Emas Antam Anjlok Rp 25.000/Gram, Buyback Sentuh Rp 2,584 Juta

Diposting pada

Pergerakan Harga Emas Antam: Penurunan Signifikan di Awal Juni 2026

Pada hari Selasa, Juni 2026, pasar emas menyaksikan pergerakan harga yang cukup dinamis, terutama pada produk emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Harga emas Antam mengalami penurunan yang signifikan, memberikan gambaran mengenai fluktuasi yang kerap terjadi di pasar komoditas ini. Penurunan ini tidak hanya berdampak pada harga jual emas batangan, tetapi juga pada harga pembelian kembali atau buyback.

Detail Penurunan Harga Emas Antam

Harga emas Antam pada tanggal Juni 2026 tercatat sebesar Rp 2.774.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 25.000 jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, Senin, 1 Juni 2026, yang berada di level Rp 2.799.000 per gram. Penurunan sebesar Rp 25.000 per gram ini berlaku untuk harga jual emas batangan.

Fenomena penurunan harga serupa juga terlihat pada harga buyback emas Antam. Harga pembelian kembali emas oleh Antam kini berada di level Rp 2.584.000 per gram, yang juga mengalami penurunan sebesar Rp 25.000 dari periode perdagangan sebelumnya. Hal ini mengindikasikan adanya tren pelemahan harga yang sedang berlangsung di pasar emas Antam.

Variasi Harga Berdasarkan Ukuran

Besaran penurunan harga ini secara proporsional juga memengaruhi harga emas Antam dalam berbagai ukuran. Konsumen yang ingin membeli emas dalam jumlah yang lebih kecil pun merasakan dampak dari pergerakan harga ini.

Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Selasa, Juni 2026:

  • 0,5 gram: Rp 1.437.000
  • 1 gram: Rp 2.774.000
  • 2 gram: Rp 5.488.000
  • 3 gram: Rp 8.207.000
  • 5 gram: Rp 13.645.000
  • 10 gram: Rp 27.235.000
  • 25 gram: Rp 67.962.000
  • 50 gram: Rp 135.845.000
  • 100 gram: Rp 271.612.000
  • 250 gram: Rp 678.765.000
  • 500 gram: Rp 1.357.320.000
  • 1000 gram: Rp 2.714.600.000

Seperti yang terlihat, harga untuk ukuran 10 gram dibanderol sebesar Rp 27.235.000. Sementara itu, ukuran yang lebih besar seperti 500 gram mencapai Rp 1.357.320.000, dan untuk ukuran satu kilogram (1000 gram), harga yang dipatok adalah Rp 2.714.600.000.

Aspek Perpajakan dalam Transaksi Emas

Penting bagi para investor dan pembeli emas untuk memahami aspek perpajakan yang melekat pada setiap transaksi. Pembelian emas batangan oleh masyarakat umum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ketentuan perpajakan ini memiliki perbedaan tarif tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli.

  • Tarif PPh 22 untuk Pembelian Emas Batangan:
    • Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.
    • Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.

Perpajakan untuk Transaksi Buyback

Selain pembelian, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam (buyback) juga memiliki ketentuan perpajakan tersendiri, terutama jika nilai transaksinya melebihi batas tertentu.

  • Tarif PPh 22 untuk Transaksi Buyback:
    • Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22.
    • Bagi penjual yang memiliki NPWP, tarif PPh 22 adalah sebesar 1,5 persen.
    • Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 adalah sebesar 3 persen.

Perlu digarisbawahi bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pengenaan pajak apabila nilai penjualan melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Pemahaman mendalam mengenai struktur harga dan kewajiban perpajakan ini sangat krusial bagi siapa pun yang terlibat dalam investasi emas, baik sebagai pembeli maupun penjual, untuk dapat mengelola aset dan kewajiban finansial mereka dengan lebih baik.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan