Penyidikan KPK terhadap Ono Surono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penerimaan uang suap oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Ono Surono atau ONS. Dugaan ini terkait dengan penerimaan uang paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut informasi yang didapat, ONS diduga menerima uang dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Sarjan atau SRJ.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami maksud dan tujuan dari pemberian uang tersebut. “Masih kami dalami maksud dan tujuan dari pemberian itu untuk apa, mengapa saudara SRJ memberikan sejumlah uang kepada saudara ONS,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Ahad, 5 April 2026.
Penggeledahan di Rumah Ono Surono
Atas dasar dugaan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono yang berada di Kota Bandung serta Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 1 April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang elektronik, dokumen, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Ono Surono sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Januari 2026 lalu. Setelah pemeriksaan, Ono mengaku ditanya tentang dugaan aliran uang suap dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Kasus Suap Ijon Proyek
Ade Kuswara telah ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Status tersangka ini diberikan setelah Ade terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Selain Ade, status yang sama juga diberikan kepada ayahnya, H. M. Kunang, serta Sarjan, seorang kontraktor.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade diduga menjalankan praktik ijon atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.
Total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Sarjan menyerahkan Rp 9,5 miliar melalui empat tahap. Selain itu, penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman.
Dalam OTT tersebut, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.
Persoalan Izin Penggeledahan
Pengacara Ono Surono, Sahali, mengklaim bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman kliennya tidak dilengkapi dengan surat izin. KPK menggeledah rumah pribadi Ono di Perumahan Graha Sudirman Blok A4 Nomor 5, RT/ RW 03/ 07, Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026 pada pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB.
“Pihak penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan,” tutur Sahali lewat keterangan tertulis pada Jumat, 3 April 2026.
Sahali yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Jawa Barat itu menuturkan seharusnya KPK membawa surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pasal 114 ayat 1.
Ia juga mengklaim penyidik menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Barang-barang tersebut yaitu buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDIP 2015, dan satu buah handphone merek Samsung yang sudah rusak.
“Penyitaan ini juga benar-benar melanggar KUHAP baru, pasal 113 ayat 3, yang berbunyi bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tutur Sahali.



















