Perseteruan Inara Rusli dan Virgoun Kembali Memanas: Laporan Dugaan Pengambilan Anak Secara Paksa ke Komnas PA
Hubungan antara Inara Rusli dan Virgoun, yang sempat mereda setelah adanya upaya perdamaian, kini kembali diterpa konflik serius. Inara Rusli melaporkan mantan suaminya, Virgoun, ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) atas dugaan pengambilan anak secara paksa. Kejadian ini menjadi sorotan publik mengingat hak asuh anak secara sah berada di tangan Inara Rusli berdasarkan keputusan pengadilan.
Laporan tersebut diajukan oleh Inara Rusli pada tanggal 30 Januari 2026 di kantor Komnas PA yang berlokasi di Jalan TB Simatupang. Komnas PA, sebagai sebuah lembaga masyarakat yang fokus pada perlindungan anak, menyatakan sikap dukungannya terhadap Inara Rusli dan siap memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
Kronologi Laporan dan Pernyataan Komnas PA
Menurut keterangan Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, Inara Rusli mendatangi Komnas PA untuk melakukan diskusi dan melaporkan pengalaman pahit yang dialaminya. Dugaan utama adalah Virgoun membawa anak-anak mereka secara paksa tanpa persetujuan dari Inara, yang memiliki hak asuh sah.
“Ya, pertama-tama kami menerima kedatangan dari Ibu IR dengan maksud untuk diskusi, sekaligus juga melaporkan kejadian yang dialaminya, terutama tentang bahwa anak yang diasuhnya itu diambil secara paksa tanpa sepersetujuan dari beliau, oleh ayah anaknya (Virgoun),” ujar Agustinus Sirait kepada awak media.
Agustinus Sirait menegaskan bahwa Komnas PA memberikan dukungan penuh kepada Inara Rusli. Dukungan ini didasarkan pada fakta dan kondisi terkini, di mana keputusan pengadilan telah menetapkan hak asuh anak berada pada Inara.
Pelanggaran Hak Asuh dan Dampak Psikologis Anak
Agustinus Sirait menilai tindakan Virgoun membawa anak secara paksa adalah sebuah kekeliruan besar. Tindakan tersebut dianggap telah melanggar aturan hukum, termasuk ketentuan Mahkamah Agung mengenai hak asuh anak.
“Tentu kami tidak bisa membiarkan siapa pun, bahkan ayah kandungnya, dengan secara paksa untuk mengambil anak tanpa persetujuan dari Ibunya yang memiliki hak asuh anak,” jelas Agustinus Sirait.
Lebih lanjut, Agustinus menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek psikologis anak dalam setiap pengambilan keputusan terkait hak asuh. Tindakan pengambilan anak secara paksa dapat menimbulkan trauma dan dampak negatif yang signifikan pada kondisi mental anak.
“Itu bagian dari kekerasan sebetulnya. Karena kita juga harus memikirkan bagaimana psikisnya anak-anak,” tambahnya, menegaskan keprihatinan Komnas PA terhadap potensi dampak buruk pada anak-anak.
Akses Komunikasi Terputus dan Upaya Mediasi
Inara Rusli juga mengklaim bahwa sejak Virgoun membawa anak-anaknya secara paksa, akses komunikasi dengannya juga terputus. Hal ini menambah beban emosional dan kekhawatiran Inara sebagai ibu yang memiliki hak asuh.
“Dan baru tadi si Ibu IR ini akhirnya setelah sekian lama mendatangi sekolah anaknya supaya bisa bertemu dengan anaknya,” tutur Agustinus Sirait, menggambarkan perjuangan Inara untuk dapat bertemu kembali dengan buah hatinya.
Menyikapi situasi yang memanas ini, Komnas PA menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi upaya damai atau mediasi antara Inara Rusli dan Virgoun. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak.
“Jadi kami menyarankan Ibu IR supaya dilakukan mediasi terhadap Bapak kandungnya. Kami mintakan nanti untuk memanggil ke Komnas Perlindungan Anak supaya bisa mengklarifikasi ini dan kita cari titik temu, ya,” pungkas Agustinus Sirait, menggarisbawahi peran Komnas PA sebagai mediator yang netral.
Konflik yang kembali muncul ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah hak asuh anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.



















