Sistem Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Normal
Peraturan lalu lintas ganjil genap di ibu kota Jakarta telah kembali diterapkan secara normal mulai hari ini, Rabu, 25 Maret 2026. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi genap atau ganjil ini sebelumnya sempat ditiadakan sementara.
Penghapusan sementara aturan ganjil genap ini berkaitan erat dengan dua agenda nasional penting yang jatuh berdekatan, yaitu Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Selama periode libur dan cuti bersama tersebut, pengendara tidak perlu lagi memperhatikan aturan nomor pelat kendaraan mereka saat melintas di ruas-ruas jalan yang ditentukan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi media sosial Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dishub) DKI Jakarta, pembebasan aturan ganjil genap ini secara resmi berlaku mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Dengan berakhirnya periode libur dan cuti bersama tersebut, maka mulai tanggal 25 Maret 2026 dan seterusnya, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan sesuai jadwal normalnya.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pernyataan resmi yang diunggah.
Dasar hukum pelaksanaan kebijakan ganjil genap ini merujuk pada beberapa peraturan. Pertama, kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut, dengan nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025, menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selanjutnya, penerapan sistem ganjil genap di Jakarta juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) dalam Pergub tersebut secara spesifik menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Konfirmasi dari Pihak Kepolisian
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya juga telah mengonfirmasi kembalinya penerapan sistem ganjil genap secara normal. Kabag Operasi (Kabag Ops) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, membenarkan bahwa kebijakan ini sudah kembali berlaku setelah rangkaian perayaan Idulfitri 1447 H usai.
Namun, Kompol Robby menambahkan satu catatan penting. Pembebasan aturan ganjil genap di Jakarta dapat kembali berlaku sewaktu-waktu apabila terdapat Surat Edaran Pemberitahuan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini mengindikasikan bahwa fleksibilitas dalam penerapan kebijakan dapat terjadi jika ada kondisi atau agenda tertentu yang mengharuskan penyesuaian.
“Kecuali ada Surat Edaran Pemberitahuan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta,” tegas Kompol Robby saat dikonfirmasi.
Kembalinya aturan ganjil genap ini diharapkan dapat membantu mengendalikan volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta, terutama setelah periode libur panjang yang biasanya diikuti dengan peningkatan aktivitas masyarakat. Pengendara diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap agar terhindar dari sanksi tilang.
Implikasi dan Harapan
Penerapan kembali sistem ganjil genap ini memiliki beberapa implikasi bagi mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya:
- Peningkatan Volume Kendaraan Pribadi pada Hari Tertentu: Bagi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal, pemiliknya perlu mencari alternatif transportasi atau menyesuaikan jadwal perjalanan mereka.
- Potensi Peningkatan Penggunaan Transportasi Publik: Kebijakan ini seringkali mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik yang tidak terpengaruh oleh sistem ganjil genap, seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL Commuter Line.
- Dampak pada Mobilitas Bisnis dan Logistik: Sektor bisnis dan logistik perlu memastikan kepatuhan terhadap aturan ini untuk kelancaran operasional mereka.
- Pengurangan Kemacetan: Diharapkan, penerapan ganjil genap dapat berkontribusi pada pengurangan tingkat kemacetan di ruas-ruas jalan yang telah ditentukan, sehingga waktu tempuh menjadi lebih efisien.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan mobilitas masyarakat dengan upaya pengendalian lalu lintas demi menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman.



















