Bekas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendikdasmen segera diperiksa menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan itu disampaikan melalui akun X pribadinya pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dengan alasan bahwa persoalan ini bukan semata-mata urusan politik melainkan menyangkut ranah hukum administrasi.
Keputusan MA yang menyatakan tidak sahnya dokumen penyetaraan pendidikan tersebut memicu pertanyaan tentang proses dan mekanisme penerbitan surat keterangan itu. Mahfud menilai putusan pengadilan tinggi negara telah memberikan kepastian hukum di sisi administrasi, sehingga seharusnya diikuti langkah-langkah lain untuk menelusuri bagaimana dokumen itu bisa diterbitkan dan pihak mana yang terlibat dalam proses penerbitan.
Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga terkait perlu dilakukan supaya tidak muncul keraguan di publik mengenai kebenaran dokumen-dokumen resmi yang digunakan pejabat negara. Ia memperingatkan agar perkara ini tidak sekadar dipandang dari kacamata politik praktis, melainkan ditelusuri aspek hukum yang potensial menunjukkan penyimpangan prosedur administrasi atau pelanggaran aturan dalam penerbitan surat keterangan tersebut.
Permintaan agar KPU dan Kemendikdasmen diperiksa langsung menempatkan dua institusi kunci dalam sorotan publik. KPU sebagai penyelenggara pemilu dan lembaga terkait administrasi kependudukan atau pendidikan memiliki peran dalam verifikasi syarat calon; sementara Kemendikdasmen disebut terkait mekanisme penyetaraan pendidikan. Mahfud mendorong adanya pemeriksaan yang cepat dan transparan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul setelah putusan MA.
Putusan MA ini juga menimbulkan reaksi luas di ruang publik karena menyentuh isu integritas dokumen resmi yang digunakan pejabat tinggi negara. Mahfud menegaskan bahwa kepastian hukum harus ditegakkan supaya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara negara tidak semakin terkikis. Ia mengimbau agar proses pemeriksaan dilaksanakan secara obyektif, berdasarkan bukti dan aturan administrasi yang berlaku.
Langkah selanjutnya, menurut pengamat hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini, adalah menunggu apakah aparat penegak hukum atau lembaga pemerintahan akan membuka penyelidikan formal terhadap proses penerbitan surat keterangan tersebut. Sementara itu, seruan Mahfud agar KPU dan Kemendikdasmen diperiksa mencerminkan harapan publik agar persoalan hukum administratif ini diungkap tanpa pandang bulu dan menjadi pelajaran bagi pengelolaan dokumen resmi di masa mendatang.
Penulis: Redaksi


