Mahkamah Konstitusi menolak permintaan untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa pemilu yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Meski menolak kehadiran Gibran, MK tetap menyiapkan saksi atau pemberi keterangan lain untuk persidangan berikutnya pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Saldi menegaskan bahwa majelis hakim sudah membahas usulan tersebut pada pagi hari, tetapi tidak menerima permintaan pemohon yang berkaitan dengan pihak-pihak yang disebut dalam dua surat permohonan. Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang akan dimintai keterangan adalah pihak yang dianggap diperlukan oleh Mahkamah, bukan semata-mata untuk kepentingan pemohon. Dalam sidang itu, Saldi menyebut pihak yang akan hadir sudah dihubungi dan diharapkan bersedia datang sesuai jadwal yang ditetapkan.
Permintaan menghadirkan Gibran sebelumnya diajukan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pada Rabu, 30 September 2026. Bambang mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Ketua MK pada 28 September 2026 untuk meminta pemanggilan sejumlah pihak pada tahap pembuktian. Selain Gibran, ia juga menyebut Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum sebagai pihak yang dimohonkan agar dipanggil untuk memberi keterangan.
Menanggapi permintaan itu, Saldi Isra saat itu mengatakan surat telah diterima majelis, tetapi belum dibahas rinci dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Ia sempat menyinggung bahwa perkara seperti itu tidak bisa diselesaikan sekaligus dan perlu dibahas bertahap. Bambang kemudian mengaku khawatir permintaan tersebut terlupakan dalam rapat hakim, namun Saldi menegaskan bahwa permohonan itu sudah dibahas, hanya belum ada keputusan final saat itu.
Denny Indrayana menilai kehadiran Gibran penting dalam tahap pembuktian, terutama untuk menjelaskan riwayat pendidikannya secara langsung di hadapan hakim. Menurut Denny, orang yang paling memahami persoalan itu adalah Gibran sendiri. Ia juga mengaku baru mendengar pernyataan terkait isu tersebut dari Presiden ke-7 Joko Widodo dan belum mendengar penjelasan langsung dari Gibran.
Dalam pandangan pemohon, Gibran bukan sekadar pihak terkait, melainkan sosok yang patut hadir dan memberi keterangan agar majelis memperoleh gambaran yang utuh. Namun, dengan keputusan terbaru MK, fokus sidang kini bergeser pada keterangan dari pihak lain yang dinilai relevan oleh hakim. Agenda persidangan berikutnya dipastikan tetap berjalan pada Jumat pagi di gedung yang sama.
Saldi Isra sendiri saat ini menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028. Ia dikenal sebagai akademisi hukum tata negara sebelum masuk ke lembaga peradilan konstitusi. Riwayat kariernya di MK dimulai pada 11 April 2017, dan sejak itu ia kerap menjadi salah satu figur penting dalam berbagai sidang perkara besar di Mahkamah Konstitusi.
Sumber: surabaya.tribunnews.com




