Fleksibilitas Kerja ASN Pemprov Sulbar: WFH dan WFA Sambut Libur Panjang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya, yaitu Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan penyesuaian jadwal kerja menjelang dan sesudah periode libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sistem kerja fleksibel ini dijadwalkan berlaku selama lima hari kerja yang terbagi dalam dua periode penting. Periode pertama adalah menjelang Hari Suci Nyepi, yang mencakup tanggal 16 dan 17 Maret 2026, jatuh pada hari Senin dan Selasa. Periode kedua dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026, yang merupakan hari Rabu hingga Jumat.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, Nomor 15 Tahun 2026, yang secara spesifik mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penyesuaian sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, yang memberikan panduan mengenai pengaturan kerja ASN di masa libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan secara rinci bahwa pelaksanaan WFH dan WFA bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan diterapkan selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yaitu pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026. Selanjutnya, kebijakan ini juga mencakup tiga hari setelah libur Idul Fitri, yakni pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Siapa yang Mendapatkan Kebijakan WFH/WFA?
Kebijakan fleksibilitas kerja ini secara spesifik ditujukan untuk beberapa tingkatan ASN, yaitu:
- Pejabat Pengawas: Mereka yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan operasional.
- Pejabat Fungsional Ahli Muda hingga jenjang di bawahnya: ASN yang memiliki keahlian fungsional pada level muda dan di bawahnya.
- Pejabat Pelaksana: Pegawai yang menjalankan tugas-tugas operasional dan administratif.
Sementara itu, untuk posisi tertentu, ada pengaturan yang berbeda. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya tetap diwajibkan untuk hadir berkantor pada tanggal-tanggal tersebut. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mengatur kehadiran ASN di unit kerja masing-masing. Pengaturan ini harus mempertimbangkan faktor kinerja dan kebutuhan spesifik organisasi agar operasional tetap berjalan lancar.
Langkah antisipatif ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai respons terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat yang umum terjadi selama masa mudik dan arus balik libur panjang. Dengan memberikan fleksibilitas kerja, diharapkan ASN dapat tetap menjalankan tugasnya sambil tetap memiliki waktu untuk berkumpul bersama keluarga atau melakukan perjalanan.
Pelayanan Publik Tetap Prima
Meskipun menerapkan sistem WFH dan WFA, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus tetap berjalan secara optimal. Perangkat daerah yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat, seperti unit layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor-sektor esensial lainnya, diinstruksikan untuk memastikan bahwa pelayanan tetap tersedia dan mudah diakses oleh seluruh warga.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, unit-unit terkait diminta untuk menerapkan sistem kerja bergilir atau shift. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ada petugas yang selalu siap melayani masyarakat tanpa menimbulkan gangguan terhadap kebutuhan publik.
Pemantauan Kinerja dan Akuntabilitas
Pelaksanaan WFH dan WFA akan dipantau secara ketat. Kehadiran ASN akan dicatat melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi). Ketentuan presensi masuk dimulai pada pukul 08.00 hingga 08.30 WITA, sementara presensi selesai kerja dilakukan antara pukul 15.00 hingga 18.00 WITA. Selain pencatatan kehadiran, ASN juga diwajibkan untuk melaporkan aktivitas kerja harian mereka.
Lebih lanjut, setiap ASN diwajibkan untuk menginput rencana aktivitas harian serta laporan hasil kerja pada aplikasi yang sama. Ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama menjalankan tugas, baik secara WFH maupun WFA. Mekanisme ini memastikan bahwa meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, produktivitas dan akuntabilitas ASN tetap terjaga.
Kepala perangkat daerah memegang peranan penting dalam pengawasan ini. Mereka ditugaskan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan kerja ASN di bawahnya, serta memastikan bahwa target kinerja organisasi secara keseluruhan tetap dapat tercapai.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sulbar dalam mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif dan memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu.




















