No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Pengedar Kosmetik Ilegal, Siti Nurlelawati Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara oleh PN Batam

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2024 - 16:23
in Hukum
0
Suasana sidang perkara obat dan kosmetik ilegal yang terdakwa Siti Nurlelawati tidak hadir. (Sumber foto: JP -Batampena.com)

Suasana sidang perkara obat dan kosmetik ilegal yang terdakwa Siti Nurlelawati tidak hadir. (Sumber foto: JP -Batampena.com)

Terdakwa pengedar kosmetik ilegal bernama Siti Nurlelawati (perkara nomor 934/Pid.Sus/2023/PN Btm) tidak dijebloskan ke dalam penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma (ketua majelis) dan Monalisa Anita Theresia Siagian dan David P Sitorus.

Karena terdakwa tidak dijebloskan ke dalam penjara membuat Siti Nurlelawati tidak nongol saat persidangan yang diselenggarakan pada hari Kamis (14 Maret 2024).

Dalam persidangan penasehat hukum Siti Nurlelawati atas nama Jefri Siregar mengatakan bahwa kliennya tidak hadir karena alasan sakit.

“Terdakwa tidak bisa hadir karena sakit, Yang Mulia,” kata Jefri Siregar sembari menyerahkan bukti surat sakit kepada majelis hakim PN Batam.

Usai diterima Benny Yoga Dharma surat keterangan sakit terdakwa Siti Nurlelawati memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing untuk melihatnya. “Ini surat keterangan sakit si terdakwa. Silahkan Pak jaksa mengecek surat ini,” ucap Benny Yoga Dharma.

Terlihat Salomo Saing melakukan pengecekan surat keterangan sakit terdakwa Siti Nurlelawati.

Persidangan itu harus ditunda oleh Benny Yoga Dharma karena alasan terdakwa Siti Nurlelawati sedang sakit.

“Baik ya sidang ditunda dan akan kita lanjutkan 1 minggu lagi,” ujar Benny Yoga Dharma sembari mengetuk palu hakimnya.

Sementara di dalam ruang sidang terlihat saksi perkara a quo yang dihadirkan JPU. Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan petugas Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri bernama David Indra Pratama.

Saksi bernama David Indra Pratama yang merupakan pegawai BPOM Kepri.(Sumber foto: JP - Batampena.com)
Saksi bernama David Indra Pratama yang merupakan pegawai BPOM Kepri.
(Sumber foto: JP – Batampena.com)

Usai persidangan dilakukan konfirmasi kepada Jefri Siregar. “Terdakwa Siti Nurlelawati sedang mengalami penyakit perut dan kepala,” kata Jefri Siregar sembari menggunakan tangannya ke arah perut dan kepalanya.

Baca Juga  SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

Tidak butuh waktu lama terlihat JPU Salomo Saing keluar dari ruang sidang bertanya kepada Jefri Siregar. Ada kopian (foto kopinya) surat keterangan sakit terdakwa Siti Nurlelawati?

Jefri Siregar menjawab “tadi sudah diserahkan Abang aslinya. Kalau fotocopy tidak ada pula.”

Seperti diketahuinya bahwa Siti Nurlelawati mengedarkan, menjual kosmetik tanpa izin edar.

Siti Nurlelawati menjual atau mengedarkan secara online dengan nama toko Lollabeauty. Ada 175 jenis (yang terdiri dari ribuan unit) obat dan kosmetik ilegal barang bukti yang dijarah sebagai barang bukti dalam perkara a quo.

Karena mengedarkan kosmetik dan obat tanpa izin edar maka Siti Nurlelawati didakwa telah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan dakwaan tersebut diketahui ancaman pidana penjara selama 15 tahun, denda 1,5 miliar rupiah.

Alasan PN Batam Tidak Menjebloskan Siti Nurlelawati ke Dalam Penjara

Benny Yoga Dharma mengatakan bahwa terdakwa Siti Nurlelawati sedang sakit dan bersifat koperatif.

“Terdakwa itu sedang sakit, ada surat sakitnya. Kemudian terdakwa ada yang menjamin yaitu keluarganya, kemudian terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mempersulit jalannya persidangan,” ucap Benny Yoga Dharma melalui pesan singkat kepada Batampena.com pada hari Kamis (14 Maret 2024) pukul 15:21 WIB.

Selanjutnya jurnalis Batampena.com melayangkan pertanyaan kepada Benny Yoga Dharma.
1. Memang sakit apa terdakwa Siti Nurlelawati, Pak?

“Terdakwa mengalami sakit tumor,” ujar Benny Yoga Dharma.

Benny Yoga Dharma yang merupakan juru bicara PN Batam serta ketua majelis hakim.(Sumber foto: JP - Batampena.com)
Benny Yoga Dharma yang merupakan juru bicara PN Batam dan juga ketua majelis hakim.
(Sumber foto: JP – Batampena.com)

2. Darimana Bapak mengetahui bahwa terdakwa Siti Nurlelawati mengalami sakit tumor?

Baca Juga  Kuasa Hukum Korban Penghinaan, Riswan Harahap: Surat Putusan PN Batam Terkesan Kurang Gizi

Untuk pertanyaan itu Benny Yoga Dharma tidak menjawab sampai berita ini dipublikasikan.

Penulis: JP

Tags: Benny Yoga DharmaDavid P SitorusMonalisa Anita Theresia SiagianObat dan kosmetik ilegalPengadilan Negeri BatamSalomo SaingSiti Nurlelawati

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In