No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

DPRD Sulsel Kritik Dividen Kecil GMTD, Pemprov Dianggap Rugi

Redaksi by Redaksi
8 Desember 2025 - 04:56
in politik
0



MAKASSAR –

Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel mengalami kerugian dalam kemitraan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Perusahaan ini kini menjadi perhatian utama setelah terlibat dalam sengketa lahan seluas 16,5 hektar dengan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Menurut Kadir, Pemprov Sulsel memiliki 20 persen saham di GMTD. Namun, hingga saat ini baru menerima sejumlah dividen sebesar Rp 6 miliar. Selain itu, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa masing-masing memiliki 10 persen saham.

Kadir menjelaskan bahwa jumlah dividen yang diterima sangat kecil dibandingkan pendapatan GMTD yang disebut telah mencapai triliunan rupiah dari pembangunan kawasan perumahan dan penjualan tanah kapling.

“Ini perlu menjadi perhatian kami di DPRD. Sampai hari ini, sejak operasi GMTD sampai sekarang, baru Rp 6 miliar yang masuk untuk dividen padahal kita punya saham 20 persen,” ujarnya kepada media, Rabu (3/12/2025).

DPRD Akan Telusuri Pendapatan dan Sengketa Lahan

Kadir menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait pendapatan saham pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP). Rencananya, Komisi D akan memanggil pihak-pihak terkait seperti GMTD, Pemprov, dan Dinas Pendapatan Daerah.

Ia menambahkan bahwa pembahasan tidak hanya terkait pendapatan saham, tetapi juga sengketa lahan dengan Jusuf Kalla. Termasuk laporan soal masalah tanah, karena ada kemarin soal Pak JK lahannya di situ. Itu juga jadi perhatian kami.

Selain itu, Kadir menyebutkan bahwa pembahasan mengenai dugaan mafia tanah akan masuk dalam agenda Komisi D.

Profil Perusahaan

Berdasarkan informasi dari laman resmi GMTD, perusahaan ini merupakan pengembang kawasan terpadu Tanjung Bunga di barat daya Makassar dengan luas potensial sekitar 1.000 hektar. GMTD berdiri pada 14 Mei 1991 dan kini telah berstatus sebagai perusahaan terbuka. Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2025, PT Lippo Karawaci Tbk tercatat sebagai pihak berelasi dengan status entitas induk.

Baca Juga  Raja Siahaan Jadi Sorotan Bursa Ketua PSSI Jatim, Dukungan Wakil DPRD Surabaya Mengundang Tanya

Sengketa lahan mencuat atas area seluas kurang lebih 164.151 meter persegi di Jalan Metro Tanjung Bunga. Permasalahan ini melibatkan PT Hadji Kalla dan PT GMTD. Jusuf Kalla bahkan turun langsung meninjau lokasi pada Rabu (5/11/2025) dan tampak kecewa atas polemik hukum yang muncul terkait tanah yang disebut telah dibeli puluhan tahun lalu.

Sementara itu, dalam keterangan resmi, GMTD menegaskan lahan seluas 16 hektar yang dipersoalkan merupakan milik sah perusahaan berdasarkan transaksi jual beli dan ketentuan hukum pada periode 1991–1998.

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Partai Politik

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53
Kebijakan Publik

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13
Kebijakan Publik

Banjir Sumatera: Momentum Reforma Agraria dan Koreksi Tanah

30 Desember 2025 - 03:19
politik

Dolfie Othniel: Jenderal Baru PDIP Jateng

29 Desember 2025 - 23:59
politik

Sorotan Media Asing 2025: Heran Jet Tempur, Kritik Timnas

29 Desember 2025 - 23:28
politik

Gus Miftah & Doa Akhir Tahun: Kritik Publik untuk Pemkab

29 Desember 2025 - 23:12
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53

Reece James: Chelsea Wajib Introspeksi Pasca-Kekalahan Villa

30 Desember 2025 - 12:39

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26

Pilihan Redaksi

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53

Reece James: Chelsea Wajib Introspeksi Pasca-Kekalahan Villa

30 Desember 2025 - 12:39
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In