Upaya Perdamaian Pasca-Insiden Penganiayaan: Tawaran Maaf dan Ajakan Restorative Justice
Kasus penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kini memasuki babak baru dengan adanya upaya mediasi. Pihak tersangka dikabarkan telah mendatangi kediaman korban, Rida, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan menawarkan penyelesaian damai. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap insiden yang terjadi, yang berujung pada proses hukum.
Pertemuan tersebut, menurut penuturan Fitri Yulita (40), istri korban, berlangsung pada malam pertama pelaksanaan ibadah tarawih di bulan Ramadan, tepatnya pada Rabu, 18 Februari 2026. Fitri menceritakan bahwa ia tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB, dan tak lama berselang, Bahar bin Smith pun hadir.
“Datangnya malam tarawih pertama. Saya sampai rumah sekitar jam 22.00 WIB, tidak lama kemudian beliau datang,” ungkap Fitri saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 3 Maret 2026.
Setibanya di lokasi, Bahar bin Smith langsung menunjukkan sikap hormat dengan bersalaman dan memeluk Rida, suami Fitri. Momen ini dimanfaatkan oleh Bahar untuk menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang telah terjadi. Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar penyelesaian kasus ini dapat ditempuh melalui jalur restorative justice (RJ), sebuah pendekatan yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi.
“Saat itu langsung salaman dan peluk suami saya. Intinya mereka menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini,” jelas Fitri.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, Fitri mengungkapkan bahwa ia sempat melontarkan pertanyaan kepada Bahar bin Smith mengenai alasan di balik dugaan pengeroyokan terhadap suaminya. Ia mempertanyakan dasar tindakan tersebut, terutama jika suaminya tidak bersalah.
“Saya tanya, kenapa bisa terjadi seperti ini? Suami saya itu maling atau bukan? Kok diperlakukan seperti itu, sampai dikeroyok,” ujar Fitri, menunjukkan kebingungan dan kekecewaan atas perlakuan yang diterima suaminya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bahar bin Smith dilaporkan menyampaikan penyesalannya atas kejadian yang telah menimpa Rida. Ia juga menunjukkan kepedulian dengan menanyakan kebutuhan keluarga korban, termasuk perihal biaya pengobatan yang harus ditanggung.
“Jadi kalau biaya pengobatan atau apa nanti akan di-cover sama dia, akan ada, tapi sampai hari ini belum ada,” terang Fitri.
Beban Biaya Pengobatan dan Sikap Keluarga Korban
Meskipun ada tawaran dari pihak Bahar bin Smith untuk menanggung biaya pengobatan, Fitri Yulita menegaskan bahwa hingga kini, seluruh biaya perawatan masih ditanggung sepenuhnya oleh keluarga. Ironisnya, untuk memenuhi kebutuhan medis tersebut, keluarga terpaksa harus berutang.
“Biaya pengobatan kami tanggung sendiri, tidak ditanggung BPJS. Sudah puluhan juta karena dirawat di dua rumah sakit,” kata Fitri, menggambarkan beratnya beban finansial yang dihadapi.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa upaya penyelesaian melalui RJ, meskipun telah ditawarkan, belum sepenuhnya meringankan beban keluarga korban dalam hal pemulihan kesehatan Rida.
Penegasan Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun secara pribadi Fitri Yulita menyatakan keterbukaannya untuk memberikan maaf sebagai sesama manusia, ia menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tidak boleh terhenti. Keluarga korban bersikeras agar proses hukum tetap dilanjutkan dan meminta agar semua pihak yang terlibat tetap kooperatif dalam menjalani setiap tahapan peradilan.
“Kalau memaafkan sebagai manusia mungkin iya. Tapi untuk proses hukum, silakan dilanjut. Kami minta tetap kooperatif dan jalani prosesnya,” tegas Fitri.
Sikap ini menunjukkan bahwa upaya perdamaian dan pengampunan pribadi tidak serta-merta mengesampingkan hak korban untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. Keputusan ini mencerminkan keinginan keluarga untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas tindakan yang telah terjadi, sembari tetap membuka ruang rekonsiliasi jika proses hukum berjalan sesuai harapan.

















