Delapan Pengusaha Terlibat Pusaran Korupsi Timah PT Timah, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 terus mengungkap fakta mengejutkan. Kali ini, peran delapan pengusaha yang bertindak sebagai mitra usaha PT Timah menjadi sorotan utama. Para pengusaha ini diduga melampaui batas kewenangan mereka dengan melakukan kegiatan penambangan dan perdagangan bijih timah, padahal kewenangan tersebut seharusnya hanya berada pada pemegang IUP, yaitu PT Timah Tbk.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menekankan bahwa regulasi pertambangan telah dirancang secara ketat untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, serta akuntabilitas dalam tata kelola. Oleh karena itu, kegiatan penambangan hanya diizinkan bagi pemegang IUP. “Karena penambangan ini bukan kegiatan yang sederhana, ini kegiatan yang rumit,” ujar Sabrul Iman.
Dalam kasus yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp4,16 triliun ini, tim penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah Tbk, yaitu Ahmad Subagja yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012-2016, dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) periode 2015-2017. Sementara itu, delapan tersangka lainnya merupakan para mitra usaha.
Delapan mitra usaha yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Kurniawan Effendi Bong alias Afat: Direktur CV Teman Jaya.
- Harianto: Direktur CV SR Bintang Babel.
- Agus Slamet Prasetyo: Direktur PT Indometal Asia.
- Steven Candra: Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada.
- Hendro alias Aliong To: Direktur CV Bintang Terang.
- Hanizaruddin: Direktur PT Bangun Basel.
- Yusuf alias Yuyu: Direktur CV Candra Jaya.
- Usman Hamid alias Cenkiong: Direktur Usman Jaya Makmur.
Dari kedelapan direktur mitra usaha tersebut, empat di antaranya dikenal sebagai tokoh berpengaruh dalam bisnis tambang timah di Toboali, Bangka Selatan. Mereka adalah Afat, Aliong To, Yuyu, dan Cenkiong. Keempatnya memiliki modal dan jaringan yang kuat di sektor pertambangan lokal, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan.
Modus Operandi Mitra Usaha dan Penyimpangan Kewenangan
Sabrul Iman menjelaskan bahwa untuk mendapatkan IUP, sebuah badan usaha harus memenuhi berbagai persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan yang ketat. Sementara itu, mitra usaha yang hanya mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) seharusnya hanya diperbolehkan menjalankan jasa pertambangan, bukan mengambil alih peran pemegang IUP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang digunakan oleh para mitra usaha adalah melalui badan usaha berbentuk CV dan PT. Masing-masing CV dan PT ini memperoleh Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) secara melawan hukum.
“Penyimpangan terjadi karena para mitra tidak memenuhi persyaratan utama, salah satunya tidak memiliki persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” papar Kajari.
Sabrul merinci bahwa konsep kemitraan dalam tata kelola pertambangan sejatinya ditujukan untuk masyarakat sekitar tambang. Bentuknya bisa melalui koperasi maupun perorangan, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pendukung seperti pengangkutan atau penggalian eluvial. “Hakekatnya untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar tambang,” tegasnya.
Namun, dalam praktiknya, setelah CV dan PT mendapatkan SP dan SPK meskipun persyaratan tidak terpenuhi, para mitra usaha justru melakukan kegiatan penambangan secara langsung. Padahal, kegiatan tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP. “Jadi mereka tidak bisa menggantikan peranan PT Timah selaku pemilik IUP untuk melakukan kegiatan penambangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, setelah memperoleh SP dan SPK, para mitra usaha juga berperan sebagai pengepul bijih timah dari penambang ilegal. Bijih timah hasil produksi mereka sendiri maupun hasil pengepulan tersebut kemudian dijual kembali ke PT Timah. Dengan dasar SPK yang dimiliki, aktivitas ini seolah-olah memiliki legitimasi hukum. Akibatnya, alur produksi dan distribusi bijih timah menjadi jauh dari prinsip tata kelola yang baik.
Bahkan, setelah PT Timah menerima bijih timah dari mitra usaha, perusahaan tidak melakukan peleburan di smelter milik sendiri. Sebaliknya, bijih timah tersebut diserahkan kepada smelter swasta. Kondisi inilah yang menurut jaksa menggambarkan rusaknya tata kelola pertambangan timah dari hulu ke hilir. Peran mitra usaha yang melampaui kewenangan, ditambah dengan penyimpangan administrasi, menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum ini. “Inilah tata kelola yang sedang kita perbaiki,” ucapnya.
