Kebijakan Baku Mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit yang Dipertanyakan
Pemerintah berencana menetapkan baku mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) hingga Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l. Kebijakan pengetatan ini dinilai memiliki potensi menjadi kebijakan jika tetap diarahkan untuk pembuangan ke badan sungai. Namun, banyak pihak mempertanyakan kebijakan tersebut, terutama dari sisi ekologis dan kelayakannya dalam pengelolaan limbah.
Seorang peneliti dari Pusat Kajian, Advokasi, dan Konservasi Alam (Pusaka Alam), Gunawan Djajakirana, meminta Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengkaji ulang draft peraturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak berbasis pendekatan ekologi tanah maupun praktik agronomi berkelanjutan. Gunawan menyatakan bahwa kebijakan yang memaksa industri sawit mengolah LCPKS hingga standar sangat rendah sebelum dibuang ke sungai justru menyia-nyiakan potensi besar limbah tersebut sebagai sumber pupuk organik alami bagi perkebunan.
“Fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru. Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah. Kaji ulang draft permen agar tidak mengabaikan potensi baik LCPKS,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang menggodok rancangan peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah dan Pengelolaan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan Minyak Mentah Kelapa Sawit. Salah satu draft yang menjadi sorotan adalah justifikasi penetapan baku mutu air limbah untuk pengairan dengan BOD kurang dari 100 mg/l dan penggunaan pupuk buatan (sintetik). Draft ini cenderung mengabaikan potensi besar dari LCPKS sebagai pupuk organik yang sangat bagus untuk produktivitas pohon sawit yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa parameter yang selama ini dijadikan acuan hanya BOD dan pH. Sementara unsur hara lain seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium, dan kalium sering kali diabaikan. Padahal, berdasarkan analisis lapangan yang pernah dilakukan, LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah tetap mengandung hara tinggi yang dapat memicu eutrofikasi apabila dibuang ke sungai. Hal ini dapat menyebabkan ledakan pertumbuhan alga dan tanaman air lainnya yang justru merusak ekosistem perairan.
“Jadi angka 100 mg/l bukan berarti aman. Kalau volumenya besar tetap bisa mencemari,” katanya.
Menurut Gunawan, pendekatan pembuangan limbah merupakan paradigma lama yang tidak lagi relevan. Ia menilai bahwa LCPKS seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki fungsi tanah karena Indonesia menghadapi krisis bahan organik tanah akibat penggunaan pupuk sintetis dalam jangka panjang. Banyak lahan pertanian dan kebun sawit nasional saat ini memiliki kandungan bahan organik di bawah 3 persen, sehingga produktivitas stagnan dan efisiensi pupuk menurun.
Gunawan menilai bahwa pemanfaatan LCPKS ke lahan sawit akan mampu meningkatkan kesuburan tanah secara keseluruhan (biologi, fisik, dan kimia), memperbaiki kapasitas tanah menyimpan air, mengurangi kebutuhan pupuk sintetik, memperbaiki struktur tanah, serta menekan emisi karbon dari produksi pupuk sintetis.
Namun, kebijakan menurunkan BOD hingga 100 mg/l juga dinilai akan membebani industri sawit secara signifikan. Untuk mencapai standar tersebut, pabrik harus membangun rangkaian kolam pengolahan LCPKS yang luas, membutuhkan energi listrik besar, pompa, serta lahan hingga belasan hektare yang tidak produktif. Biaya produksi naik, lahan produktif untuk sawit hilang, dan manfaat lingkungannya belum tentu ada, malahan menghasilkan gas metan.
Dia juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut justru dapat meningkatkan ketergantungan pada pupuk impor yang harganya semakin mahal, menaikkan biaya operasional kebun sawit, dan pada akhirnya menurunkan daya saing sawit nasional.
Kesalahan Dasar dalam Draft Regulasi
Gunawan menilai kesalahan mendasar dalam draft regulasi adalah fokus pada angka konsentrasi, bukan jumlah total limbah yang diberikan ke lingkungan. Menurutnya, prinsip agronomi yang benar adalah pengaturan dosis. LCPKS dengan konsentrasi tinggi tetap aman apabila volume aplikasinya kecil dan langsung diberikan ke tanah sebagai nutrisi mikroorganisme.
Sebaliknya, limbah dengan konsentrasi rendah tetap berbahaya bila dibuang dalam volume sangat besar ke sungai. “Yang penting itu berapa total yang masuk ke lingkungan, bukan sekadar angka 100 atau 5.000 ppm,” ujarnya.
Gunawan juga mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar meniru standar Malaysia tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan teknologi nasional. Malaysia menetapkan batas ketat karena karakter sungai yang lebih kecil serta sistem pengolahan yang berbeda. “Kita jangan hanya ikut-ikutan tanpa memahami konteksnya,” katanya.
Rekomendasi untuk Peraturan yang Lebih Rasional
Gunawan merekomendasikan agar Kemen LH mengkaji ulang draf peraturan dengan tidak mewajibkan pengolahan hingga BOD di bawah 100 mg/l untuk skema pemanfaatan lahan, dan menetapkan pendekatan berbasis dosis nutrisi dan kebutuhan tanah. Ia menilai kompromi pada kisaran 3.000-5.000 mg/l justru lebih rasional selama aplikasi dilakukan secara terukur di kebun.
Misalnya, jika kadar BOD LCPKS sebesar 5.000 mg/l, maka dapat diberikan ke tanaman sawit sebanyak 20-30 liter per pohon per bulan. Jika kadar BOD lebih tinggi, yakni 10.000 mg/l, maka jumlah yang diberikan cukup dikurangi menjadi sekitar 10-15 liter per pohon per bulan agar tetap aman dan sesuai kebutuhan tanaman.
“LCPKS itu bukan limbah berbahaya. Itu sumber bahan organik dan pupuk. Kalau dipaksa jadi limbah yang harus dibuang, kita justru menghilangkan manfaatnya,” ujarnya.
Kebijakan yang keliru berisiko merugikan lingkungan sekaligus mengganggu keberlanjutan industri sawit nasional. “Sawit itu ibarat ayam bertelur emas. Jangan sampai regulasi yang tidak tepat justru merusak kandangnya sendiri dan pada akhirnya mematikan ayamnya tersebut,” tandasnya.



















