Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Global, Perjanjian Dagang RI-AS Hadapi Ketidakpastian
Keputusan bersejarah diambil oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026, dengan resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump. Langkah ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap berbagai kesepakatan perdagangan internasional yang tengah disusun, termasuk perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan AS, yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk ekspor dari Indonesia, kini berada dalam situasi ketidakpastian. Kesepakatan ini juga mencakup pengecualian tarif 0 persen untuk sejumlah produk tertentu, sementara Indonesia di sisi lain menyetujui penghapusan hingga 99 persen hambatan tarif untuk produk-produk asal AS.
Pembatalan kebijakan tarif global oleh Mahkamah Agung AS ini berpotensi mengubah kerangka hukum yang menjadi dasar bagi kebijakan perdagangan resiprokal di era pemerintahan Trump. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan dan keberlakuan perjanjian yang telah disepakati.
Respons Pemerintah Indonesia
Menanggapi dinamika yang terjadi di Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan terus mencermati perkembangan terkini, khususnya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan persnya pada Sabtu, 21 Februari 2026, menegaskan bahwa pada prinsipnya Indonesia akan terus mengamati kondisi yang berkembang.
Haryo menambahkan bahwa perjanjian tersebut pada dasarnya masih memerlukan proses ratifikasi di masing-masing negara sebelum dapat diberlakukan secara efektif. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung AS, pemerintah Indonesia menilai perlu adanya pembahasan lebih lanjut antara kedua belah pihak.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” jelas Haryo.
Pemerintah Indonesia memastikan akan mengambil langkah yang hati-hati dalam menyikapi situasi ini, sembari terus menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di dalam negeri.
Rincian Perjanjian Dagang RI-AS dan Kritik yang Muncul
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini mengatur penyesuaian tarif serta akses pasar antara kedua negara.
Dalam kesepakatan tersebut, tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia ke AS tetap dipertahankan. Namun, ada ketentuan khusus bagi produk tekstil dan pakaian jadi yang mendapatkan pengecualian tarif 0 persen, dengan syarat penggunaan bahan baku yang berasal dari AS.
Pemerintah AS melalui Gedung Putih menyatakan bahwa kedua negara akan segera menyelesaikan prosedur domestik agar perjanjian ini dapat berlaku efektif dalam beberapa minggu ke depan.
Syarat Tarif Nol untuk Produk Tekstil
Skema tarif nol persen untuk produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia diberikan secara terbatas. Pemberian ini dihitung berdasarkan volume impor yang dikaitkan dengan penggunaan kapas dan serat buatan asal AS. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mendorong penggunaan bahan baku Amerika dalam rantai produksi industri garmen Indonesia.
Keputusan ini diambil di tengah situasi defisit perdagangan barang AS terhadap Indonesia yang cukup signifikan. Pada tahun 2025, defisit tersebut tercatat mencapai US$23,7 miliar, menjadikan Indonesia sebagai salah satu penyumbang defisit terbesar bagi AS.
Sebelumnya, rata-rata tarif yang dikenakan oleh Indonesia untuk produk AS berada di kisaran 8 persen, sementara tarif rata-rata AS untuk produk Indonesia berkisar 3,3 persen. AS juga menegaskan bahwa klausul keamanan nasional tetap berlaku, yang mencakup kemungkinan penerapan kebijakan dagang berdasarkan Pasal 232 apabila dinilai mengancam kepentingan nasional.
Kritik Terhadap Perjanjian
Di dalam negeri, kesepakatan ART ini menuai berbagai sorotan dan kritik. Lembaga riset ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai perjanjian tersebut berpotensi merugikan Indonesia.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, berpendapat bahwa tarif 19 persen untuk ekspor Indonesia ke AS tidak serta-merta menguntungkan Indonesia. Hal ini karena masih adanya hambatan non-tarif dan kewajiban impor energi dari AS.
Sebaliknya, lebih dari 98 persen produk AS disebut memiliki peluang besar untuk masuk ke pasar Indonesia dengan tarif nol persen. Menurut Nailul Huda, manfaat tarif nol ke pasar AS hanya akan dirasakan secara terbatas pada beberapa komoditas hortikultura, termasuk produk sawit.
Industri manufaktur dalam negeri pun dinilai berisiko menghadapi tekanan yang lebih besar akibat potensi lonjakan produk impor yang masuk dengan tarif rendah.
Nailul Huda juga menyoroti klausul terkait investasi mineral dan perdagangan digital dalam perjanjian tersebut. Ia menilai ketentuan ini tidak menjamin adanya alih pengetahuan, berpotensi membatasi kedaulatan pajak digital, serta dapat memperlonggar arus data ke Amerika Serikat.
“Ini sangat timpang,” tegas Huda pada Jumat, 20 Februari 2026.
Selain itu, Celios memperingatkan bahwa ruang diversifikasi ekonomi Indonesia ke sektor berteknologi tinggi dan ramah lingkungan dapat menyempit akibat adanya perjanjian ini. Klausul geopolitik dalam perjanjian tersebut juga dinilai berpotensi membatasi kebijakan luar negeri dan fleksibilitas Indonesia dalam menjalin kesepakatan dagang dengan negara lain.
Bagian dari Agenda Perdagangan Trump
Kesepakatan ART ini merupakan bagian dari agenda perdagangan Presiden AS Donald Trump yang menjadikan penyeimbangan neraca perdagangan sebagai prioritas utama kebijakan dagangnya. Perjanjian ini menandai babak baru dalam hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, namun sekaligus memunculkan perdebatan mengenai dampak jangka panjangnya terhadap daya saing industri nasional dan fleksibilitas kebijakan ekonomi Indonesia di masa depan.



















