalam perkara nomor (668/Pid.B/2023/PN Btm) serta Prisa Koni Laban Mora (perkara nomor 669/Pid.B/2023/PN Btm). Selanjutnya terdakwa Ariyanto Utung, Mikael, Salmon, Samsudin, Erwin, Fredrik, Markus, Zet Beny (perkara nomor 670/Pid.B/2023/PN Btm).
Para terdakwa itu dapat dilihat hadir dalam persidangan melalui layar kaca saja atau online karena mereka tidak dapat dihadirkan secara langsung atau tatap muka di dalam ruang sidang PN Batam.
Dalam ruang persidangan milik PN Batam terlihat sosok jaksa penuntut umum (JPU) bernama Abdullah dan penasehat hukum (PH) para terdakwa, Saidi.
Masih dalam suasana persidangan, hakim Dwi Nuramanu bertanya kepada Abdullah. Kenapa Pak jaksa para terdakwa tidak dihadirkan langsung untuk sidang tatap muka di PN Batam?
“Jadi tentu kami bukan tidak menghormati persidangan ini. Untuk para terdakwa ini kalau boleh tetap dilaksanakan persidangan secara online karena berbicara kondisi perkara yang cukup banyak harus disidangkan pada hari-hari Selasa, majelis. Ini masa-masa transisi jadi kita kekurangan armada (mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Batam) untuk menjemput para terdakwa untuk bersidang di PN batam,” kata Abdullah menjawab Dwi Nuramanu.
Mendengar penjelasan itu, Dwi Nuramanu langsung melemparkan pertanyaan kepada Saidi. “Bagaimana penasehat hukum atas permintaan JPU sidang perkara ini dilaksanakan secara online saja? Apa pendapat saudara penasehat hukum,” ucap Dwi Nuramanu.
Saidi menjawab “sebaiknya, Yang Mulia persidangan dilaksanakan secara offline saja dan tidak perlu dilaksanakan online.”
Perbedaan pandangan antara JPU Abdullah dengan PH Saidi membuat Dwi Nuramanu berdiskusi dengan salah seorang hakim anggota Yudith Wirawan. Hasil dari diskusi itu muncul ucapan Dwi Nuramanu bahwa Pengadilan Negeri Batam siap untuk melaksanakan sidang offline.
“Jadi gitu ya pengadilan siap untuk melaksanakan sidang lanjutan dalam perkara ini secara offline. Jadi didiskusi aja nanti antara jaksa dan penasehat hukum mau sidang minggu depan dilaksanakan offline atau online,” ujar Dwi Nuramanu sembari mengetuk palu keagungan hakim pertanda sidang ditutup.
Dengan tidak ada kepastian persidangan akan dilaksanakan secara online atau offline oleh majelis hakim PN Batam maka hal ini seakan-akan menjadi teka-teki yang belum menemukan solusi alias jalan keluar dari persoalan itu.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara milik PN Batam bahwa pada Selasa (19 September 2023) ada 74 perkara pidana yang harus disidangkan.
Konfirmasi kepada Edy Sameaputty
Dengan adanya sebagian sidang online dan sebagian lagi sidang offline maka dilakukan konfirmasi kepada juru bicara (Jubir) PN Batam, Edy Sameaputty dengan melayangkan pertanyaan sebagai berikut:
Selamat siang Pak Jubir PN Batam. Kenapa masih ada sidang online dilakukan oleh PN Batam? Kemarin Bapak mengatakan bahwa pekan lalu menjadi sidang terakhir online. Apakah ucapan kemarin itu hanya dongeng sebelum tidur, Pak? Atau ada pendapat lain terkait hal itu,Pak?
“Silahkan konfirmasi ke kejaksaan. Kejaksaan Negeri Batam belum siap apabila seluruh terdakwa dihadirkan secara offline di Pengadilan dengan alasan kendaraan operasional terbatas sehingga tidak bisa menghadirkan seluruh terdakwa di pengadilan. Terdakwa yang bisa dihadirkan tidak lebih dari 25 orang,” kata Edy Sameaputty.

Dalam kesempatan itu juga Edy Sameaputty menuliskan “coba suadara sebagai mahasiswa fakultas hukum yang sementara belajar hukum untuk menjadi sarjana hukum buka kembali kitab undang-undang hukum acara pidana, UU No 8 Tahun 1981. Yang berwenang menghadirkan terdakwa di persidangan itu adalah penuntut umum. Jadi sebagai mahasiswa fakultas hukum, jangan saudara merendahkan ilmu hukum yang sadara pelajari itu dengan pertanyaan yang tidak berbobot.”
Usai menerima pesan singkat WhatsApp dari Edy Sameaputty maka awak media ini menjawab. “Izin Pak Jubir PN Batam, saat ini saya sebagai jurnalis bukan mahasiswa dalam konfirmasi ini. Terima kasih Pak.”
Selanjutnya Edy Sameaputty membalas dengan mengirimkan pesan demkian. “Jadi saudara tidak kuliah lagi di fakultas hukum? Sayang sekali padahal”
Dengan ungkapan itu membuat awak media mengirimkan pesan sebagai berikut: “Hari ini saya jurnalis, Pak. Bukan mahasiswa. Itu 2 hal yang berbeda dan harus mampu untuk dipisahkan tidak disatukan walaupun berada dalam diriku sendiri.”
Dalam kesempatan itu Edy Sameaputty dengan getolnya meminta jawaban dari jurnalis Batampena.com untuk persoalan apakah masih kuliah di Fakultas Hukum atau tidak lagi? Bahkan karena tidak dijawab pertanyaan itu Edy Sameaputty juga menyebutkan bahwa dirinya akan menggunakan hak yang sama untuk tidak menjawab kala dikonfirmasi Batampena.com nantinya.
“Kalau saudara menolak menjawab, itu hak saudara. Dan adilnya nanti apabila saudara bertanya kepada saya nanti akan saya gunakan hak menolak saya untuk menjawab. Kalau tidak dijawab berarti saya anggap saudara tidak menghargai pertanyaan saya sehingga selanjutnya saya juga tidak akan menjawab pertanyaan saudara,” tulis Edy Sameaputty melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19 September 2023).
Dengan desakan dari Edy Sameaputty itu maka jurnalis Batampena.com menjawab “Hak Bapak juga kalau tidak menjawab konfirmasi. Sebagai jurnalis hak saya memberitakan atas konfirmasi yang tidak mendapatkan jawaban itu.”
Penulis: JP