Kasus yang melibatkan oknum Bank BNI yang menipu dana sebesar Rp 28 miliar akhirnya memasuki babak baru. Denny Sumargo, yang terlibat dalam podcast dengan Suster Natalia, bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, memberikan pernyataan resmi mengenai situasi ini.
Bank BNI telah menyatakan bahwa mereka siap mengembalikan dana sebesar Rp 28 miliar kepada Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam sebuah konferensi pers daring yang diadakan pada Minggu (19/4/2026).
Munadi menjelaskan bahwa proses pengembalian dana akan dilakukan mulai hari Senin (20/4/2026) hingga Jumat (24/4/2026). Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan dalam jangka waktu satu minggu.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujarnya.

Munadi juga menekankan bahwa BNI berusaha menyelesaikan masalah ini secara hati-hati. Ia menilai penting untuk memastikan bahwa hasil penyelesaian tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum serta memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Setelah mendengar kabar tersebut, Denny Sumargo angkat bicara. Ia bersyukur atas viralnya podcast yang dibawakannya bersama Suster Natalia, yang akhirnya membuahkan hasil positif.
Densu mengungkapkan rasa tersentuhnya saat mengikuti kasus ini. Ia menulis di akun Threads-nya bahwa Tuhan telah menjawab doa banyak orang.
“Tuhan Jawab.. Tuhan jawab.. Semoga semua ini benar.. berita ini buat gw menangis sendiri di kamar mandi,” tulisnya.
Pada Senin (20/4/2026), Densu juga mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang mendoakan dan mengawal kasus ini. Namun, ia menolak dipuji sebagai orang baik dan lebih memilih mengarahkan pujian kepada Tuhan.
“Gaes, terima kasih banyak untuk yang mendoakan dan muji-muji, tapi gue cuma manusia. Aku pikir pujian-pujian itu cocoknya dikasih ke Tuhan aja, gue lebih seneng jadi orang yang dianggap buruk, nggak baik, karena nggak perlu harus menjaga image baik, gue ga terlalu suka. Makasih atas pujiannya, segala puji hanya untuk Tuhan saja,” ucap Densu di IG Story-nya.
Sebelumnya, Densu mengundang pengacara gereja, pengurus, serta Suster Natalia dalam podcastnya pada Sabtu (19/4/2026). Dalam podcast tersebut, Suster Natalia menangis saat menceritakan beban hatinya sebagai bendahara koperasi gereja.
Suster Natalia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 28 miliar milik 1.900 umat dari Paroki Aek Nabara hilang ditilep oleh oknum bank BNI. Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun.
Selama bertahun-tahun, Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara menyimpan dana di sana. Mereka menerima 28 bilyet deposito yang ternyata fiktif. Pada Desember 2025, Suster Natalia mengajukan pencairan dana namun terus ditunda-tunda sampai Februari 2026.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia.
BNI kemudian melaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Sang oknum, Andi, tiba-tiba mengundurkan diri. “Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.
Diketahui, Andi dan istrinya sempat liburan dan melarikan diri ke Australia. Ia kemudian kembali dan menyerahkan diri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.



















