No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemilik Usaha Wajib Tahu! Perbedaan Self Claim dan Sertifikat Halal Resmi

Wafaul by Wafaul
30 April 2026 - 12:15
in Bisnis
0



Masih banyak pelaku usaha yang mencantumkan label halal buatan sendiri pada kemasan produknya. Mereka umumnya merasa bahan yang digunakan sudah aman dan diyakini halal, sehingga menganggap pencantuman label tersebut sudah cukup untuk meyakinkan konsumen. Padahal, klaim halal secara mandiri tanpa sertifikat resmi tidak memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah mewajibkan setiap produk yang diperdagangkan untuk memiliki sertifikat halal resmi.

Nah, agar tidak salah memilih jalur sertifikasi, penting bagi pelaku usaha memahami perbedaan antara sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler. Berikut beberapa perbedaan utama antara kedua jenis sertifikasi ini:

Perbedaan Skala Pelaku Usaha

Sertifikasi halal self declare ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Skema ini dibuat agar pelaku usaha kecil dapat memperoleh sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana dan terjangkau, sehingga lebih mudah masuk ke dalam ekosistem industri halal. Sementara itu, sertifikasi halal reguler terbuka untuk semua skala usaha, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar. Jalur ini biasanya dipilih oleh usaha menengah dan besar karena prosesnya lebih lengkap dan memberikan jaminan profesionalisme yang lebih tinggi.

Jenis Produk yang Bisa Didaftarkan

Tidak semua produk bisa didaftarkan melalui skema self declare. Jalur ini hanya berlaku untuk produk berisiko rendah, menggunakan bahan sederhana, dan tidak mengandung bahan kritis. Sebagai contoh, produk makanan ringan berbahan nabati dengan komposisi sederhana masih bisa menggunakan jalur self declare. Namun, produk yang menggunakan bahan dari hewani sembelihan atau bahan olahan kompleks wajib melalui sertifikasi reguler.

Hal ini penting karena produk berbahan hewani membutuhkan pemeriksaan lebih ketat untuk memastikan kehalalan dan keamanan pangan. Menurut Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian, Sri Usmiati, mengatakan bahwa bahan baku asal hewan harus memenuhi kriteria ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal agar aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga  Promo Spesial Indomaret Minggu Ini: Rejoice & Nata de Coco Diskon!

Proses Pemeriksaan Berbeda

Pada skema self declare, verifikasi dilakukan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping ini bertugas memeriksa data usaha, bahan baku, serta memastikan seluruh informasi yang diajukan sudah sesuai. Sedangkan pada sertifikasi reguler, proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh auditor halal profesional dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor akan melakukan audit secara menyeluruh, termasuk pengecekan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan proses pengolahan sesuai standar halal.

Karena itu, sertifikasi reguler umumnya lebih ketat, tetapi juga memberikan kredibilitas yang lebih tinggi.

Biaya Sertifikasi

Dari sisi biaya, skema self declare lebih ringan karena tersedia fasilitas gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari pemerintah. Program ini membantu pelaku usaha kecil agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani biaya besar. Sebaliknya, sertifikasi reguler dilakukan dengan biaya mandiri. Besaran biayanya menyesuaikan skala usaha dan kompleksitas produk yang diperiksa. Meski berbayar, jalur ini memberi nilai tambah berupa kepercayaan pasar yang lebih tinggi, bahkan membuka peluang masuk ke pasar internasional.

Bahaya Klaim Halal Tanpa Sertifikat Resmi

Menggunakan label halal tanpa sertifikat resmi bukan hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Pelaku usaha bisa dikenai teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin edar produk. Selain itu, tindakan tersebut juga berisiko melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, karena memberikan informasi yang tidak jujur mengenai produk. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kepastian atas barang yang dibelinya, termasuk kepastian status kehalalan produk.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak mengandalkan label halal buatan sendiri tanpa sertifikasi yang sah.