Peran Krusial Dua Pejabat PT Timah
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga mengungkap peran krusial dua pejabat internal PT Timah Tbk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Kedua pejabat tersebut diduga berperan penting dalam meloloskan mitra usaha untuk bekerja sama, meskipun persyaratan utama tidak terpenuhi.
Dua pejabat PT Timah yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Ahmad Subagja: Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016.
- Nur Adhi Kuncoro: Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017.
Sabrul Iman menjelaskan bahwa peran kedua pejabat PT Timah sangat menentukan karena berkaitan langsung dengan fungsi perencanaan dan operasional produksi. Keduanya diketahui meloloskan para mitra usaha untuk bekerja sama dengan PT Timah, meskipun persyaratan yang seharusnya dipenuhi belum lengkap. Berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015-2022, PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan SP dan SPK kepada beberapa mitra usaha secara melawan hukum. Hal ini terjadi karena tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM sebagai salah satu persyaratan utama.
Tindakan ini menjadi pintu awal terjadinya penyimpangan tata kelola penambangan bijih timah. Legalitas yang diberikan kepada mitra usaha melalui SP dan SPK memungkinkan pihak-pihak tersebut melakukan aktivitas yang seharusnya menjadi kewenangan pemegang IUP, yaitu PT Timah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PT Timah Tbk (TINS) diketahui telah mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi, Nur Adhi Kuncoro, terhitung sejak 13 Oktober 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Jadi kedua pejabat PT Timah pada saat persyaratan mitra usaha tidak terpenuhi, keduanya tetap meloloskan mitra usaha,” jelas Sabrul Iman.
Memperbaiki Tata Kelola Pertambangan Timah
Sabrul menegaskan bahwa pemerintah telah merancang regulasi pertambangan secara ketat dan berlapis. Pembatasan kewenangan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan secara profesional, aman, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, hanya pemilik IUP yang berhak melakukan kegiatan penambangan, mengingat kompleksitas aktivitas pertambangan.
Ia menambahkan bahwa untuk memperoleh IUP, sebuah badan usaha harus memenuhi berbagai persyaratan teknis, lingkungan, dan administratif. Regulasi secara tegas membedakan antara pemegang IUP dan mitra usaha yang hanya memiliki IUJP. Dalam konteks perkara ini, mitra usaha seharusnya hanya menjalankan jasa pertambangan, bukan mengambil alih peran PT Timah sebagai pemilik IUP. “Jadi mitra usaha tidak boleh, selaku pemilik IUJP, menggantikan peranan PT Timah untuk melakukan penambangan. Karena yang memiliki IUP hanyalah PT Timah. Itulah tata kelola yang baik,” tegas Sabrul.
Dalam sistem pertambangan yang sah, penambangan tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki IUP. Regulasi hanya mengizinkan pemilik IUP untuk melakukan kegiatan penambangan, sementara pihak lain hanya dapat terlibat dalam bentuk jasa dan dibayar berdasarkan imbal jasa, bukan berdasarkan tonase per Standar Nasional (SN).
Pola pembayaran berdasarkan tonase per SN inilah yang menjadi salah satu indikasi kuat terjadinya penyimpangan. Skema tersebut dinilai mengubah hubungan jasa pertambangan menjadi praktik jual beli hasil tambang, yang tidak sesuai dengan konsep kemitraan yang diatur pemerintah.
Terkait indikasi adanya “fee” dalam kerja sama tersebut, Sabrul menyatakan bahwa hal itu masih akan diuraikan lebih lanjut dalam proses pembuktian. Penyidik masih mendalami alur persetujuan, mekanisme kerja sama, serta keuntungan yang diperoleh dari skema yang dijalankan. “Untuk indikasi penemuan fee ini nanti akan kita uraikan,” katanya singkat.
Penegakan hukum dalam perkara ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah ke depan. Dengan menegaskan kembali batas kewenangan pemegang IUP dan mitra usaha, pemerintah berharap praktik penambangan dapat kembali berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan negara. “Kita ingin memperbaiki tata kelola timah. Itu tujuan utamanya,” ucap Sabrul.



















