Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menuntut seorang terdakwa perkara penipuan, Lenny Yuliana (perkara nomor 272/Pid.B/2024/PN Btm) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Pembacaan tuntutan itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli pada hari Senin 24 Juni 2024 silam.
Atas tuntutan itu korban bernama Eryanti mengatakan keberatan. “Saya bayar utang ke bank setiap bulan itu 28 juta rupiah menangis darah selama 2 tahun. Saya tak terima dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tak imbang tuntutan segitu dengan saya jual harta dan saya juga punya utang sama kakak saya sebesar 100 juta rupiah. Itu betul-betul penipu memang,” kata Eriyanti yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01 Juli 2024).
Lenny Yulianna mengharapkan majelis hakim PN Batam untuk menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan khususnya kepada dirinya sebagai korban.
“Saya tak terima jika Lenny Yuliana divonis ringan oleh PN Batam. Itu tak imbang dengan penderitaan yang saya alami. Sementara dia ASN dan saya bukan ASN. Jadi tolong virarkan mantan Seklur (sekretaris Lurah) di Batu Merah, Batu Ampar,” ujar Eryanti.

(Sumber foto: Dokumentasi yang dikirimkan oleh Eryanti kepada Redaksi BatamPena.com)
Eryanti menegaskan bahwa dirinya belum pernah berdamai dengan terdakwa dalam perkara ini. “Dia tadi bohong. Dia bilang sudah mengembalikan uang ke saya dan dia juga bilang sudah berdamai dengan saya. Mana ada keluarga dia datang ke tempat saya. Nggak ada sama sekali itu, nggak ada sepeserpun dibayarkan dia kepada saya,” ucap Eryanti dengan berteriak.
Eryanti menerangkan bahwa yang dilakukan Lenny Yuliana terhadap dirinya bukan perjanjian perdata yang sifatnya utang piutang. “Saya biarkan dia loh 1 tahun setengah. Mana tahu dia ada niat baik loh. Itu bukan utang-piutang loh. Dia cicil bolehlah, ini bukan utang-piutang. Ini uang bisnis, dia bilang BKD kerjasama dengan DLH Kota Batam tetapi kan semua bohong. Itukan terbukti orang DLH dipanggil. Malah dipalsukannya tanda tangan ini. Orangtuanya bela-bela anaknya. Boleh dia bela tetapi anaknya memang penipu,” kata Eryanti.
Eryanti menjelaskan uangnya habis ditipu oleh Lenny Yulianna sebesar 485 juta rupiah. Dalam menjalankan aksi tipu muslihatnya Lenny Yuliana menjanjikan sejumlah keuntungsn kepada Eryanti.
Penulis: JP



















