Mohammad Jumhur Hidayat Dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Punya Rekam Jejak Panjang dalam Aktivisme dan Pemerintahan
Jakarta – Hari ini, Senin, 27 April 2026, menandai sebuah momen penting dalam lanskap pemerintahan Indonesia. Mohammad Jumhur Hidayat secara resmi telah mengemban amanah baru sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Posisi strategis ini sebelumnya dijabat oleh Hanif Faisol Nurofiq, yang kini akan mengabdikan diri sebagai Wakil Menteri Koordinator bidang Pangan.
Pelantikan Jumhur, yang akrab disapa, bukanlah sebuah kejutan di kalangan birokrasi pemerintahan. Ia dikenal luas sebagai seorang aktivis dengan rekam jejak yang panjang dan beragam. Sebelum terjun ke ranah lingkungan, Jumhur pernah menduduki jabatan penting sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selama periode 2007 hingga 2014. Masa jabatannya ini bertepatan dengan era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Perlu dicatat bahwa BNP2TKI merupakan lembaga yang menjadi cikal bakal dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang kini telah bertransformasi menjadi sebuah kementerian. Fokus utama lembaga ini adalah penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebuah isu krusial yang membutuhkan perhatian serius.
LHKPN yang Mengejutkan: Harta Jumhur Turun Drastis Selama Menjabat
Menariknya, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jumhur menunjukkan sebuah fenomena yang tidak biasa selama masa baktinya di BNP2TKI. Berdasarkan catatan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 5 Desember 2007, total kekayaan Jumhur tercatat sebesar Rp2,27 miliar. Namun, angka ini mengalami penurunan drastis. Pada 19 Mei 2014, harta Jumhur bahkan tercatat negatif, mencapai -Rp3,37 miliar. Meskipun demikian, dokumen LHKPN yang bersangkutan tidak dapat diakses publik.
Perjuangan Sejak Bangku Kuliah: Aktivisme Melawan Rezim dan Perjuangan Buruh
Perjalanan hidup Mohammad Jumhur Hidayat jauh sebelum menduduki jabatan publik ternyata diwarnai oleh semangat perjuangan yang membara. Bahkan ketika masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jumhur telah menunjukkan kepemimpinannya dengan memprakarsai dan memimpin berbagai demonstrasi mahasiswa yang secara tegas menentang rezim militer di Indonesia. Atas peranannya yang aktif dalam gerakan tersebut, Jumhur harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun pada tahun 1989.
Setelah bebas dari penjara pada tahun 1992, semangatnya untuk terus belajar dan berkontribusi tidak pernah padam. Ia melanjutkan studi Teknik Fisika di Universitas Nasional, dan kemudian pada tahun 2013, ia berhasil meraih gelar Magister Sosiologi dari Universitas Indonesia.
Jejak Perjuangan di Ranah Pemberdayaan dan Organisasi Buruh
Tidak berhenti di dunia akademis, Jumhur melanjutkan perjuangannya melalui jalur lain dengan bergabung dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki fokus pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Upayanya dalam memperjuangkan hak-hak buruh juga sangat signifikan. Jumhur turut mendirikan berbagai organisasi buruh, dan hingga kini, ia dipercaya memimpin organisasi buruh yang memiliki sejarah panjang dan terbesar di Indonesia, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Selain peran-peran krusial tersebut, Jumhur juga aktif dalam berbagai kapasitas lain, yang menunjukkan komitmennya terhadap berbagai sektor. Beberapa di antaranya adalah:
- Anggota Dewan Pengawas Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK).
- Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada tahun 2020.
- Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2022.
Kasus Berita Bohong dan Putusan Pengadilan
Nama Mohammad Jumhur Hidayat sempat kembali menjadi sorotan publik pada akhir tahun 2020. Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan kericuhan. Kejadian ini bermula dari sebuah cuitan di akun pribadinya di platform X (sebelumnya Twitter), @jumhurhidayat, pada tanggal 7 Oktober 2020. Cuitan tersebut berisi kritik terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Pada tanggal 11 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis kepada aktivis buruh ini. Jumhur Hidayat divonis hukuman penjara selama 10 bulan. Meskipun demikian, ia tidak menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan medis.



















