Instruksi Gubernur Bali tentang Penghentian Sementara Izin Toko Modern Berjejaring
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menghentikan sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah provinsi Bali. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi dan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional.
Instruksi ini berlandaskan pada visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang ingin mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan. Dalam haluan pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, pelindungan dan pemberdayaan UMKM menjadi salah satu prioritas utama.
Pertumbuhan pesat dari Toko Modern Berjejaring dinilai mengancam keberadaan UMKM, koperasi, dan pasar tradisional. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian yang lebih ketat dengan penghentian sementara pemberian izin kepada toko modern tersebut.
Dasar Hukum Instruksi Gubernur
Instruksi Gubernur Bali didasarkan pada beberapa peraturan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125
Substansi Instruksi
Instruksi Gubernur Bali menyasar Wali Kota atau Bupati di seluruh wilayah Bali. Beberapa poin utama dalam instruksi ini adalah:
- Menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring.
- Meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota/Bupati yang berkaitan dengan pengendalian Toko Modern Berjejaring.
- Melaksanakan instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskala-sakala.
Instruksi ini akan mulai berlaku sejak ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Penyampaian Instruksi
Instruksi Gubernur Bali juga disampaikan kepada beberapa menteri pemerintah pusat, antara lain:
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
- Menteri Perdagangan Republik Indonesia
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan bisnis modern dan perlindungan terhadap UMKM serta pasar tradisional di Bali.




















