Sindikat Pemerasan Berkedok Wartawan dan Satpam RSUD Pesawaran Dibongkar
Pesawaran, Lampung – Kehidupan seorang kontraktor di Pesawaran, Lampung, harus terusik akibat ulah dua individu yang diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan pemberitaan media online. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap modus operandi yang meresahkan ini dengan menangkap dua orang berinisial HI dan HA. Modus yang digunakan terbilang licik, yakni dengan mengancam akan memperluas pemberitaan negatif terkait proyek yang sedang dikerjakan korban, jika tuntutan uang tidak dipenuhi.
HI, yang mengaku sebagai seorang wartawan, diduga menjadi otak di balik aksi pemerasan ini. Ia bertindak sebagai pembuat dan penyebar berita yang kemudian menjadi alat untuk menekan korban. Sementara itu, HA, yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam) di RSUD Pesawaran, diduga berperan sebagai “orang dalam” yang mempermudah akses dan memberikan informasi strategis terkait target.
Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku
Kasus ini bermula ketika HI menerbitkan sebuah pemberitaan mengenai proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Pesawaran. Pemberitaan tersebut, menurut pengakuan korban, ditulis secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi yang memadai. Setelah berita tersebut tayang di salah satu media online, HI diduga segera menghubungi korban, seorang kontraktor berinisial MS, dan meminta sejumlah uang. Tujuannya jelas: agar pemberitaan tersebut tidak diperluas dan tidak menimbulkan masalah lebih besar bagi korban.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, menjelaskan bahwa modus operandi ini sangat memanfaatkan posisi HI sebagai “wartawan” dan HA sebagai “orang dalam” di lingkungan rumah sakit. “HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja di rumah sakit tersebut, yang memudahkannya dalam memberikan informasi dan memfasilitasi transaksi,” ujar AKBP Alvie.
Awalnya, HI menuntut uang sebesar Rp 10 juta dari korban. Setelah melalui proses negosiasi yang alot, korban MS akhirnya menyetujui dan memberikan pembayaran awal sebesar Rp 2,5 juta. Namun, bukannya berhenti, HI kembali melancarkan aksinya keesokan harinya dengan mengirimkan pesan singkat yang menagih sisa uang tersebut.
Merasa tertekan, dirugikan, dan terancam dengan tindakan tersebut, korban MS akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Puncak dari penyelidikan ini terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026. Korban MS dijadwalkan untuk menyerahkan sisa uang sebesar Rp 2,5 juta kepada para pelaku. Penyerahan uang ini dilakukan melalui HA, yang bertindak sebagai perantara. Saat transaksi berlangsung, petugas kepolisian yang telah bersiap siaga langsung melakukan penangkapan terhadap HA. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah amplop yang berisi uang tunai Rp 2,5 juta.
Tidak lama berselang, HI berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di wilayah Gedongtataan. Penangkapan kedua pelaku ini mengakhiri aksi pemerasan yang telah meresahkan.
Peran Masing-masing Pelaku dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa HI merupakan otak dan pelaku utama dalam kasus ini. Ia yang merancang modus operandi dan melakukan penekanan awal terhadap korban. Sementara itu, HA berperan sebagai tangan kanan yang membantu dalam pelaksanaan dan eksekusi penagihan uang.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan HI merupakan otak dan pelaku utama, sedangkan HA membantu dalam pelaksanaannya,” jelas AKBP Alvie.
Lebih lanjut, kedua tersangka juga menyebutkan adanya seorang saksi lain yang berinisial IZ, yang diduga turut menikmati hasil kejahatan dari aksi pemerasan ini. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemerasan ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh pelaku dan memastikan tidak ada celah bagi kejahatan serupa untuk terjadi.
Jerat Hukum dan Pernyataan Korban
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 482 dan/atau Pasal 483, yang ancamannya berupa hukuman pidana. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses hukum kasus ini hingga tuntas.
Sementara itu, korban MS, sang kontraktor, memberikan penegasan bahwa pekerjaan pembangunan proyek IGD RSUD Pesawaran yang dikerjakannya tidak bermasalah. Ia mengaku sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan sepihak tersebut. “Saya ini sudah tua, malu diberitakan seperti itu, apalagi tidak benar. Kalau ada yang perlu diperbaiki, itu masih dalam masa pemeliharaan,” ungkapnya dengan nada kecewa. Ia berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak ada lagi praktik pemerasan yang mengatasnamakan jurnalisme.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam dunia jurnalistik dan perlunya kehati-hatian dalam melaporkan sebuah proyek. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau berbau pemerasan kepada aparat penegak hukum.



















