• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemilik Usaha Wajib Tahu! Perbedaan Self Claim dan Sertifikat Halal Resmi

Wafaul by Wafaul
30 April 2026 - 12:15
in Bisnis
0



Masih banyak pelaku usaha yang mencantumkan label halal buatan sendiri pada kemasan produknya. Mereka umumnya merasa bahan yang digunakan sudah aman dan diyakini halal, sehingga menganggap pencantuman label tersebut sudah cukup untuk meyakinkan konsumen. Padahal, klaim halal secara mandiri tanpa sertifikat resmi tidak memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah mewajibkan setiap produk yang diperdagangkan untuk memiliki sertifikat halal resmi.

Nah, agar tidak salah memilih jalur sertifikasi, penting bagi pelaku usaha memahami perbedaan antara sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler. Berikut beberapa perbedaan utama antara kedua jenis sertifikasi ini:

Perbedaan Skala Pelaku Usaha

Sertifikasi halal self declare ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Skema ini dibuat agar pelaku usaha kecil dapat memperoleh sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana dan terjangkau, sehingga lebih mudah masuk ke dalam ekosistem industri halal. Sementara itu, sertifikasi halal reguler terbuka untuk semua skala usaha, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar. Jalur ini biasanya dipilih oleh usaha menengah dan besar karena prosesnya lebih lengkap dan memberikan jaminan profesionalisme yang lebih tinggi.

Jenis Produk yang Bisa Didaftarkan

Tidak semua produk bisa didaftarkan melalui skema self declare. Jalur ini hanya berlaku untuk produk berisiko rendah, menggunakan bahan sederhana, dan tidak mengandung bahan kritis. Sebagai contoh, produk makanan ringan berbahan nabati dengan komposisi sederhana masih bisa menggunakan jalur self declare. Namun, produk yang menggunakan bahan dari hewani sembelihan atau bahan olahan kompleks wajib melalui sertifikasi reguler.

Hal ini penting karena produk berbahan hewani membutuhkan pemeriksaan lebih ketat untuk memastikan kehalalan dan keamanan pangan. Menurut Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian, Sri Usmiati, mengatakan bahwa bahan baku asal hewan harus memenuhi kriteria ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal agar aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga  Empat Pekerja Proyek Tewas di Jagakarsa, Polisi Periksa Pemilik Gedung

Proses Pemeriksaan Berbeda

Pada skema self declare, verifikasi dilakukan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping ini bertugas memeriksa data usaha, bahan baku, serta memastikan seluruh informasi yang diajukan sudah sesuai. Sedangkan pada sertifikasi reguler, proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh auditor halal profesional dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor akan melakukan audit secara menyeluruh, termasuk pengecekan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan proses pengolahan sesuai standar halal.

Karena itu, sertifikasi reguler umumnya lebih ketat, tetapi juga memberikan kredibilitas yang lebih tinggi.

Biaya Sertifikasi

Dari sisi biaya, skema self declare lebih ringan karena tersedia fasilitas gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari pemerintah. Program ini membantu pelaku usaha kecil agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani biaya besar. Sebaliknya, sertifikasi reguler dilakukan dengan biaya mandiri. Besaran biayanya menyesuaikan skala usaha dan kompleksitas produk yang diperiksa. Meski berbayar, jalur ini memberi nilai tambah berupa kepercayaan pasar yang lebih tinggi, bahkan membuka peluang masuk ke pasar internasional.

Bahaya Klaim Halal Tanpa Sertifikat Resmi

Menggunakan label halal tanpa sertifikat resmi bukan hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Pelaku usaha bisa dikenai teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin edar produk. Selain itu, tindakan tersebut juga berisiko melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, karena memberikan informasi yang tidak jujur mengenai produk. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kepastian atas barang yang dibelinya, termasuk kepastian status kehalalan produk.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak mengandalkan label halal buatan sendiri tanpa sertifikasi yang sah.

Pentingnya Sertifikasi Halal Resmi

Mengurus sertifikasi halal resmi bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Produk yang telah tersertifikasi memiliki nilai lebih di mata pembeli karena status kehalalannya sudah diverifikasi oleh lembaga resmi. Selain meningkatkan kredibilitas, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas. Produk dengan sertifikat halal resmi lebih mudah diterima di berbagai saluran distribusi, termasuk pasar ekspor yang mensyaratkan standar halal yang jelas.

Baca Juga  5 Alasan Mobil Boros BBM yang Sering Diabaikan Pemilik, Tapi Sepele

Untuk memulai prosesnya, pelaku usaha bisa mendaftar melalui portal SIHALAL, melengkapi dokumen yang diperlukan, lalu memilih lembaga pemeriksa halal untuk proses audit.



Dengan memiliki sertifikat halal resmi, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memperkuat daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

Tags: pemilikperbedaansertifikat?
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kopi Batui Oishii: Tiga Tahun Bersama PLN, Go Internasional
Bisnis

Kopi Batui Oishii: Tiga Tahun Bersama PLN, Go Internasional

17 Juni 2026 - 09:43
Janji WO Marwah: Subsidi Rp 20 Juta, Bonus Kambing Guling
Bisnis

Janji WO Marwah: Subsidi Rp 20 Juta, Bonus Kambing Guling

16 Juni 2026 - 17:17
Dampak Pemblokiran 5 Aplikasi Media Sosial oleh Kominfo: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
berita

Dampak Pemblokiran 5 Aplikasi Media Sosial oleh Kominfo: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

16 Juni 2026 - 09:10
Ajinomoto Buka Lowongan Besar Juni 2026: Cek Posisi & Syarat!
Bisnis

Ajinomoto Buka Lowongan Besar Juni 2026: Cek Posisi & Syarat!

15 Juni 2026 - 23:08
Analisis Krisis Properti Global: Dampak Nyata & Antisipasi Pasar Saham Asia
berita

Analisis Krisis Properti Global: Dampak Nyata & Antisipasi Pasar Saham Asia

15 Juni 2026 - 18:21
Ancaman Krisis Properti Global: Bagaimana Dampaknya ke Pasar Saham Asia dan Investor?
Bisnis

Ancaman Krisis Properti Global: Bagaimana Dampaknya ke Pasar Saham Asia dan Investor?

15 Juni 2026 - 16:56
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Boozed-Up Cop’s Shameful Fall From Grace

Boozed-Up Cop’s Shameful Fall From Grace

17 Juni 2026 - 11:40
Debat Demokrasi Bawaslu Nunukan: 26 Sekolah Beradu Argumen

Debat Demokrasi Bawaslu Nunukan: 26 Sekolah Beradu Argumen

17 Juni 2026 - 11:27
Waspada Varian Baru Flu Burung: Gejala, Pencegahan, dan Imbauan Kemenkes

Waspada Varian Baru Flu Burung: Gejala, Pencegahan, dan Imbauan Kemenkes

17 Juni 2026 - 11:17
Upacara 17 Hari Bulan di Batam, Kajari Batam: Perbedaan Pendapat Jangan Menjadi Sumber Perpecahan Bangsa

Upacara 17 Hari Bulan di Batam, Kajari Batam: Perbedaan Pendapat Jangan Menjadi Sumber Perpecahan Bangsa

17 Juni 2026 - 11:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.