No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Airlangga: Pemerintah Tak Tolerir ‘Gorengan’ Saham

Rizki by Rizki
2 Februari 2026 - 17:06
in politik
0

Komitmen Tegas Pemerintah: Berantas Manipulasi Pasar Modal Demi Investor dan Kredibilitas

Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk praktik spekulatif dan manipulatif di pasar modal. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menekankan bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan investor dan merusak integritas pasar. Isu utama yang disorot adalah manipulasi harga saham, yang sering dikenal dengan istilah “saham gorengan”.

Praktik semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi para investor, terutama investor ritel, tetapi juga secara signifikan menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. Airlangga Hartarto menyatakan, “Sekali lagi pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal di Indonesia.”

Lebih jauh, Menteri Koordinator Perekonomian menyoroti dampak negatif yang lebih luas dari manipulasi pasar. Penyalahgunaan dan manipulasi pasar dapat menjadi hambatan serius bagi masuknya investasi asing langsung (foreign direct investment – FDI). Padahal, FDI sangat krusial bagi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang memadai, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Potensi hilangnya kepercayaan investor asing dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi nasional.

Langkah Tegas dan Dukungan Hukum

Menyikapi potensi pelanggaran, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas. Pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Undang-Undang Jasa Keuangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah sendiri menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang ada.

“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,” tegas Airlangga Hartarto.

Baca Juga  ESDM Buka Suara Soal Foto Izin Lahan Gunung Slamet

Stabilitas Pasar Modal di Tengah Transisi Kepemimpinan

Dalam konteks transisi kepemimpinan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Airlangga Hartarto juga memberikan jaminan mengenai stabilitas pasar modal. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI untuk memastikan seluruh kegiatan operasional bursa berjalan secara normal.

Tujuannya adalah untuk menghindari adanya kekosongan kepemimpinan atau celah dalam pengawasan keuangan dan pasar modal. Pejabat Pelaksana Tugas (PJS) yang ditunjuk akan berperan penting dalam memastikan semua fungsi regulasi, aktivitas perdagangan, dan tugas pengawasan dapat berjalan tanpa hambatan. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan kepercayaan pasar.

Insentif Investor Ritel: Syarat Pasar yang Bersih

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga telah menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi perdagangan dan saham gorengan. Beliau menyatakan bahwa penegakan hukum ini menjadi prasyarat sebelum pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif tambahan untuk mendorong partisipasi investor ritel di pasar modal.

Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah ingin sektor swasta bergerak lebih aktif dan investor ritel merasa aman serta terlindungi saat berinvestasi. Kunci utamanya adalah menciptakan pasar yang bersih dari praktik-praktik yang merugikan.

“Seperti janji saya kalau Pak Mahendra (Ketua OJK) bisa bereskan goreng-gorengan itu, investor kan masuk saya akan beri tambahan insentif biar orang makin banyak masuk ke pasar saham. Saya tunggu tindakan dari Pak Mahendra dan Bursa (BEI),” ujar beliau.

Beliau juga menetapkan tenggat waktu. Pemerintah akan bergerak cepat memberikan insentif jika dalam enam bulan ke depan terdapat tindakan tegas terhadap pelaku saham gorengan. “Dalam waktu 6 bulan ke depan kalau ada yang ditangkap-tangkap atau yang dihukum yang tukang goreng saham kita akan kasih insentif dengan cepat,” kata Purbaya.

Baca Juga  Seleksi CPNS 2026 kapan dibuka? Ini bocoran pemerintah

Upaya Penegakan Hukum oleh Kepolisian

Upaya pemberantasan praktik manipulasi pasar modal tidak hanya menjadi domain regulator keuangan, tetapi juga aktif dilakukan oleh aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu ‘saham gorengan’ yang diduga turut berkontribusi pada anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Brigjen Ade Safri, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusut sejumlah kasus serupa, bahkan beberapa di antaranya sudah sampai pada tahap persidangan. “Pasti (usut dugaan pidana saham gorengan) dan beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini,” ungkap Brigjen Ade Safri kepada wartawan.

Beliau menambahkan, “Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa.”

Sebagai catatan, sebelumnya penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu emiten, yaitu Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo, serta seorang mantan karyawan PT BEI bernama Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI. Kasus-kasus ini ditangani dengan berkas terpisah (splitsing). Komitmen penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan pasar modal yang adil dan transparan bagi seluruh pelaku.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Iran Sebut AS Cari Jalan ‘Selamatkan Muka’ dari Kekalahan Perang, Trump: Mereka Bisa Telepon Kapan Saja
politik

Iran Sebut AS Cari Jalan ‘Selamatkan Muka’ dari Kekalahan Perang, Trump: Mereka Bisa Telepon Kapan Saja

28 April 2026 - 03:06
Akhirnya Jokowi Hadir di Persidangan, Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1
politik

Akhirnya Jokowi Hadir di Persidangan, Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1

28 April 2026 - 01:19
Pezeshkian: Iran Takkan Berunding dengan Tekanan atau Ancaman
politik

Pezeshkian: Iran Takkan Berunding dengan Tekanan atau Ancaman

28 April 2026 - 00:26
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Harga gas elpiji terbaru mulai 18 April, Maluku dan Papua paling mahal

Harga gas elpiji terbaru mulai 18 April, Maluku dan Papua paling mahal

29 April 2026 - 02:29
Atleti Terjebak di Titik Penalti! Real Sociedad Kalahkan Simeone di Copa del Rey

Atleti Terjebak di Titik Penalti! Real Sociedad Kalahkan Simeone di Copa del Rey

29 April 2026 - 02:09
Moise Kean Pilih Bermain dengan Suntikan, Bomber Fiorentina Alami Cedera Tulang Kering

Moise Kean Pilih Bermain dengan Suntikan, Bomber Fiorentina Alami Cedera Tulang Kering

29 April 2026 - 01:50
Andrej Kramaric Dekatkan Piala Bundesliga Bayern Munich, Bantu Hoffenheim Kalahkan Borussia Dortmund

Andrej Kramaric Dekatkan Piala Bundesliga Bayern Munich, Bantu Hoffenheim Kalahkan Borussia Dortmund

29 April 2026 - 01:31
Remaja Hilang Saat Belajar Selancar di Pantai Parangtritis

Remaja Hilang Saat Belajar Selancar di Pantai Parangtritis

29 April 2026 - 01:12

Pilihan Redaksi

Harga gas elpiji terbaru mulai 18 April, Maluku dan Papua paling mahal

Harga gas elpiji terbaru mulai 18 April, Maluku dan Papua paling mahal

29 April 2026 - 02:29
Atleti Terjebak di Titik Penalti! Real Sociedad Kalahkan Simeone di Copa del Rey

Atleti Terjebak di Titik Penalti! Real Sociedad Kalahkan Simeone di Copa del Rey

29 April 2026 - 02:09
Moise Kean Pilih Bermain dengan Suntikan, Bomber Fiorentina Alami Cedera Tulang Kering

Moise Kean Pilih Bermain dengan Suntikan, Bomber Fiorentina Alami Cedera Tulang Kering

29 April 2026 - 01:50
Andrej Kramaric Dekatkan Piala Bundesliga Bayern Munich, Bantu Hoffenheim Kalahkan Borussia Dortmund

Andrej Kramaric Dekatkan Piala Bundesliga Bayern Munich, Bantu Hoffenheim Kalahkan Borussia Dortmund

29 April 2026 - 01:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.