Haikal Hassan: Daging Babi & Alkohol Boleh, Logo Nonhalal Wajib!

Diposting pada

Penegasan Logo Nonhalal: Klarifikasi dan Upaya Sosialisasi BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara tegas terus menggalakkan sosialisasi mengenai kewajiban pencantuman logo nonhalal pada produk-produk yang tidak memenuhi kriteria halal. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyoroti adanya berbagai persepsi keliru yang berkembang di ranah media sosial terkait kebijakan ini.

“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha saat ini sedang kami upayakan sosialisasinya dengan baik. Hambatan di media sosial luar biasa, terutama karena kurangnya pemahaman,” ujar Haikal dalam sebuah rapat yang diselenggarakan bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Haikal menilai bahwa kesalahpahaman ini seringkali diperkeruh oleh pihak-pihak yang memiliki pandangan negatif terhadap kebijakan pemerintah. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti melarang penjualan produk nonhalal.

“Sering digembar-gemborkan seolah-olah itu ilegal. Padahal berulang kali saya sampaikan, logo halal untuk produk halal dan logo nonhalal untuk produk nonhalal,” tegasnya.

Penjualan Produk Nonhalal Tetap Diperbolehkan dengan Syarat

Lebih lanjut, Haikal mengklarifikasi bahwa penjualan produk-produk yang secara inheren tidak halal, seperti daging babi dan minuman beralkohol, tetap diperbolehkan. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu pencantuman logo nonhalal pada kemasan produk tersebut.

“Penjualan babi, babi panggang, alkohol itu sebenarnya tidak masalah, silakan saja. Negara hanya meminta dicantumkan bahwa produk tersebut nonhalal,” jelas Haikal.

Tujuan utama dari pencantuman logo ini adalah untuk memberikan kejelasan dan informasi yang akurat kepada konsumen, sehingga mereka dapat membuat pilihan yang sesuai dengan keyakinan dan preferensi masing-masing. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan transparansi dalam pasar produk.

Tantangan Media Sosial dalam Membentuk Opini Publik

Meskipun demikian, Haikal mengakui bahwa tantangan terbesar dalam menyosialisasikan kebijakan ini justru datang dari media sosial. Ia menilai platform-platform tersebut memiliki kekuatan yang luar biasa dalam membentuk opini publik secara masif, dan seringkali opini yang terbentuk tidak sepenuhnya akurat atau berimbang.

“Media sosial itu luar biasa dan sering kali mereka berada dalam posisi ‘menang’. Karena itu, pelaksanaan tugas evaluasi, publikasi, koordinasi, harmonisasi, serta program Sehati terus kami perkuat,” tuturnya.

Untuk mengatasi hambatan ini, BPJPH terus memperkuat berbagai lini operasionalnya, mulai dari evaluasi kebijakan, publikasi informasi yang benar, koordinasi dengan berbagai pihak, hingga harmonisasi peraturan. Program “Sehati” (Sertifikasi Halal Terintegrasi) juga menjadi salah satu fokus utama dalam upaya ini.

Membangun Ekosistem Produk Halal dan Nonhalal yang Terintegrasi

Dalam rangka membangun ekosistem yang kondusif bagi produk halal dan nonhalal, BPJPH telah mengambil langkah strategis dengan menggandeng berbagai pihak di tingkat daerah. Haikal menyebutkan bahwa BPJPH telah bekerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan ekosistem ini.

“Kami siapkan ekosistemnya di 119 kabupaten, mulai dari satuan tugas hingga peraturan daerah. Kami juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri, karena dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 sertifikasi halal dapat didukung dari anggaran daerah,” jelasnya.

Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri ini penting untuk memastikan bahwa dukungan anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung sertifikasi halal. Selain itu, pelibatan pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) juga menjadi krusial.

BPJPH juga secara aktif melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan pemuka adat. Keterlibatan mereka diharapkan dapat membantu menyebarkan informasi yang benar dan membangun pemahaman yang lebih baik di tingkat akar rumput.

“Perda-nya kami libatkan semua, sampai tokoh-tokoh daerah pun kami ajak,” pungkasnya.

Upaya BPJPH ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan informatif bagi seluruh konsumen di Indonesia, dengan tetap menghormati keragaman keyakinan dan pilihan masyarakat. Melalui sosialisasi yang berkelanjutan dan kolaborasi yang kuat, diharapkan kesalahpahaman terkait logo halal dan nonhalal dapat diminimalisir.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan