Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setiap nama yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Imigrasi, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Kemen-Imipas) akan diperiksa lebih lanjut dalam agenda persidangan berikutnya. Pernyataan itu disampaikan menyusul kemunculan kode “RAMA” yang disebut sebagai sebutan untuk seorang menteri yang diduga menerima Rp40 juta per minggu, informasi yang pertama kali dipaparkan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa materi yang diungkap di sidang akan mendapat pembuktian lebih jauh oleh majelis hakim dan pihak terkait. Menurut Budi, keputusan memanggil atau tidak memanggil seorang pejabat pada tahap penyidikan bergantung pada kebutuhan penyidik, sehingga ketidakhadiran Menteri Imipas pada penyidikan bukan indikasi penghentian pemeriksaan. Dia juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini tidak ada campur tangan terhadap lembaga: “Hal yang pasti dalam sebuah penanganan perkara adalah tidak ada intervensi kepada KPK.” (dikutip Jumat, 30/10/2026 malam).
Pengungkapan kode dan besaran sejumlah setoran muncul ketika tim jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa dalam perkara yang menyangkut pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kemen-Imipas. Jaksa menyebut bahwa praktik penyerahan uang itu terjadi sekitar Oktober–November 2024, yakni setelah Silmy Karim dilantik sebagai Wakil Menteri. Versi jaksa menyebut adanya pengorganisasian pengumpulan uang oleh pejabat di lingkungan unit terkait.
Dalam dakwaan, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, disebut mengumpulkan pihak-pihak seperti Tessar Bayu dan Juniadi Sri untuk meneruskan permintaan dari pimpinan mengenai penerimaan “uang klik” dan “uang loket.” Jaksa menyatakan Jaya mengarahkan agar biro jasa yang mengurus alih status memberi besaran uang yang wajib disediakan untuk disetor ke pejabat di lingkungan Kemen-Imipas dan diteruskan ke pimpinan.
Surat dakwaan yang dibacakan jaksa memuat rincian pembagian yang diduga menjadi aliran dana, antara lain: RAMA (sebutan untuk Menteri) sebesar Rp40 juta setiap minggu; Sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan; Ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap minggu; Sekretaris Jenderal Kemen-Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan; Wakil Menteri Kemen-Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan; Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan; Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan; dan Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.
Sekalipun nama-nama dan besaran itu telah disebut di persidangan, KPK meminta publik menunggu proses pembuktian hukum berjalan di pengadilan. Budi mengingatkan bahwa siapa saja saksi yang akan dihadirkan menjadi kewenangan majelis hakim, sehingga kemungkinan memanggil Menteri Imipas Agus Andrianto sebagai saksi akan ditentukan oleh putusan majelis saat proses pembuktian itu berlangsung.
Penulis: Redaksi


