Penangkapan Debt Collector Pelaku Penusukan Advokat, Polisi Buru Dua Tersangka Lain
JAKARTA – Kepolisian berhasil menangkap satu dari tiga pelaku penusukan terhadap seorang advokat berinisial BS di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Insiden yang terjadi ini kembali menyoroti praktik penagihan utang oleh debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel) yang diduga kerap berujung pada kekerasan dan intimidasi. Saat ini, tim kepolisian masih gencar melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, pada Minggu (1/3/2026) menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector yang meresahkan masyarakat. “Kami sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran polres di bawah Polda Metro Jaya untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat dan situasi kamtibmas,” tegasnya.
Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya laporan dan keluhan masyarakat terkait aksi intimidasi, perampasan barang secara paksa, hingga kekerasan fisik yang dilakukan oleh para penagih utang. Insiden penusukan terhadap advokat BS menjadi salah satu bukti nyata bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector terkadang melewati batas hukum dan norma kesopanan.
Imbauan dan Tindakan Tegas Kepolisian
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak setiap aksi debt collector yang berujung pada kekerasan. Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan perampasan atau intimidasi yang mereka alami atau saksikan. Layanan darurat kepolisian 110 siap menerima laporan 24 jam penuh.
“Kami sampaikan secara tegas, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi apabila itu mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa,” ujar Kombes Budi Hermanto. Pernyataan ini menegaskan keseriusan kepolisian dalam melindungi hak-hak masyarakat dari praktik penagihan utang yang ilegal dan merugikan.
Selain penindakan terhadap pelaku di lapangan, kepolisian juga berencana untuk melakukan kajian mendalam terhadap aturan dan regulasi hukum yang mengatur praktik penagihan oleh debt collector. Evaluasi ini juga akan mencakup lembaga pembiayaan yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada para penagih utang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa SPK tersebut tidak disalahgunakan dan tidak terkesan memberikan “izin” bagi para debt collector untuk bertindak layaknya preman.
“Ada aturan dan regulasi hukum yang bisa dilakukan oleh matel ataupun debt collector. Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK SPK kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Peran Lembaga Pembiayaan dalam Praktik Penagihan
Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa lembaga pembiayaan memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban praktik penagihan utang. Dengan menerbitkan SPK secara lebih tertib dan selektif, lembaga pembiayaan dapat mencegah terjadinya aksi premanisme di lapangan. Ini berarti bahwa lembaga pembiayaan harus memastikan bahwa debt collector yang mereka tunjuk memiliki kualifikasi, memahami batasan hukum, dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangan.
Praktik penagihan utang yang dilakukan secara profesional dan sesuai hukum adalah hak dari setiap lembaga pembiayaan. Namun, ketika praktik tersebut berujung pada kekerasan, intimidasi, atau perampasan barang secara paksa, maka hal tersebut telah melanggar hukum dan harus ditindak.
Dampak dan Harapan ke Depan
Penangkapan pelaku penusukan advokat BS ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para debt collector yang beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, kajian regulasi yang akan dilakukan oleh kepolisian diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif untuk melindungi masyarakat dari praktik penagihan utang yang semena-mena.
Masyarakat pun diharapkan menjadi lebih sadar akan hak-hak mereka dan tidak takut untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan dukungan kepolisian dan kesadaran masyarakat, diharapkan praktik penagihan utang di Indonesia dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan jauh dari unsur kekerasan.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, termasuk debt collector yang melakukan intimidasi, adalah salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua.



















