Nabilah O’Brien vs. Zendhy Kusuma: Adu Laporan

Diposting pada

Mediasi Berhasil: Perseteruan Pemilik Restoran dan Pelanggan Berakhir Damai

Kepolisian Republik Indonesia berhasil memediasi perseteruan yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, Nabilah O’Brien, dengan dua pelanggannya, Zendhy Kusuma dan Evi Santi. Setelah melalui proses yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mencabut laporan masing-masing dan mengakhiri konflik yang sempat memanas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa proses pencabutan laporan secara resmi telah dilakukan. “Masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam laporan,” ujar Brigjen Trunoyudo pada Minggu malam, 8 Maret 2026.

Lebih dari sekadar mencabut laporan di ranah hukum, Nabilah, Zendhy, dan Evi juga berkomitmen untuk menghapus semua unggahan di media sosial yang berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, mereka juga menyatakan kesediaan untuk saling melakukan introspeksi diri. “Dan saling introspeksi,” tambah Brigjen Trunoyudo saat memberikan keterangan kepada awak media.

Meskipun demikian, Brigjen Trunoyudo enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum para pihak yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa pencabutan laporan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang utuh bagi kedua belah pihak yang terlibat.

Nabilah Bebas dari Status Tersangka

Di sisi lain, Nabilah O’Brien mengungkapkan kelegaannya karena tidak lagi menyandang status sebagai tersangka. “Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka,” ujar Nabilah dengan nada lega saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada hari yang sama.

Penetapan Nabilah sebagai tersangka bermula dari laporan yang diajukan oleh Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dipicu oleh sebuah video yang diunggah oleh Nabilah di akun Instagram pribadinya, @nabobrien, pada tanggal 20 September 2025.

Dalam unggahan tersebut, terekam suasana restoran milik Nabilah pada malam hari tanggal 19 September 2025. Rekaman kamera pengawas menunjukkan bahwa restoran sedang ramai pengunjung, yang menyebabkan antrean pesanan menjadi lebih panjang dari biasanya.

Kronologi Kejadian di Restoran

Situasi yang penuh sesak itu rupanya memicu ketidaksabaran salah seorang pelanggan wanita, Evi Santi. Ia dilaporkan memaksa masuk ke dalam area dapur restoran, tempat yang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh pelanggan.

Menurut keterangan Nabilah dalam unggahannya, Evi Santi memaki-maki kepala dapur restoran dan mengancam akan mengobrak-abrik tempat usahanya. “Menunggu kurang lebih 30 menit-an, ibu ini masuk ke dalam kitchen (di mana ini dilarang) memaki head kitchen saya dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran saya,” demikian bunyi kutipan unggahan tersebut.

Setelah berhasil masuk ke area dapur, Evi Santi terlihat meluapkan amarahnya kepada kepala dapur. Suaminya, Zendhy Kusuma, turut serta memasuki dapur dan menunjukkan kekesalannya dengan memukul lemari pendingin serta menunjuk-nunjuk staf senior restoran.

Kabur Tanpa Pembayaran dan Ancaman Balik

Yang mengejutkan, setelah keributan mereda, pasangan suami istri tersebut justru meninggalkan dapur dengan membawa sebelas bungkus makanan dan tiga minuman yang telah disiapkan. Mereka tidak melakukan pembayaran atas pesanan tersebut.

Staf restoran sempat berusaha mengejar kedua pelanggan yang kabur itu hingga ke area parkir mobil untuk menagih pembayaran senilai Rp530 ribu. Namun, alih-alih membayar, pasangan tersebut justru memberikan ancaman balik kepada staf restoran.

Kapolsek Mampang, AKP Dian Purnomo, menjelaskan bahwa Nabilah awalnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan laporan ini, penyidik kemudian menetapkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, alur cerita berlanjut ketika Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik oleh pihak Zendhy ke Bareskrim Polri. Laporan balik ini terkait dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Nabilah, yang diidentifikasi sebagai NAA, berada dalam posisi terlapor.

Proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian ini akhirnya membawa titik terang, mengakhiri perseteruan hukum dan sosial yang sempat membayangi kedua belah pihak.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan