Ritual Badal Haji: Proses Ibadah yang Diwakili untuk Jemaah yang Meninggal Dunia
Badal haji merupakan salah satu mekanisme penting dalam menjalankan ibadah haji bagi jemaah yang tidak dapat melaksanakan ritual secara langsung, baik karena meninggal dunia atau kondisi kesehatan yang membatasi. Secara teknis, seluruh rangkaian ritual badal haji identik dengan pelaksanaan haji pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada niat, yang secara khusus diperuntukkan bagi orang yang diwakili.
Apa Itu Badal Haji?
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk mewakili pihak lain. Hal ini bisa dilakukan karena yang bersangkutan telah wafat, menderita sakit parah, atau mengalami keterbatasan fisik yang tidak memungkinkan menunaikan ibadah secara langsung. Niat yang dilafalkan adalah:
نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (disebut nama jemaah yang dibadalkan).”
Setiap jemaah yang meninggal dunia baik ketika sudah berada di Arab Saudi maupun saat masih dalam tahap embarkasi di Tanah Air wajib mendapatkan badal haji dari petugas yang ditunjuk.
Jumlah Jemaah yang Mendapat Badal Haji
Berdasarkan data per Sabtu (23/5/2026), tercatat 79 jemaah yang akan mendapatkan badal haji. Sebanyak 75 di antaranya adalah jemaah yang wafat di Madinah dan Makkah, sementara 4 orang lainnya meninggal ketika masih berada di embarkasi sebelum keberangkatan. Selain jemaah yang telah wafat, program badal haji juga mencakup 135 jemaah yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan prognosis kesembuhan yang kecil menjelang pelaksanaan wukuf.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kemenhaj menyiagakan 585 petugas sebagai pelaksana badal haji. Mereka berasal dari unsur PPIH Arab Saudi, meliputi tim pembimbing ibadah, tim kesehatan, serta tim layanan lansia dan disabilitas. Seluruh biaya pelaksanaan badal haji ditanggung penuh oleh pemerintah, tanpa pungutan apa pun kepada keluarga jemaah.
Syarat dan Mekanisme Pelaksanaan
Erti Herlina, Kepala Seksi Pembimbing Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (Bimbad dan KBIHU) Daerah Kerja Makkah, menjelaskan dua syarat utama yang harus dipenuhi seorang petugas sebelum dapat ditunjuk sebagai petugas badal. Pertama, yang bersangkutan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Kedua, ia wajib menguasai ilmu manasik haji secara memadai, guna memberikan jaminan keabsahan ibadah sekaligus ketenangan bagi keluarga almarhum atau almarhumah.
Mekanisme pelaksanaannya pun diatur ketat yakni satu petugas hanya diperbolehkan membadalkan satu jemaah. Ketentuan ini disengaja untuk menjaga kejelasan tanggung jawab dan menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan. Setelah badal haji rampung dilaksanakan, keluarga jemaah akan menerima sertifikat resmi sebagai bukti bahwa kewajiban ibadah almarhum telah tertunaikan.
Legalitas dan Regulasi
Seluruh mekanisme ini berpayung hukum pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 68 tentang Safari Wukuf dan Badal Haji, yang menjadi acuan resmi PPIH dalam menjalankan program tersebut. Tahun ini juga menjadi tonggak baru dalam tata kelola ibadah haji nasional. Untuk pertama kalinya, Kemenhaj membentuk tim khusus pelaksana badal haji yang dilegalkan melalui Surat Keputusan PPIH Arab Saudi Nomor 21.


















