Terdakwa pengedar kosmetik ilegal bernama Siti Nurlelawati (perkara nomor 934/Pid.Sus/2023/PN Btm) tidak dijebloskan ke dalam penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma (ketua majelis) dan Monalisa Anita Theresia Siagian dan David P Sitorus.
Karena terdakwa tidak dijebloskan ke dalam penjara membuat Siti Nurlelawati tidak nongol saat persidangan yang diselenggarakan pada hari Kamis (14 Maret 2024).
Dalam persidangan penasehat hukum Siti Nurlelawati atas nama Jefri Siregar mengatakan bahwa kliennya tidak hadir karena alasan sakit.
“Terdakwa tidak bisa hadir karena sakit, Yang Mulia,” kata Jefri Siregar sembari menyerahkan bukti surat sakit kepada majelis hakim PN Batam.
Usai diterima Benny Yoga Dharma surat keterangan sakit terdakwa Siti Nurlelawati memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing untuk melihatnya. “Ini surat keterangan sakit si terdakwa. Silahkan Pak jaksa mengecek surat ini,” ucap Benny Yoga Dharma.
Terlihat Salomo Saing melakukan pengecekan surat keterangan sakit terdakwa Siti Nurlelawati.
Persidangan itu harus ditunda oleh Benny Yoga Dharma karena alasan terdakwa Siti Nurlelawati sedang sakit.
“Baik ya sidang ditunda dan akan kita lanjutkan 1 minggu lagi,” ujar Benny Yoga Dharma sembari mengetuk palu hakimnya.
Sementara di dalam ruang sidang terlihat saksi perkara a quo yang dihadirkan JPU. Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan petugas Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri bernama David Indra Pratama.

(Sumber foto: JP – Batampena.com)
Usai persidangan dilakukan konfirmasi kepada Jefri Siregar. “Terdakwa Siti Nurlelawati sedang mengalami penyakit perut dan kepala,” kata Jefri Siregar sembari menggunakan tangannya ke arah perut dan kepalanya.
Tidak butuh waktu lama terlihat JPU Salomo Saing keluar dari ruang sidang bertanya kepada Jefri Siregar. Ada kopian (foto kopinya) surat keterangan sakit terdakwa Siti Nurlelawati?
Jefri Siregar menjawab “tadi sudah diserahkan Abang aslinya. Kalau fotocopy tidak ada pula.”
Seperti diketahuinya bahwa Siti Nurlelawati mengedarkan, menjual kosmetik tanpa izin edar.
Siti Nurlelawati menjual atau mengedarkan secara online dengan nama toko Lollabeauty. Ada 175 jenis (yang terdiri dari ribuan unit) obat dan kosmetik ilegal barang bukti yang dijarah sebagai barang bukti dalam perkara a quo.
Karena mengedarkan kosmetik dan obat tanpa izin edar maka Siti Nurlelawati didakwa telah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan dakwaan tersebut diketahui ancaman pidana penjara selama 15 tahun, denda 1,5 miliar rupiah.
Alasan PN Batam Tidak Menjebloskan Siti Nurlelawati ke Dalam Penjara
Benny Yoga Dharma mengatakan bahwa terdakwa Siti Nurlelawati sedang sakit dan bersifat koperatif.
“Terdakwa itu sedang sakit, ada surat sakitnya. Kemudian terdakwa ada yang menjamin yaitu keluarganya, kemudian terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mempersulit jalannya persidangan,” ucap Benny Yoga Dharma melalui pesan singkat kepada Batampena.com pada hari Kamis (14 Maret 2024) pukul 15:21 WIB.
Selanjutnya jurnalis Batampena.com melayangkan pertanyaan kepada Benny Yoga Dharma.
1. Memang sakit apa terdakwa Siti Nurlelawati, Pak?
“Terdakwa mengalami sakit tumor,” ujar Benny Yoga Dharma.

(Sumber foto: JP – Batampena.com)
2. Darimana Bapak mengetahui bahwa terdakwa Siti Nurlelawati mengalami sakit tumor?
Untuk pertanyaan itu Benny Yoga Dharma tidak menjawab sampai berita ini dipublikasikan.
Penulis: JP

















