Mantan Kepala bidang teknologi informasi dan komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara usai kedapatan memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makasar.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Haryo Nugroho serta didampingi Arif Darmawan Wiratama. Pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Rabu (17 April 2024) dalam persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Sapri Tarigan, Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM
Haryo Nugroho mengatakan bahwa terdakwa Agus Fajar Sutrisno melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai dasar menjalani hukuman di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Haryo Nugroho dalam persidangan di PN Batam.
Terdakwa Agus Fajar Sutrisno hadir di PN Batam untuk mengikuti persidangan secara virtual karena sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.
Kombespol Agus Fajar Sutrisno masih aktif sebagai Anggota Polri
Seperti diketahui karena kasus pemesanan narkoba dari Makasar itu membuat Agus Fajar Sutrisno dicopot dari jabatan Kabid TIK Polda Kepri. Selanjutnya Agus Fajar Sutrisno dipindahkan menjadi Pamen Yanma Polri di Polda Kepri.
Sampai saat ini Agus Fajar Sutrisno masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif tanpa mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) seperti para oknum-oknum Polri yang terjerat kasus narkotika.
Contoh oknum polisi yang terjerat kasus narkoba kena sanksi PDTH yaitu mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Dewi.
Pada tahun 2021 silam, Kompol Yuni ditangkap oleh Propam Mabes Polri dan Polda Jabar. Kala itu tidak ada ditemukan barang bukti narkoba jenis apapun dari tangan Kompol Yuni. Namun melalui tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.
Bertolak dari peristiwa itu, Kompol Yuni menjalani proses di internal kepolisian. Melalui proses di internal itu, Kompol Yuni dipecat dengan tidak hormat (PDTH).
Penulis: JP

















