No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Melakukan Penipuan Berulangkali. Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra Sebut Mursyidah Bukan Resedivis

Redaksi by Redaksi
30 Juli 2024 - 04:06
in Uncategorized
0
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Kepala seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Iqram Syahputra mengatakan bahwa terdakwa Mursyidah bukan seseorang yang tergolong resedivis.

“Terserahlah mau kutip atau tidak. Saya jujur bilang Mursyidah itu bukan resedivis. Ini satu kesatuan perkaranya ini (penipuan yang dilakukan Mursyidah). Duluan diperkarakan di Palembang (Pengadilan Negeri Kayuagung) lalu diperkarakan lagi di sini. Ini satu rangkaian perbuatan jadi bukan resedivis,” kata Iqram Syahputra kepada Media BatamPena.com kala ditemui di Gedung Kejari Batam, Senin (29 Juli 2024).

Iqram Syahputra memberikan contoh. “Aku berjualan di Palembang suatu produk. Habis itu aku jualan lagi di Batam. Bukan sudah aku nipu orang di Palembang lalu aku nipu lagi orang di Batam. Jadi itu namanya satu rangkaian. Korban di Palembang lapor dan korban di Batam juga lapor lagi,” ucap Iqram Syahputra.

Iqram Syahputra membeberkan perihal tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni terhadap Mursyidah terdakwa dalam perkara penipuan yang berkedok agen tour travel umroh.

“Korban di Batam kerugiannya hanya Rp. 79.500.000 maka dituntut 2 tahun penjara aja. Aku tak melihat residivis-nya karena dia (Mursyidah) bukan residivis. Sedangkan korban penipuan yang dilakukan Mursyidah di Palembang kerugiannya lebih besar maka divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara. Kenapa saya tak melihat residivis-nya? Karena Mursyidah melakukan bukan setelah divonis baru melakukannya lagi,” ujar Iqram Syahputra.

Mendengar penjelasan dari Iqram Syahputra membuat jurnalis media ini bertanya.
1. Jika Mursyidah bukan tergolong resedivis walaupun sudah melakukan berulangkali. Apakah dapat digolongkan tindak pidana yang dilakukan Mursyidah merupakan tindak pidana biasa?

“Iya itu tindak pidana biasa,” kata Iqram Syahputra menjawab.

2. Lalu perbuatan penipuan yang dilakukan Mursyidah itu berulang-ulang. Berdasarkan teori hukum hal-hal yang sifatnya perbuatan pidana dilakukan secara berulang-ulang menjadi faktor yang memberatkan terdakwa. Apakah peristiwa tindak pidana yang dilakukan Mursyidah bukan menjadi faktor pemberatan dalam perkara yang disidangkan ini?

Baca Juga  Ediaman Sinaga: BBM Belum Ada Kandidat Diusung di Pilkada Kota Batam Tahun 2024

Iqram Syahputra menjawab bahwa Mursyidah tidak melakukan perbuatan pidana yang berulang-ulang sehingga tidak menjadikan perihal pertimbangan yang memberatnya.

“Enggak pemberat. Pemberat itu apabila ada pengulangan. Dia ini (menerangkan Mursyidah) pada saat melakukan belum dihukum ini dan dia belum mengetahui melakukan tindak pidana. Dia lakukan satu, dia lakukan dua. Tiba-tiba 2 kejadian ini dilaporkan di 2 tempat yang berbeda karena locus-nya berbeda. Sekali hukuman karena keluar baru diproses. Kecuali dia sudah pernah dipidana melakukan lagi,” ucap Iqram Syahputra.

3. Kenapa perkaranya tidak dibuat penggabungan atau dengan istilah Concursus Realis (perbarengan perbuatan tindak pidana)?

“Karena laporannya tak serempak kan. Kalau laporannya di Batam jadinya penggabungan. Kalau dilaporkannya di Kejaksaan Agung jadinya penggabungan. Inikan beda locus,” ujar Iqram Syahputra.

Kilas Balik Mursyidah Melakukan Tindak Pidana Penipuan Berkedok Agen Tour Travel Umroh di Palembang 

Pada tanggal 30 Januari 2017 terdakwa Mursyidah selaku pimpinan Tour Travel PT Azizi Kencana Wisata Cabang Palembang bertemu dengan korban Nislawati.

Kala itu, Mursyidah mengatakan bahwa dirinya bisa memberangkatkan orang pergi Umroh atau juga melakukan Ibadah Haji ke Mekkah, Arab Saudi. Mendengarkan itu Nislawati tertarik dan akan berangkat bersama 4 orang yang merupakan keluarganya.

