Mutasi AKBP Didik Putra Kuncoro: Langkah Administratif Menuju Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Perjalanan karier AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Menyusul keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika, ia secara resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Langkah mutasi ini bukanlah sebuah promosi, melainkan sebuah strategi administratif yang dirancang untuk mempercepat proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan ini diambil setelah Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadapnya. Mutasi ke Yanma Polri ini, menurut penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, bertujuan untuk mempermudah segala urusan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan PTDH tersebut.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri PTDH-nya sedang berproses,” ujar Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Mutasi ini secara resmi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 yang diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2026.
Kronologi Kasus yang Menjerat AKBP Didik
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain yang ternyata juga merupakan anggota Polri. Kronologi detailnya terungkap sebagai berikut:
- Penangkapan Awal: Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari seorang anggota Polri berinisial Bripka IR dan istrinya yang berinisial AN.
- Penemuan Barang Bukti di Rumah Pribadi: Saat penggeledahan di rumah pribadi Bripka IR dan AN, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 30,4 gram.
- Keterlibatan AKP Malaungi: Perkembangan penyelidikan kemudian mengungkap adanya keterlibatan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam perkara ini.
- Pemeriksaan Urine dan Penemuan Barang Bukti: Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP Malaungi di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasilnya menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Selanjutnya, penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi membuahkan hasil berupa penemuan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
- Pengakuan Keterlibatan AKBP Didik: Berdasarkan keterangan dari AKP Malaungi, terungkap bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro juga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini.
- Penggeledahan di Tangerang: Menindaklanjuti keterangan tersebut, Biro Paminal Divpropam Polri bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Tangerang.
Barang Bukti yang Ditemukan di Tangerang
Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Tangerang, tim gabungan berhasil menyita berbagai jenis narkotika. Rincian barang bukti yang ditemukan antara lain:
- Narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram.
- Pil ekstasi sebanyak 50 butir.
- Pil alprazolam sebanyak 19 butir.
- Pil Happy Five sebanyak 2 butir.
- Ketamin seberat 5 gram.
Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas di kalangan penegak hukum, di mana setiap individu harus tunduk pada aturan dan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali. Proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegakkan disiplin di dalam institusi Polri.




















