Beberapa perkara Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PPMI) yang dituntut dengan ringan alias melempem oleh para jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Kepri.
Laporan itu diajukan Aliansi Mahasiswa Kepri kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamwas Kejagung RI) serta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) ST Burhanuddin. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Koordinator Aliansi Mahasiswa Kepri, Binsar Hadomuan Pasaribu pada hari Senin (15 Januari 2024).
Binsar Hadomuan Pasaribu membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar abang, kami sudah melaporkan 4 perkara PPMI di Batam yang tuntutannya ringan-ringan. Laporan itu kami itu tujukan kepada KKRI, Kajagung, dan Jamwas. Kami mencurigai bahwa tuntutan perkara PPMI di masa kepemimpinan I Ketut Kasna Dedi terkesan aneh dan tuntutannya melempem. Mana mungkin kalau dituntut begitu ringan bisa memberikan efek jera kepada para terdakwa,” kata Binsar Hadomuan Pasaribu kepada Batampena.com pada hari Rabu (19 Januari 2024).
Binsar Hadomuan Pasaribu mengharapkan supaya KKRI, Jamwas dan Kajagung RI menindaklanjuti laporan kami perihal keseriusan penegakan hukum khususnya produk tuntutan perkara PPMI di Kota Batam.
“Semoga laporan kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kepulauan Riau itu ditindaklanjuti. Mahasiswa itu berfungsi untuk melakukan kontrol sosial karena itu kami melaporkan Kajari Batam untuk segera diproses sesuai dengan SOP di lembaganya. Besar harapan kami nantinya ada transformasi kepemimpinan di Kejari Batam,” ucap Binsar Hadomuan Pasaribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini bahwa laporan Aliansi Mahasiswa Kepulauan Riau di KKRI tercatat dalam buku register dengan nomor: 9742-0042/I/2024. Selanjutnya surat laporan itu ke Jamwas Kejagung RI juga diantarkan langsung ke bagian PTSP Kejagung RI dan ditandatangani oleh petugas PTSP Kejagung RI tanpa disertakan nama penerima surat itu.
Selain itu, surat laporan Aliansi Mahasiswa Kepulauan Riau itu juga dikirim langsung ke bagian PTSP Kejagung RI dan diterima oleh petugas bernama Vira.
Laporan Aliansi Mahasiswa Kepulauan Riau itu terkait 4 perkara PPMI yang dituntut melempem diantaranya:
1. Yuliani binti Marhan (perkara nomor 786/Pid.Sus/2023/PN Btm). Dalam perjalanan perkara a quo jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra hanya menuntut Yuliani binti Marhan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
2. Perkara PPMI terdakwa Yunita Usman alias Nita Binti Usman Sakka (perkara nomor 747/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa A Ramli Bin M Abib (perkara 748/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Terdakwa Yunita Usman dan A Ramli dituntut oleh JPU Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan saja.
3. Perkara PPMI terdakwa Nurjap alias Jefri (perkara nomor 800/Pid.Sus/2023/PN Btm) bersama-sama dengan Lilik Sasmitasari Binti Basrah (perkara nomo 801/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan Akbar Alimudin (perkara nomor 802/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Terdakwa Nurjap alias Jefri, Lilik Sasmitasari dan Akbar Alimudin juga dituntut oleh JPU Abdullah dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Sidang pembacaan tuntutan itu terjadi pada 30 November 2023 silam.
4. Perkara PPMI yang menjerat terdakwa Ali Hendra alias Adam Bin Muzar (perkara nomor 839/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Terdakwa Ali Hendra alias Adam Muzar dituntut oleh JPU Nani Herawati dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: JP




















