Kekerasan terhadap Anak di Daycare Little Aresha: Kritik Terhadap Sistem Perlindungan Anak
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, menimbulkan kekhawatiran besar terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia. Kejadian ini tidak hanya menjadi tamparan keras bagi masyarakat, tetapi juga mengungkap kelemahan dalam mekanisme pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Menurut laporan, sebanyak 103 anak diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, 53 anak dilaporkan mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka lebam. Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku tidak hanya melanggar hak dasar anak, tetapi juga merusak rasa aman yang seharusnya bisa dirasakan oleh setiap anak di lingkungan pendidikan.
Penyesalan dari Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mengecam tindakan tersebut dengan sangat keras. Ia menilai bahwa kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kekejaman yang merampas rasa aman anak-anak. Menurutnya, tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuh justru berubah menjadi lokasi penderitaan.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini dugaan kekejaman yang merampas rasa aman anak-anak. Tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuh justru berubah menjadi lokasi penderitaan. Kami mengecam keras dan meminta hukuman paling berat bagi seluruh pelaku,” ujar Gilang kepada wartawan.
Di sisi lain, Gilang mengapresiasi langkah cepat kepolisian, khususnya Polresta Jogjakarta, yang merespons laporan masyarakat dengan melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4). Meski demikian, ia menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan di lembaga penitipan anak. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Langkah Evaluasi dan Penguatan Sistem
Selain proses pidana, Komisi III DPR RI juga mendesak dilakukannya evaluasi nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare. Gilang menilai negara kerap hadir setelah tragedi terjadi, bukan dalam tahap pencegahan.
“Jangan tunggu anak-anak menjadi korban berikutnya. Harus ada audit total, inspeksi rutin, standar pengasuhan yang ketat, serta kanal pengaduan yang benar-benar responsif. Perlindungan anak tidak boleh berhenti sebagai slogan,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pembukaan hotline pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta pemberian hukuman tambahan yang memberi efek jera bagi pelaku.
Peran Masyarakat dan Orang Tua
Gilang pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk tidak diam jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Jangan takut melapor. Jangan biarkan pelaku merasa aman. Setiap anak berhak hidup dan tumbuh tanpa kekerasan. Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis yang benar-benar memberi keadilan bagi para korban,” pungkasnya.
Dengan adanya kasus ini, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, bukan hanya sebagai slogan, tetapi sebagai komitmen nyata dari pemerintah, lembaga, dan masyarakat.



















