Petugas pengamanan dalam (pamdal) di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas nama Surya mengatakan tidak boleh membawa ponsel dan tas jika ingin bertemu dengan Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Iqram Syahputra.
“Kalau mau ketemu sama kasipidum silahkan tinggalkan ponsel, tas dan jaket di lemari penitipan. Itu arahannya tadi, saya hanya menyampaikan saja,” kata Surya sembari mengarahkan jurnalis BatamPena.com ke loker yang tersedia di gedung Kejari Batam.
Ucapan Surya itu berdasarkan perintah yang disampaikan oleh Iqram Syahputra selaku kasipidum Kejari Batam yang baru 1 pekan berdinas di Kejari Batam.
Kedatangan jurnalis media ini untuk melakukan konfirmasi sejumlah perkara yang disidangkan di PN Batam. Termaksud juga vonis terhadap nahkoda kapal MT Arman 114 yang terpidananya Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dan masih belum mampu diringkus oleh Kejari Batam.
Selama ini jurnalis ketemu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi saja tidak pernah diperintah untuk meninggalkan ponsel dan semua barang untuk peralatan wawancara.
Selain itu masyarakat juga yang datang berkunjung ke Kejari Batam tidak ada diperintahkan untuk meninggalkan barang bawaannya di lemari penyimpanan.
Sampai dengan berita ini dipublikasikan, Iqram Syahputra memilih bungkam seribu bahasa.
Penulis: JP



















