Pengemudi Taksi Online Terbukti Positif Narkoba dan Lakukan Pelecehan Seksual
Komisaris Besar Rita Wulandari, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa seorang pengemudi taksi online yang diduga melecehkan penumpang terbukti positif mengonsumsi narkotika. Hasil pemeriksaan oleh penyidik menunjukkan bahwa pria dengan inisial WAH menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kami memeriksa tersangka di Biddokkes Polda Metro Jaya, hasilnya tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Rita dalam konferensi pers pada Selasa, 7 April 2026.
Kejadian Kekerasan Seksual Saat Mengantar Penumpang
Kejadian kekerasan seksual terjadi saat WAH mengantar seorang penumpang perempuan dari Stasiun Gambir menuju sebuah hotel di Jakarta Pusat pada 14 Maret 2026. Selama perjalanan, tersangka melontarkan percakapan tidak pantas dan melakukan pelecehan dengan memegang area sensitif tubuh korban.
Selain itu, tersangka juga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik dan menindih tubuh korban. Rita menyebut bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut karena panik setelah korban merekam aksi pelecehan yang dilakukannya.
Pengakuan Tersangka dan Dampak Narkoba
Setelah penangkapan, WAH mengaku melakukan kekerasan seksual karena terpengaruh narkotika. Ia mengaku mengonsumsi sabu sehari sebelum bekerja sebagai pengemudi taksi online. “Hal itu berpotensi memengaruhi kondisi psikologis, kontrol diri, serta keberanian pelaku dalam melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Rita.
Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Polisi menangkap tersangka di Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 1 April 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, tiga bungkus alat kontrasepsi, dua bungkus obat kuat, serta satu paket alat hisap sabu dengan sisa 32 klip kecil sabu.
Ancaman Hukuman yang Diterima Tersangka
Atas perbuatannya, WAH dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Ia juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan narkoba dalam kalangan pengemudi transportasi online. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian kekerasan seksual yang terjadi. Polisi akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.




















