Kekhawatiran Presiden terhadap Penanganan Kasus Ijazah
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ijazah yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menurut Tim Hukum Merah Putih (THMP), Jokowi merasa bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat agar kasus tersebut tidak segera dipersidangkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator THMP, C. Suhadi, usai bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 21 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyinggung perkembangan kasus yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun namun belum juga tuntas.
Suhadi menjelaskan bahwa Jokowi menyampaikan kekecewaannya karena laporan pidana yang ditangani Polda Metro Jaya sudah berjalan sekitar satu tahun satu bulan, padahal saat pelaporan disebutkan penanganannya hanya membutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat bulan.
Menurut Suhadi, Jokowi percaya bahwa lambannya proses perkara bukan hanya disebabkan oleh penyidik, tetapi juga adanya pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan kasus ini berlanjut ke persidangan. Meski demikian, Suhadi tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud atau bentuk intervensi yang terjadi.
Keinginan untuk Membawa Kasus ke Pengadilan
Dalam keterangannya, Suhadi juga menyebut bahwa Jokowi mengapresiasi kerja penyidik karena telah mengumpulkan banyak alat bukti selama proses penyidikan berlangsung. THMP mengklaim bahwa perkara tersebut sebenarnya telah berstatus P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.
Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi dari aparat penegak hukum terkait status tersebut. Jokowi disebut berharap perkara itu dapat dibawa hingga persidangan agar polemik mengenai ijazahnya dapat dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum.
“Beliau ingin perkara ini lanjut ke pengadilan supaya bisa menjadi ruang menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi secara terang-benderang di depan hukum,” ujar Suhadi.
Jokowi juga meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya campur tangan kekuasaan.
Berkas Perkara Dilengkapi dan Dilimpahkan Kembali
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengaku telah melengkapi berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) atas petunjuk jaksa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan berkas perkara tersebut pun telah kembali dilimpahkan ke jaksa setelah dilengkapi.
“Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Saat ini, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan jaksa dan akan mengumumkan hasil status berkas perkara tersebut dalam waktu dekat.
Permintaan untuk Mempercepat Proses Hukum
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mempelajari berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga menyatakan lengkap atau P21. Menurutnya, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta.
Lechumanan meminta jaksa peneliti segera memeriksa kelengkapan berkas agar perkara tidak berlarut-larut. “Berkas perkara RT (Roy-Tifa) sudah dilimpah oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejati Jakarta, jadi Pak Kajari saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap apabila belum lengkap, mungkin kirim BA (berita acara) koordinasi untuk segera dilengkapi,” kata Lechumanan.
Pihaknya menegaskan tidak ingin ada proses bolak-balik berkas yang justru membuat penanganan perkara terkesan berlarut atau dimainkan. Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik bisa segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
Status Delapan Tersangka dalam Kasus Ini
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara. “Masih dipelajari dan dalami,” singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026).

















