Surabaya Ultimatum Aktivitas Tanpa Izin di Balai Pemuda, Ancaman Penertiban Paksa Mengintai
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam upaya penertiban aset daerah. Kali ini, fokusnya tertuju pada kawasan Balai Pemuda, sebuah pusat kegiatan penting di kota pahlawan. Sejumlah pihak yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut tanpa memiliki izin resmi telah menerima surat peringatan pertama dari Pemerintah Kota. Ultimatum ini memberikan batas waktu yang sangat singkat, yakni hanya tujuh hari, bagi mereka untuk mengosongkan area tersebut. Jika peringatan ini diabaikan, Pemerintah Kota menegaskan kesiapannya untuk melakukan penertiban paksa, yang melibatkan aparat penegak hukum.
Surat peringatan bernomor 500.17/2390/436.7.16/2026 ini diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya. Target dari surat peringatan ini mencakup setidaknya empat entitas penting yang selama ini aktif di Balai Pemuda, yaitu:
- Galeri Merah Putih
- Dewan Kesenian Surabaya (DKS)
- Bengkel Muda Surabaya
- Kantin Yayuk
Dalam dokumen resmi tersebut, Pemerintah Kota Surabaya secara gamblang menyatakan bahwa tidak ada hubungan hukum yang mengikat antara para pihak tersebut dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait penggunaan lahan di Kompleks Balai Pemuda, yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo. Implikasi dari pernyataan ini adalah bahwa seluruh aktivitas yang selama ini berlangsung di area tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah atau legalitas yang memadai.
Keputusan penertiban ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Surat peringatan yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Disbudporapar, Herry Purwadi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini secara eksplisit menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset milik negara atau daerah wajib mendapatkan persetujuan resmi dari kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini membuka peluang bagi Pemerintah Kota untuk mengambil tindakan administratif, bahkan hingga melakukan penertiban.
Langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya ini semakin diperkuat dengan adanya tembusan surat kepada sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemberian tembusan ini mengindikasikan bahwa proses penertiban ini tidak hanya bersifat administratif belaka, tetapi juga memiliki potensi kuat untuk berlanjut ke tahap tindakan lapangan yang melibatkan aparat.
Reaksi Keras dari Pihak Terdampak
Di tengah sikap tegas yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, respons keras dan kekhawatiran datang dari pihak-pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan ini. M. Anis, salah satu perwakilan dari Galeri Merah Putih, menyuarakan pandangannya bahwa kebijakan penertiban ini tidak hanya terasa mendadak, tetapi juga berpotensi besar untuk mematikan ruang-ruang ekspresi seni yang selama ini hidup dan berkembang di Balai Pemuda.
Anis mengungkapkan bahwa sebelumnya, ia sempat mengikuti berbagai diskusi terkait penataan ruang di kawasan tersebut yang dilaksanakan pada akhir bulan Februari lalu. Namun, pada saat itu, tidak pernah ada sinyal atau indikasi sedikit pun yang mengarah pada hasil berupa pengosongan area dalam waktu yang begitu singkat.
“Kami sama sekali tidak menyangka bahwa arah pembahasannya akan berujung pada pengosongan. Rasanya seperti sebuah pengusiran yang diberikan tenggat waktu yang sangat sempit,” ujar Anis dengan nada prihatin.
Lebih jauh lagi, Anis mencium adanya indikasi perubahan arah kebijakan yang tidak sekadar berhenti pada aspek penertiban administratif. Ia menduga ada potensi pergeseran fungsi kawasan Balai Pemuda yang lebih besar. Menurutnya, maraknya aktivitas kuliner yang berkembang pesat di sekitar Balai Pemuda belakangan ini bisa menjadi sebuah indikasi bahwa ruang budaya yang selama ini menjadi identitas Balai Pemuda berisiko tinggi untuk bertransformasi menjadi kawasan komersial.
“Jika kita melihat tren kegiatan kuliner yang semakin ramai setiap akhir pekan, bukan tidak mungkin bahwa arah kebijakan ini memang menuju ke sana,” tambahnya, menyiratkan kekhawatiran akan hilangnya nuansa seni dan budaya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan penjelasan rinci mengenai rencana pasca-penertiban di kawasan Balai Pemuda. Ketiadaan peta jalan (roadmap) yang jelas mengenai penataan pasca-penertiban ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah seluruh proses penataan ini murni dilakukan demi penegakan aturan semata, ataukah ini merupakan bagian dari agenda yang lebih besar terkait perubahan fungsi ruang publik yang strategis di jantung kota Surabaya?
Dengan tenggat waktu yang terus berjalan dan semakin mendekat, polemik yang terjadi di Balai Pemuda ini kini tidak hanya menjadi persoalan seputar legalitas dan administrasi. Lebih dari itu, isu ini juga menyangkut masa depan ruang seni, budaya, dan kreativitas yang selama ini menjadi denyut nadi penting di pusat Kota Surabaya.



















