No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Mengapa kursi pijat Rp 47 juta tak boleh dipakai gubernur Kaltim?

Hidayat by Hidayat
4 Mei 2026 - 03:29
in politik
0

Kursi Pijat Gubernur Kalimantan Timur: Penjelasan Resmi dari Pemprov

Polemik terkait pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Masud, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Isu yang sempat beredar menyebutkan bahwa satu unit kursi pijat dibeli dengan harga mencapai Rp 125 juta. Namun, informasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Anggaran Pengadaan Kursi Pijat

Menurut penjelasan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, angka Rp 125 juta bukanlah harga satu unit kursi pijat seperti yang diberitakan. Anggaran tersebut sebenarnya digunakan untuk pengadaan dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Dengan demikian, total dana tersebut mencakup lebih dari satu barang yang diadakan pemerintah daerah.

“Angka Rp 125 juta itu dialokasikan untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barang dan Jasa, bukan harga satuannya,” ujar Faisal dalam pernyataannya.

Harga Kursi Pijat yang Sebenarnya

Faisal juga menjelaskan bahwa harga kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas Gubernur Kaltim sebenarnya bernilai sekitar Rp 47 juta per unit. Informasi yang menyebutkan harga kursi pijat mencapai ratusan juta rupiah untuk satu unit dinilai tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, hasil rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim menunjukkan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan prosedur dan mengacu pada harga pasar yang berlaku.

Tidak Bisa Dibiayai Uang Pribadi Gubernur

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Masud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. Ia juga bersedia menanggung secara pribadi biaya sejumlah item yang berada di luar fungsi kedinasan dalam rencana renovasi rumah jabatan (rujab) gubernur, termasuk fasilitas kursi pijat. Namun, Faisal menegaskan bahwa rencana tersebut tidak dapat direalisasikan secara administratif karena kursi pijat dan fasilitas lainnya sudah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga  Gubernur Sulsel: Seruan Damai Dunia, Buka Pintu Investasi Raksasa untuk Diplomat AS

“Mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan karena barang sudah masuk inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk dilelang atau dihapus,” jelas Faisal.

Kursi Pijat Rp 125 Juta Bukan untuk Rujab Gubernur

Dalam pernyataan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa anggaran kursi pijat Rp 125 juta bukan untuk rujab gubernur. “Yang di sosmed yang katanya Rp 125 juta itu bukan yang di rumah jabatan gubernur, tapi di biro lain. Yang di rumah jabatan gubernur itu nilainya di bawah itu, sekitar Rp 47 juta,” ujarnya.

Permintaan Maaf Gubernur

Gubernur Kaltim, Rudy Masud, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait polemik rencana renovasi rujab senilai Rp 25 miliar yang menuai kritik luas. Permintaan maaf itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya h.rudymasud pada Minggu (27/4/2026) malam, sebagai respons atas kegelisahan masyarakat yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi,” ucap Rudy.

Ia menilai kritik yang muncul merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan di Kalimantan Timur, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyampaian kebijakan publik. Rudy juga menegaskan tidak akan menghindar dari tanggung jawab, meskipun perencanaan renovasi tersebut disebut telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.

“Sebagai gubernur, saya tetap bertanggung jawab atas seluruh kebijakan yang berjalan saat ini,” katanya.

Menurut Rudy, peristiwa ini menjadi pengingat bagi jajaran pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam merancang program, khususnya yang berkaitan dengan anggaran publik dan persepsi masyarakat.

Tags: dipakaigubernurkaltimmengapapolitik
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

politik

Ayu dan Raflex Gagal di MA, Jadi Tersangka Kasus PT MPM

4 Mei 2026 - 05:59
politik

Ayu dan Raflex Gagal di MA, Jadi Tersangka Kasus PT MPM

4 Mei 2026 - 05:59
Besaran UMP 2026, Ini Prediksi Jabar Jika Naik 8,5 Persen
politik

YPM Minta Evaluasi Operasi Militer di Kembru dan Dorong Pendekatan Teritorial

4 Mei 2026 - 05:46
Kereta Purwojaya Terlambat, 7 Jadwal Keberangkatan ke Surabaya Terganggu
politik

Demo di Jakarta Hari Ini? Awas Macet!

4 Mei 2026 - 05:13
Israel Klaim Serang Pejuang Jihad yang Ancam Serangan, Gencatan Senjata Terancam
politik

Komisi B DPRK Jayawijaya Umumkan Rekomendasi LKPJ 2025: Pertanian dan Pasar Jadi Fokus Utama

4 Mei 2026 - 02:43
Prancis Akan Kirim Jet Mirage 2000-5F dan Rudal Aster ke Ukraina Segera
politik

DPR Minta Menteri Cermat Tanggapi Pernyataan Prabowo di May Day

4 Mei 2026 - 02:30
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Jika Ingin Lepas dari Persaingan, Psikolog: Ubah 7 Kebiasaan Tersembunyi Ini

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Tewas Tabrakan Kereta di Grobogan

4 Mei 2026 - 06:38
Jika Ingin Lepas dari Persaingan, Psikolog: Ubah 7 Kebiasaan Tersembunyi Ini

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Tewas Tabrakan Kereta di Grobogan

4 Mei 2026 - 06:38
Marcus Sorg Ambil Alih Komando, Barcelona Hadapi Real Madrid Tanpa Flick

Jadwal Shalat Cianjur Hari Ini, Sabtu 2 Mei 2026

4 Mei 2026 - 06:32

Kronologi Dokter Muda di Jambi Viral Meninggal Diduga Dipaksa Bekerja

4 Mei 2026 - 06:25
Ramalan Zodiak Gemini 26 Oktober 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

Pertamina Dukung Sean Gelael di GT World Challenge Asia Mandalika 2026

4 Mei 2026 - 06:18

Pilihan Redaksi

Jika Ingin Lepas dari Persaingan, Psikolog: Ubah 7 Kebiasaan Tersembunyi Ini

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Tewas Tabrakan Kereta di Grobogan

4 Mei 2026 - 06:38
Jika Ingin Lepas dari Persaingan, Psikolog: Ubah 7 Kebiasaan Tersembunyi Ini

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Tewas Tabrakan Kereta di Grobogan

4 Mei 2026 - 06:38
Marcus Sorg Ambil Alih Komando, Barcelona Hadapi Real Madrid Tanpa Flick

Jadwal Shalat Cianjur Hari Ini, Sabtu 2 Mei 2026

4 Mei 2026 - 06:32

Kronologi Dokter Muda di Jambi Viral Meninggal Diduga Dipaksa Bekerja

4 Mei 2026 - 06:25
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.