JAKARTA — Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik sebesar Rp35.000 dan kini dibanderol seharga Rp2.612.000 per gram pada perdagangan hari ini, Senin (25/5/2026).
Harga buyback emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai proses buyback emas:
-
Aturan Pajak
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. -
Kelengkapan Dokumen Identitas
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.
Tabel simulasi buyback emas Antam hari ini, Senin 25 Mei 2026 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.306.000 | – | – | Rp1.306.000 |
| 1 | Rp2.612.000 | – | – | Rp2.612.000 |
| 2 | Rp5.224.000 | – | – | Rp5.224.000 |
| 5 | Rp13.060.000 | Rp32.650 | Rp10.000 | Rp13.017.350 |
| 10 | Rp26.120.000 | Rp65.300 | Rp10.000 | Rp26.044.700 |
| 50 | Rp130.600.000 | Rp326.500 | Rp10.000 | Rp130.263.500 |
| 100 | Rp261.200.000 | Rp653.000 | Rp10.000 | Rp260.537.000 |
| 500 | Rp1.306.000.000 | Rp3.265.000 | Rp10.000 | Rp1.302.725.000 |
| 1.000 | Rp2.612.000.000 | Rp6.530.000 | Rp10.000 | Rp2.605.460.000 |
Proses buyback emas Antam memberikan fleksibilitas bagi pemilik emas untuk menjual kembali barang mereka dengan harga yang sesuai dengan pergerakan pasar. Namun, pemilik harus memperhatikan aturan pajak dan kelengkapan dokumen agar transaksi berjalan lancar.
Selain itu, para pemilik emas juga perlu memperhitungkan potongan pajak dan biaya administrasi seperti meterai agar mendapatkan hasil bersih yang maksimal. Dengan adanya tabel simulasi, pengguna dapat memperkirakan jumlah uang yang akan diterima setelah dipotong pajak dan biaya lainnya.
Transaksi buyback emas Antam tidak hanya menjadi pilihan bagi mereka yang ingin mencairkan investasi, tetapi juga bisa menjadi alternatif untuk memperoleh uang tunai tanpa harus menjual emas dalam bentuk fisik. Hal ini sangat berguna bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat atau ingin melakukan investasi baru.



















