Dana Alphard Picu Jerat Narkoba Eks Kasat Bima

Diposting pada

Terungkapnya Jaringan Narkoba di Polres Bima Kota: Tekanan Atasan Pengaruhi Keputusan Fatal

Kasus dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan peredaran narkoba di lingkungan Polres Bima Kota telah menggemparkan publik. Sorotan tajam tertuju pada Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang namanya mencuat dalam penyelidikan. Namun, di balik keterlibatannya, terungkap adanya tekanan dari pimpinan yang diduga menjadi pemicu keputusan fatal tersebut.

Akar Masalah: Ambisi dan Kebutuhan Dana

Menurut pengakuan AKP Malaungi kepada penyidik Polda NTB, keterlibatannya dalam jaringan narkoba berawal dari desakan untuk memenuhi ambisi atasannya, yaitu Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Malaungi mengaku diperintahkan oleh AKBP Didik untuk mencari dana segar dalam jumlah besar guna membeli sebuah mobil mewah, Toyota Alphard.

Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah fantastis inilah yang diduga mendorong AKP Malaungi mencari jalan pintas. Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, menyatakan bahwa tindakan kliennya murni karena melaksanakan perintah pimpinan. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Asmuni.

Tawaran Menggiurkan dari Bandar Narkoba

Di tengah situasi tertekan tersebut, muncul tawaran menggiurkan dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin hendak mengedarkan 488 gram sabu ke wilayah Sumbawa dan menawarkan imbalan sebesar Rp1 miliar kepada AKP Malaungi jika bersedia menjadi tempat penitipan barang haram tersebut.

Bak gayung bersambut, tawaran ini diterima oleh Malaungi yang sedang menghadapi desakan finansial dari atasannya. Perkenalan antara Malaungi dan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon. Koko Erwin mengetahui rekam jejak Malaungi saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa sebelumnya.

Uang senilai Rp1 miliar tersebut dijanjikan akan diberikan secara bertahap. Transfer pertama sejumlah Rp200 juta dilakukan, disusul kemudian Rp800 juta. Pembayaran ini dikirimkan melalui rekening seorang perempuan. Setelah dana diterima, Malaungi mengambil barang bukti sabu di salah satu hotel di Bima, tempat Koko Erwin menginap. Rencananya, sabu tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah situasi dianggap aman.

Barang bukti narkoba ini kemudian ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang terletak di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Aliran Dana dan Peran Ajudan

Setelah dana dari Koko Erwin berhasil dicairkan, uang tersebut dibagikan secara tunai kepada AKBP Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan kepada Kapolres. Kuasa hukum Malaungi menegaskan bahwa semua bukti perintah dari atasan sudah tercatat dalam chat dan masuk dalam berita acara pemeriksaan.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lainnya

Dari pengembangan kasus ini, nama AKP Malaungi semakin mencuat dan penyelidikan lanjutan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Tim Polda NTB berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan oknum polisi lainnya, yaitu Bripka K alias Karolin, beserta istrinya berinisial N alias Nita.

Bripka Karolin dan tiga orang terdekatnya ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Selain itu, penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai kaki tangan dalam jaringan tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengonfirmasi bahwa keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram. Selain itu, disita pula uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Alat hisap sabu dan klip kosong juga turut diamankan dari lokasi penggeledahan.

Nasib AKP Malaungi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Menyusul terungkapnya keterlibatan AKP Malaungi, ia kini telah dipecat dari institusi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemberhentian ini dilakukan secara tidak dengan hormat (PTDH).

Hasil pemeriksaan urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Perwira tersebut juga telah mengakui perbuatannya. “Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid.

AKP Malaungi telah dicopot dari jabatannya dan dinyatakan tidak layak lagi berada dalam institusi Polri berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026. Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan oknum internal institusi kepolisian.

“Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap Polri,” tegas Kholid.

AKP Malaungi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan dan Diperiksa

Terkait dengan keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Polda NTB menyatakan masih akan mendalaminya. Namun, seiring dengan perkembangan kasus, AKBP Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Kapolres (Bima Kota) sudah di non-aktifkan,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, membenarkan kabar tersebut pada Kamis, 12 Februari 2026.

Selain dinonaktifkan, AKBP Didik juga sedang menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta.

Sebelumnya, AKBP Didik tidak hadir saat sejumlah anggotanya menjalani tes urine pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan tes urine yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima ini merupakan tindak lanjut dari terungkapnya jaringan narkoba di internal Polres Bima Kota. Ketidakhadiran AKBP Didik di tengah sorotan publik menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi mengenai keterlibatannya.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan