Penyidik Polisi Koordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung
Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha yang memiliki inisial RIL ternyata adalah seorang hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN). Informasi ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Hal ini memicu perhatian terhadap peran RIL dalam kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan sejauh mana kontribusi RIL dalam struktur Yayasan Little Aresha. Menurutnya, Bawas dari MA telah datang ke lokasi untuk melakukan koordinasi. Bahkan, mereka akan melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka besok.
Riski mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemanggilan tambahan untuk mengonfirmasi peran RIL di Yayasan Little Aresha. “Kita nanti lihat perkembangan besok. Lihat pemeriksaan dari Pengawas dari MA,” ujar dia.
Ia juga mengonfirmasi bahwa RIL memang merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri. “Ya, dia (hakim) sudah terkonfirmasi,” tambah Riski Adrian.
53 Anak Mengalami Kekerasan di Daycare Little Aresha
Sebanyak 53 anak dilaporkan mengalami kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi untuk terus menelusuri pelaku-pelaku lain dalam yayasan tersebut. Sampai saat ini, sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dyah Puspitarini, komisioner KPAI RI, jumlah korban mencapai 53 anak. Namun, data di daycare tersebut menunjukkan bahwa terdapat 103 anak. Oleh karena itu, KPAI meminta agar seluruh anak mendapatkan pendampingan psikososial yang sama.
Dyah menjelaskan bahwa Daycare Little Aresha menjadi kasus kelima daycare bermasalah yang diadukan ke KPAI selama tiga tahun terakhir. “Dari kasus yang KPAI ditangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” katanya, Senin (27/4/2026).
KPAI RI juga menemukan indikasi kekerasan dilakukan secara sistematis mengingat jumlah tersangka yang banyak. Selain itu, KPAI meminta agar korban mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum.
Perkembangan Kasus Terbaru
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Mereka juga menyampaikan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Beberapa hari sebelumnya, Daycare Little Aresha terseret dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. KPAI RI juga memberikan beberapa rekomendasi, termasuk agar proses hukum berjalan cepat dan anak-anak mendapatkan pendampingan psikososial dengan segera.
Selain itu, KPAI menyebutkan bahwa kasus daycare bermasalah yang ditangani oleh mereka antara lain adalah daycare di Depok, Pekanbaru, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Little Aresha.
Langkah-Langkah yang Diambil
Pihak kepolisian dan KPAI RI terus berupaya untuk memastikan keadilan bagi para korban. Mereka juga memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
KPAI RI juga menekankan pentingnya perlindungan hukum dan bantuan sosial bagi korban. Mereka berharap agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap keberadaan daycare yang tidak memenuhi standar perlindungan anak.



