Selanjutnya Mursyidah meminta uang sejumlah Rp. 90 juta dan disanggupi oleh Nislawati. Tidak butuh waktu Nislawati langsung mengantarkan uang tersebut ke rumah Mursyidah di jalan Lintas Timur Delapan Terminal Baru Tanjung Raja (samping Bank Mandiri Ogan Ilir).

Dalam pertemuan tersebut, Mursyidah berjanji akan memberangkatkan Nislawati dan keluarganya ke Mekkah untuk umroh pada 1 Januari 2019.

Selain Nislawati yang termakan bujuk rayunya Mursyidah masih ada 2 orang lagi, diantaranya Suparoh dan Sanawiyah.

Baca Juga  Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

Diketahui Suparoh menyetorkan uang 28 juta rupiah kepada Mursyidah. Sanawiyah menyetorkan uang 22 juta rupiah untuk biaya keberangkatan Umroh di tanggal 1 Januari 2019.

Karena perbuatannya itu, Mursyidah perkara (nomor 276/Pid.B/2021/PN Kag) didakwa melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Pada 16 Agustus 2021 silam, JPU Murni menuntut Mursyidah. Dalam tuntutan itu, Mursyidah dinyatakan telah melanggar Pasal 372 KUHP. Mursyidah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya pada 31 Agustus 2021 silam, majelis hakim PN Kayuagung, I Made Gede Karyana (ketua majelis) dan Anisa Lestari, Dani Agustinus membacakan vonis kepada Mursyidah dengan pidana 2 tahun dan 10 bulan penjara.

Dalam amar putusan itu, I Made Gede Karyana menilai bahwa Mursyidah telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan Mursyidah telah melanggar Pasal 378 KUHP.

Perkara Penipuan Berkedok Agen Tour Travel Umroh yang Dilakukan Mursyidah di Batam

Pada tahun 2016 terjadi pertemuan antara salah satu korban bernama Netti Herawati dengan terdakwa di Palembang. Kala itu Netti Herawati ditawarkan paket umroh reguler dan plus promo umroh Zie Zie Tour harga dimulai dari Rp21.500.000 oleh Mursyidah.

Hubungan keduanya masih berlanjut hingga tahun 2017 Mursyidah datang dari Palembang ke Kota Batam untuk ketemuan Netti Herawati. Dalam pertemuan itu Mursyidah menawarkan kembali paket umroh seharga Rp. 25 juta/orang.

Mendengarkan itu Netti Herawati berkomentar perihal kenaikan harga paket umroh kepada Mursyidah dengan maksud meminta potongan harga. Kala itu Netti Herawati juga ingin memberangkatkan ibunya umroh.

Selanjutnya Mursyidah menetapkan harga paket umroh Rp. 21 juta/orang. Kalau seorang lansia yang berangkat umroh ditetapkan harga Rp. 16.500.000.

Mendengarkan keterangan itu Netti Herawati mulai melakukan pembayaran dengan cara ditransfer berkali-kali yang totalnya sebesar Rp. 79.500.000 dengan kesepakatan biaya perjalanan umroh pada April 2019.

Baca Juga  Hakim PN Batam, Welly Irdianto Larang Jurnalis Meliput saat Persidangan

Dapat waktu yang dijanjikan Mursyidah tidak kunjung Netti Herawati dan ibundanya serta anaknya juga suami, Heriadi berangkat umroh.

Empat orang korban itu sempat dibuat luntang-lantung di Jakarta. Sementara tiket pesawat dari Batam ke Jakarta dibeli sendiri oleh para korban.

Penulis: JP

Tags: Fitri DafpriyeniIqram SyahputraKasipidum Kejari BatamMursyidahPengadilan Negeri BatamPenipuan Berkedok UmrohResedivis

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Persebaya Bidik Goodwin: Rekor Transfer Liga Indonesia Terancam Pecah!

31 Desember 2025 - 16:59

Ridwan Kamil: Elektabilitas Terpuruk Akibat Skandal Pribadi dan Korupsi

31 Desember 2025 - 16:43

Lipat Baru, Harga Ramah: Galaxy Z Fold6 & Flip6 Mulai Turun

31 Desember 2025 - 16:26

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

Pilihan Redaksi

Persebaya Bidik Goodwin: Rekor Transfer Liga Indonesia Terancam Pecah!

31 Desember 2025 - 16:59

Ridwan Kamil: Elektabilitas Terpuruk Akibat Skandal Pribadi dan Korupsi

31 Desember 2025 - 16:43

Lipat Baru, Harga Ramah: Galaxy Z Fold6 & Flip6 Mulai Turun

31 Desember 2025 - 16:26

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In