Pembebasan Biaya PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Sorong
Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong resmi membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini mulai berlaku sejak Selasa, 28 April 2026. Langkah ini diumumkan oleh Wali Kota Sorong Septinus Lobat, yang menegaskan bahwa pembebasan biaya tersebut berlaku secara langsung bagi seluruh MBR.
Kebijakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat setelah pertemuan antara Wali Kota Sorong dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Gedung L Jitmau, Senin (27/4/2026) malam. Keputusan ini juga merupakan hasil keputusan bersama pemerintah pusat, termasuk keterlibatan Menteri PKP, Mendagri, dan Menteri Keuangan, yang menekankan pentingnya memberikan keringanan bagi masyarakat kecil.
“Meski demikian, pembebasan tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Wali Kota Sorong. Ia menekankan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan
Pemkot Sorong sebenarnya sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak Januari 2025. Namun, implementasi kebijakan ini kini diperkuat secara langsung, sehingga lebih efektif dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kategori MBR ditentukan berdasarkan batas penghasilan, yaitu maksimal Rp7,5 juta per bulan untuk yang belum menikah dan Rp10 juta per bulan untuk yang sudah menikah. Ketentuan ini menjadi dasar administratif agar kebijakan tepat sasaran dan dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penyediaan Layanan dan Partisipasi Pengembang
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Sorong membuka pelayanan kepada para pengembang perumahan pada hari yang sama. Beberapa pengembang telah mengajukan proyek dengan jumlah unit bervariasi, mulai dari 80 hingga 100 unit rumah. Hal ini menunjukkan respons positif dari kalangan pengembang terhadap kebijakan yang diterapkan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Wali Kota Sorong juga menggelar rapat bersama pimpinan Perangkat Daerah (PD) teknis terkait. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah yang diperlukan agar semua pihak bekerja sama dalam mewujudkan tujuan kebijakan.
Tujuan dan Harapan Pemkot Sorong
Melalui kebijakan ini, Pemkot Sorong berharap dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, mempercepat pembangunan perumahan layak dan terjangkau, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pengembang. Dengan adanya pembebasan biaya PBG dan BPHTB, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh hunian yang layak tanpa terbebani oleh biaya administratif.



















