• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Pimpinan Redaksi Batampena.com bernama Joni Pandiangan, KPR Batam Ismail dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhana Putra. (Sumber foto: Redaksi Batampena.com)

    Klarifikasi Pihak Rutan Kelas IIA Batam Terhadap Berita Dugaan Pungli Pembayaran Uang Kamar 

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Kadispora Batam Zulkarnaen, Walikota Batam Muhammad Rudi dan PLT Ketua KONI Batam Rinaldi Samjaya. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

    Dana Apresiasi Atlet Berprestasi di Batam Diberikan Muhammad Rudi Setelah 1 Tahun Pekan Olahraga Kepri Berlalu

    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Pimpinan Redaksi Batampena.com bernama Joni Pandiangan, KPR Batam Ismail dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhana Putra. (Sumber foto: Redaksi Batampena.com)

    Klarifikasi Pihak Rutan Kelas IIA Batam Terhadap Berita Dugaan Pungli Pembayaran Uang Kamar 

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Kadispora Batam Zulkarnaen, Walikota Batam Muhammad Rudi dan PLT Ketua KONI Batam Rinaldi Samjaya. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

    Dana Apresiasi Atlet Berprestasi di Batam Diberikan Muhammad Rudi Setelah 1 Tahun Pekan Olahraga Kepri Berlalu

    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home News

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

JP by JP
in Hukum dan Kriminal
0
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

156
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Pada hari Selasa (19 September 2023) persidangan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kali ini majelis hakim PN Batam atas nama Dwi Nuramanu (ketua majelis), Yudith Wirawan dan Setyaningsih yang menyidangkan perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di kawasan Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam.

Kala itu ada 11 orang terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya: Melky Sedek dan Lapikoli (keduanya tergabung dalam perkara nomor (668/Pid.B/2023/PN Btm) serta Prisa Koni Laban Mora (perkara nomor 669/Pid.B/2023/PN Btm). Selanjutnya terdakwa Ariyanto Utung, Mikael, Salmon, Samsudin, Erwin, Fredrik, Markus, Zet Beny (perkara nomor 670/Pid.B/2023/PN Btm).

Para terdakwa itu dapat dilihat hadir dalam persidangan melalui layar kaca saja atau online karena mereka tidak dapat dihadirkan secara langsung atau tatap muka di dalam ruang sidang PN Batam.

Dalam ruang persidangan milik PN Batam terlihat sosok jaksa penuntut umum (JPU) bernama Abdullah dan penasehat hukum (PH) para terdakwa, Saidi.

Masih dalam suasana persidangan, hakim Dwi Nuramanu bertanya kepada Abdullah. Kenapa Pak jaksa para terdakwa tidak dihadirkan langsung untuk sidang tatap muka di PN Batam?

“Jadi tentu kami bukan tidak menghormati persidangan ini. Untuk para terdakwa ini kalau boleh tetap dilaksanakan persidangan secara online karena berbicara kondisi perkara yang cukup banyak harus disidangkan pada hari-hari Selasa, majelis. Ini masa-masa transisi jadi kita kekurangan armada (mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Batam) untuk menjemput para terdakwa untuk bersidang di PN batam,” kata Abdullah menjawab Dwi Nuramanu.

Baca juga:  Membawa Bunga dari Malaysia Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah. PH, Mangara Sijabat: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Mendengar penjelasan itu, Dwi Nuramanu langsung melemparkan pertanyaan kepada Saidi. “Bagaimana penasehat hukum atas permintaan JPU sidang perkara ini dilaksanakan secara online saja? Apa pendapat saudara penasehat hukum,” ucap Dwi Nuramanu.

Saidi menjawab “sebaiknya, Yang Mulia persidangan dilaksanakan secara offline saja dan tidak perlu dilaksanakan online.”

Perbedaan pandangan antara JPU Abdullah dengan PH Saidi membuat Dwi Nuramanu berdiskusi dengan salah seorang hakim anggota Yudith Wirawan. Hasil dari diskusi itu muncul ucapan Dwi Nuramanu bahwa Pengadilan Negeri Batam siap untuk melaksanakan sidang offline.

“Jadi gitu ya pengadilan siap untuk melaksanakan sidang lanjutan dalam perkara ini secara offline. Jadi didiskusi aja nanti antara jaksa dan penasehat hukum mau sidang minggu depan dilaksanakan offline atau online,” ujar Dwi Nuramanu sembari mengetuk palu keagungan hakim pertanda sidang ditutup.

