Tragedi Pembunuhan di Rumah Kontrakan Akibat Penolakan Meminjam Ponsel
Sebuah kejadian tragis terjadi di rumah kontrakan di Kampung Babakan, Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini menewaskan seorang perempuan berinisial W (46) yang dibunuh oleh anak tirinya sendiri, NS (25), setelah permintaan untuk meminjam ponsel ditolak.
Awal Kejadian yang Mengubah Nasib Korban
Kejadian bermula saat korban sedang beraktivitas di dapur, memotong sayuran seperti biasanya. Saat itu, pelaku datang dan meminta meminjam ponsel milik korban. Namun, korban menolak permintaan tersebut. Hal ini memicu emosi pelaku hingga situasi berubah menjadi aksi kekerasan.
Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan palu dan pisau, menyebabkan korban mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia di dalam rumah. Suara musik yang terdengar cukup keras dari dalam kontrakan selama siang hingga sore hari membuat warga tidak menyadari kejadian tersebut.
Penyebab Musik yang Terdengar
Menurut pemilik kontrakan, Shinta (45), suara musik yang terdengar dari dalam kontrakan sempat membuat warga mengira bahwa orang di dalam rumah sedang mendengarkan musik. Hal ini karena korban dan suaminya berprofesi sebagai pengamen dan biasa memutar musik.
Setelah musik berhenti, pelaku terlihat keluar dari rumah dengan ekspresi biasa. Ketika ditanya hendak pergi ke mana, pelaku menjawab ingin mendatangi tempat ayahnya bekerja untuk mengambil motor.
Hubungan yang Tidak Harmonis
Warga menyebut hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya sering diwarnai pertengkaran. Menurut Ketua RT 01/006, Satiri (52), berdasarkan keterangan suami korban, sering terjadi argumen atau kata-kata yang tidak enak kepada anak tirinya.
Shinta juga mengatakan bahwa keduanya kerap terlibat konflik saat berada di rumah. “Sering ribut, sebenarnya dia kurang cocok sama ibu tirinya,” ujarnya.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa konflik tersebut sebelumnya tidak pernah berujung pada kekerasan fatal.
Penemuan Jenazah dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa ini diketahui setelah suami korban, Jumri, pulang kerja dan menemukan istrinya sudah tidak bernyawa di dalam rumah. Ia kemudian meminta bantuan warga, yang kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Ketua RT setempat meminta warga tidak mendekat ke lokasi sebelum polisi datang. Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pukul 21.00 WIB. Setelah itu, jenazah korban dibawa ke RSUD Tangerang.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku di Priuk, Kota Tangerang. Dalam waktu sekitar 10 jam, pada pukul 05.00 WIB, tanggal 18 April 2026, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap terduga pelaku di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Penangkapan yang Berdarah
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki kiri pelaku. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.




