Pentingnya Sertifikasi Halal Resmi

Mengurus sertifikasi halal resmi bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Produk yang telah tersertifikasi memiliki nilai lebih di mata pembeli karena status kehalalannya sudah diverifikasi oleh lembaga resmi. Selain meningkatkan kredibilitas, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas. Produk dengan sertifikat halal resmi lebih mudah diterima di berbagai saluran distribusi, termasuk pasar ekspor yang mensyaratkan standar halal yang jelas.

Baca Juga  Konstruksi masih berat di 2026, pantau saran analis

Untuk memulai prosesnya, pelaku usaha bisa mendaftar melalui portal SIHALAL, melengkapi dokumen yang diperlukan, lalu memilih lembaga pemeriksa halal untuk proses audit.



Dengan memiliki sertifikat halal resmi, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memperkuat daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

Tags: pemilikperbedaansertifikat?
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Menghidupkan Kembali Ide Ekonomi Pancasila
Bisnis

Menghidupkan Kembali Ide Ekonomi Pancasila

1 Mei 2026 - 13:20
Bin Zayed Jajaki Investasi Air, PAM JAYA Percepat Layanan 100%
Bisnis

Bin Zayed Jajaki Investasi Air, PAM JAYA Percepat Layanan 100%

1 Mei 2026 - 13:03
Perbandingan Internet Rakyat vs MyRepublic: 100 Mbps Hanya Rp100 Ribu
Bisnis

Perbandingan Internet Rakyat vs MyRepublic: 100 Mbps Hanya Rp100 Ribu

1 Mei 2026 - 12:43
#TelkomselJagaData Bawa Telkomsel Raih Penghargaan PR Asia-Pasifik 2026
Bisnis

#TelkomselJagaData Bawa Telkomsel Raih Penghargaan PR Asia-Pasifik 2026

1 Mei 2026 - 12:02
Promo Minyak Goreng Termurah Alfamart & Indomaret Hari Ini
Bisnis

Promo Minyak Goreng Termurah Alfamart & Indomaret Hari Ini

1 Mei 2026 - 09:00
Laba Bersih Adi Sarana Armada Capai Rp98,47 Miliar di Kuartal I/2026
Bisnis

Laba Bersih Adi Sarana Armada Capai Rp98,47 Miliar di Kuartal I/2026

1 Mei 2026 - 08:39
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
DPRD Sumba Timur Rekomendasikan Tindakan Setelah Temukan Manipulasi Data Pengiriman Ternak

DPRD Sumba Timur Rekomendasikan Tindakan Setelah Temukan Manipulasi Data Pengiriman Ternak

1 Mei 2026 - 19:23
Review Lengkap POCO F7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap POCO F7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

1 Mei 2026 - 19:20
Stasiun Bekasi Timur Tutup Sementara, KRL Hanya Berhenti di Stasiun Bekasi

Stasiun Bekasi Timur Tutup Sementara, KRL Hanya Berhenti di Stasiun Bekasi

1 Mei 2026 - 19:15
Pembaruan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek: 3 Orang Masih Terjebak, 7 Tewas

Pembaruan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek: 3 Orang Masih Terjebak, 7 Tewas

1 Mei 2026 - 19:11
Harta 50 Orang Kaya RI Setara 55 Juta Rakyat, Ketimpangan Memburuk

Harta 50 Orang Kaya RI Setara 55 Juta Rakyat, Ketimpangan Memburuk

1 Mei 2026 - 19:07

Pilihan Redaksi

DPRD Sumba Timur Rekomendasikan Tindakan Setelah Temukan Manipulasi Data Pengiriman Ternak

DPRD Sumba Timur Rekomendasikan Tindakan Setelah Temukan Manipulasi Data Pengiriman Ternak

1 Mei 2026 - 19:23
Review Lengkap POCO F7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap POCO F7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

1 Mei 2026 - 19:20
Stasiun Bekasi Timur Tutup Sementara, KRL Hanya Berhenti di Stasiun Bekasi

Stasiun Bekasi Timur Tutup Sementara, KRL Hanya Berhenti di Stasiun Bekasi

1 Mei 2026 - 19:15
Pembaruan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek: 3 Orang Masih Terjebak, 7 Tewas

Pembaruan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek: 3 Orang Masih Terjebak, 7 Tewas

1 Mei 2026 - 19:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.