Dengan tidak ada kepastian persidangan akan dilaksanakan secara online atau offline oleh majelis hakim PN Batam maka hal ini seakan-akan menjadi teka-teki yang belum menemukan solusi alias jalan keluar dari persoalan itu.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara milik PN Batam bahwa pada Selasa (19 September 2023) ada 74 perkara pidana yang harus disidangkan.

Baca juga:  Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara PMI Ilegal Harus Ditunda Sebanyak 3 Kali Karena JPU Belum Mampu Menyelesaikan Surat Tuntutan

Konfirmasi kepada Edy Sameaputty

Dengan adanya sebagian sidang online dan sebagian lagi sidang offline maka dilakukan konfirmasi kepada juru bicara (Jubir) PN Batam, Edy Sameaputty dengan melayangkan pertanyaan sebagai berikut:

Selamat siang Pak Jubir PN Batam. Kenapa masih ada sidang online dilakukan oleh PN Batam? Kemarin Bapak mengatakan bahwa pekan lalu menjadi sidang terakhir online. Apakah ucapan kemarin itu hanya dongeng sebelum tidur, Pak? Atau ada pendapat lain terkait hal itu,Pak?

“Silahkan konfirmasi ke kejaksaan. Kejaksaan Negeri Batam belum siap apabila seluruh terdakwa dihadirkan secara offline di Pengadilan dengan alasan kendaraan operasional terbatas sehingga tidak bisa menghadirkan seluruh terdakwa di pengadilan. Terdakwa yang bisa dihadirkan tidak lebih dari 25 orang,” kata Edy Sameaputty.

Juru bicara PN Batam, Edy Sameaputty.
Juru bicara PN Batam, Edy Sameaputty.

Dalam kesempatan itu juga Edy Sameaputty menuliskan “coba suadara sebagai mahasiswa fakultas hukum yang sementara belajar hukum untuk menjadi sarjana hukum buka kembali kitab undang-undang hukum acara pidana, UU No 8 Tahun 1981. Yang berwenang menghadirkan terdakwa di persidangan itu adalah penuntut umum. Jadi sebagai mahasiswa fakultas hukum, jangan saudara merendahkan ilmu hukum yang sadara pelajari itu dengan pertanyaan yang tidak berbobot.”

Usai menerima pesan singkat WhatsApp dari Edy Sameaputty maka awak media ini menjawab. “Izin Pak Jubir PN Batam, saat ini saya sebagai jurnalis bukan mahasiswa dalam konfirmasi ini. Terima kasih Pak.”

Baca juga:  Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

Selanjutnya Edy Sameaputty membalas dengan mengirimkan pesan demkian. “Jadi saudara tidak kuliah lagi di fakultas hukum? Sayang sekali padahal”

Dengan ungkapan itu membuat awak media mengirimkan pesan sebagai berikut: “Hari ini saya jurnalis, Pak. Bukan mahasiswa. Itu 2 hal yang berbeda dan harus mampu untuk dipisahkan tidak disatukan walaupun berada dalam diriku sendiri.”

Dalam kesempatan itu Edy Sameaputty dengan getolnya meminta jawaban dari jurnalis Batampena.com untuk persoalan apakah masih kuliah di Fakultas Hukum atau tidak lagi? Bahkan karena tidak dijawab pertanyaan itu Edy Sameaputty juga menyebutkan bahwa dirinya akan menggunakan hak yang sama untuk tidak menjawab kala dikonfirmasi Batampena.com nantinya.

“Kalau saudara menolak menjawab, itu hak saudara. Dan adilnya nanti apabila saudara bertanya kepada saya nanti akan saya gunakan hak menolak saya untuk menjawab. Kalau tidak dijawab berarti saya anggap saudara tidak menghargai pertanyaan saya sehingga selanjutnya saya juga tidak akan menjawab pertanyaan saudara,” tulis Edy Sameaputty melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19 September 2023).

Dengan desakan dari Edy Sameaputty itu maka jurnalis Batampena.com menjawab “Hak Bapak juga kalau tidak menjawab konfirmasi. Sebagai jurnalis hak saya memberitakan atas konfirmasi yang tidak mendapatkan jawaban itu.”

Penulis: JP

Previous Post

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Next Post

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

JP

JP

Next Post
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

7 Desember 2023
Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

4 Desember 2023
Istri Gadungan Dituntut 1 Tahun dan 6 Penjara

Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

29 November 2023

Sekitar 6 Bulan SMPN 35 Kota Batam Tidak Punya Guru Agama Kristen

27 November 2023

Recent News

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

7 Desember 2023
Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

4 Desember 2023
Istri Gadungan Dituntut 1 Tahun dan 6 Penjara

Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

29 November 2023

Sekitar 6 Bulan SMPN 35 Kota Batam Tidak Punya Guru Agama Kristen

27 November 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com