No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Teddy Seskab: Produk AS Masuk RI Tanpa Halal, Hoax!

Rizki by Rizki
25 Februari 2026 - 01:05
in Nasional
0

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga standar kehalalan produk yang beredar di dalam negeri. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, secara tegas membantah informasi yang beredar mengenai produk Amerika Serikat (AS) yang diklaim dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses sertifikasi halal.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu malam. Pernyataan ini penting untuk memberikan kejelasan kepada publik dan mengklarifikasi potensi kesalahpahaman yang dapat timbul akibat informasi yang tidak akurat.

Kewajiban Sertifikasi Halal yang Tetap Berlaku

Teddy Indra Wijaya menekankan bahwa pemerintah memastikan semua produk yang diwajibkan bersertifikasi halal harus tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini berarti tidak ada pengecualian bagi produk impor, termasuk yang berasal dari Amerika Serikat, jika produk tersebut masuk dalam kategori wajib sertifikasi halal.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tegasnya. Penegasan ini menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal merupakan sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar, demi melindungi hak konsumen Muslim di Indonesia.

Lembaga Sertifikasi Halal yang Diakui

Untuk mendukung proses sertifikasi halal produk impor, pemerintah Indonesia telah mengakui beberapa lembaga sertifikasi halal di luar negeri. Di Amerika Serikat sendiri, terdapat lembaga-lembaga yang telah mendapatkan pengakuan resmi.

  • Halal Transactions of Omaha (HTO)
  • Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)

Lembaga-lembaga ini memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal yang diakui oleh Indonesia. Sementara itu, di dalam negeri, pelaksanaan sertifikasi halal secara resmi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan lembaga yang bertanggung jawab memastikan seluruh produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.

Izin Edar Kosmetik dan Alat Kesehatan

Selain kewajiban sertifikasi halal, produk-produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan memiliki persyaratan tambahan sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Produk-produk ini wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga  Ahok vs PH: Adu Argumen Panas di Sidang Korupsi Migas

BPOM memiliki peran krusial dalam memastikan keamanan, mutu, dan manfaat dari produk-produk tersebut. Persyaratan izin edar ini berlaku untuk semua produk, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.

Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Agreement – MRA)

Salah satu aspek penting yang mendukung kelancaran perdagangan internasional sambil tetap menjaga standar adalah adanya perjanjian pengakuan bersama atau Mutual Recognition Agreement (MRA). Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin MRA terkait sertifikasi halal.

Perjanjian ini merupakan sebuah kerja sama internasional yang bertujuan untuk menyetarakan proses sertifikasi halal antara kedua negara. Dengan adanya MRA, pengakuan sertifikasi halal dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional masing-masing negara. Hal ini berarti bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan oleh badan halal yang diakui di AS dapat diakui di Indonesia, dan sebaliknya, asalkan memenuhi standar yang telah disepakati.

Komitmen Pemerintah dalam Kebijakan Perdagangan

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan perdagangan yang dijalin dengan negara lain, termasuk dengan Amerika Serikat, tidak akan pernah menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional.

  • Standar Nasional: Seluruh produk yang masuk ke Indonesia harus tetap memenuhi standar nasional yang berlaku, termasuk terkait kehalalan dan keamanan.
  • Perlindungan Konsumen: Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen di Indonesia, memastikan mereka mendapatkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.

Kebijakan perdagangan dirancang untuk saling menguntungkan, namun tidak dengan mengorbankan standar dan regulasi yang telah ditetapkan demi kepentingan masyarakat.

Imbauan kepada Masyarakat

Menyikapi maraknya informasi yang beredar, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi.

Baca Juga  Lokot Nasution Disebut dalam Sidang Korupsi DJKA, Hartanya Rp 18,5 Miliar

Penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diterima diperoleh dari sumber yang resmi dan terpercaya. Hal ini dapat dilakukan dengan merujuk pada pernyataan resmi dari kementerian atau lembaga terkait, serta situs web resmi pemerintah.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari disinformasi dan memiliki pemahaman yang akurat mengenai kebijakan pemerintah, khususnya terkait dengan standar kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Ustadz Solmed Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Nasional

Ustadz Solmed Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

22 April 2026 - 09:19
Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap
Nasional

Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

22 April 2026 - 07:33
Lindungi Generasi Emas, Pemkab Bangka Terapkan PP TUNAS untuk SDM Unggul
Nasional

Lindungi Generasi Emas, Pemkab Bangka Terapkan PP TUNAS untuk SDM Unggul

22 April 2026 - 03:59
Termasuk kapal perang AS, TNI AL ingatkan setiap kapal asing melintasi Selat Malaka wajib hormati Indonesia
Nasional

Termasuk kapal perang AS, TNI AL ingatkan setiap kapal asing melintasi Selat Malaka wajib hormati Indonesia

22 April 2026 - 03:06
Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara
Nasional

Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara

22 April 2026 - 01:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Doa Penuh Makna, Arti Nama Anak Ketiga Syifa yang Dicintai Ayu Ting Ting

Doa Penuh Makna, Arti Nama Anak Ketiga Syifa yang Dicintai Ayu Ting Ting

22 April 2026 - 11:06
Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah

22 April 2026 - 11:00
Prakiraan Cuaca Malut 20 April 2026: Pagi Cerah, Sore Hujan Lebat di Morotai dan Taliabu

Prakiraan Cuaca Malut 20 April 2026: Pagi Cerah, Sore Hujan Lebat di Morotai dan Taliabu

22 April 2026 - 10:39
ILDI Badung Bali gelar acara line dance sehat

ILDI Badung Bali gelar acara line dance sehat

22 April 2026 - 10:13
Cuaca Sumut 20 April 2026: Pakpak Bharat dan Samosir Waspadai Hujan Lebat

Cuaca Sumut 20 April 2026: Pakpak Bharat dan Samosir Waspadai Hujan Lebat

22 April 2026 - 09:46

Pilihan Redaksi

Doa Penuh Makna, Arti Nama Anak Ketiga Syifa yang Dicintai Ayu Ting Ting

Doa Penuh Makna, Arti Nama Anak Ketiga Syifa yang Dicintai Ayu Ting Ting

22 April 2026 - 11:06
Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah

22 April 2026 - 11:00
Prakiraan Cuaca Malut 20 April 2026: Pagi Cerah, Sore Hujan Lebat di Morotai dan Taliabu

Prakiraan Cuaca Malut 20 April 2026: Pagi Cerah, Sore Hujan Lebat di Morotai dan Taliabu

22 April 2026 - 10:39
ILDI Badung Bali gelar acara line dance sehat

ILDI Badung Bali gelar acara line dance sehat

22 April 2026 - 10:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.