🔥 TERKINI

Pemerintah Bahas Upah 2027, Usulan Buruh Berkisar 7,5–9,5 Persen

Erwin Oleh: Erwin
50 dilihat
Selasa, 03 November 2026 - 17:38 WIB • Waktu baca: 2 menit
Iklan Atas Artikel (Before Content)

Besaran upah minimum 2027 belum ditetapkan. Pemerintah masih membahas formula kenaikan bersama perwakilan pekerja dan pengusaha, dengan masukan yang mencakup kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi ekonomi, serta produktivitas. Pembahasan ini akan menjadi dasar bagi gubernur untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP), sementara besaran final di tiap daerah belum diumumkan.

Aturan yang dirujuk dalam materi pemerintah, PP No. 49/2025, mengatur bahwa formula kenaikan upah minimum diumumkan pada November hingga Desember. Upah hasil penetapan kemudian berlaku mulai 1 Januari. Karena itu, angka-angka yang beredar saat ini masih berupa usulan atau simulasi, bukan keputusan resmi untuk 2027.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan kenaikan UMP sebesar 7,5% sampai 9,5%. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut perhitungan organisasi buruh itu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ia menyampaikan angka rata-rata nasional 7,7%, dengan usulan tertinggi 9,5% bagi wilayah yang ekonominya tumbuh kuat dan batas bawah 7,7% untuk daerah dengan pertumbuhan lebih rendah. KSPI berharap usulan tersebut menjadi bahan awal Dewan Pengupahan Nasional dalam menyusun angka final.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan rentang usulan buruh sebesar 7%–9% akan ikut dipertimbangkan. Sebelum penetapan, kebijakan dibicarakan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Menurut Yassierli, pembahasan perlu memasukkan KHL sebagaimana diamanatkan undang-undang. Gubernur tetap memutuskan besaran UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah, sementara aturan baru tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi acuan proses tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut survei KHL oleh Badan Pusat Statistik akan menjadi salah satu pertimbangan. Survei itu direncanakan melibatkan konsultasi dengan dewan pengupahan. Namun, rincian formula yang akan digunakan belum disampaikan. Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai kenaikan upah perlu sejalan dengan produktivitas agar daya saing industri terjaga. Ia juga menyoroti perlunya perusahaan memperhitungkan kemampuan investasi dan pengembangan usaha.

Simulasi kenaikan maksimal 9,5% menggambarkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp6.274.214, dari Rp5.729.876, sehingga tetap tertinggi di antara angka yang dicantumkan. Dalam skenario yang sama, Jawa Barat berubah dari Rp2.317.601 menjadi Rp2.537.773, sedangkan Jawa Tengah dari Rp2.327.386 menjadi Rp2.548.488. Nilai tersebut masih sebatas ilustrasi berdasarkan usulan, bukan penetapan pemerintah. Keputusan resmi akan mengikuti pembahasan dan proses penetapan di masing-masing daerah.

Tinggalkan Tanggapan

Indeks Berita →