Kursi Pijat Gubernur Kalimantan Timur: Penjelasan Resmi dari Pemprov
Polemik terkait pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Masud, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Isu yang sempat beredar menyebutkan bahwa satu unit kursi pijat dibeli dengan harga mencapai Rp 125 juta. Namun, informasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Anggaran Pengadaan Kursi Pijat
Menurut penjelasan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, angka Rp 125 juta bukanlah harga satu unit kursi pijat seperti yang diberitakan. Anggaran tersebut sebenarnya digunakan untuk pengadaan dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Dengan demikian, total dana tersebut mencakup lebih dari satu barang yang diadakan pemerintah daerah.
“Angka Rp 125 juta itu dialokasikan untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barang dan Jasa, bukan harga satuannya,” ujar Faisal dalam pernyataannya.
Harga Kursi Pijat yang Sebenarnya
Faisal juga menjelaskan bahwa harga kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas Gubernur Kaltim sebenarnya bernilai sekitar Rp 47 juta per unit. Informasi yang menyebutkan harga kursi pijat mencapai ratusan juta rupiah untuk satu unit dinilai tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, hasil rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim menunjukkan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan prosedur dan mengacu pada harga pasar yang berlaku.
Tidak Bisa Dibiayai Uang Pribadi Gubernur
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Masud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. Ia juga bersedia menanggung secara pribadi biaya sejumlah item yang berada di luar fungsi kedinasan dalam rencana renovasi rumah jabatan (rujab) gubernur, termasuk fasilitas kursi pijat. Namun, Faisal menegaskan bahwa rencana tersebut tidak dapat direalisasikan secara administratif karena kursi pijat dan fasilitas lainnya sudah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.
“Mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan karena barang sudah masuk inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk dilelang atau dihapus,” jelas Faisal.
Kursi Pijat Rp 125 Juta Bukan untuk Rujab Gubernur
Dalam pernyataan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa anggaran kursi pijat Rp 125 juta bukan untuk rujab gubernur. “Yang di sosmed yang katanya Rp 125 juta itu bukan yang di rumah jabatan gubernur, tapi di biro lain. Yang di rumah jabatan gubernur itu nilainya di bawah itu, sekitar Rp 47 juta,” ujarnya.
Permintaan Maaf Gubernur
Gubernur Kaltim, Rudy Masud, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait polemik rencana renovasi rujab senilai Rp 25 miliar yang menuai kritik luas. Permintaan maaf itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya h.rudymasud pada Minggu (27/4/2026) malam, sebagai respons atas kegelisahan masyarakat yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi,” ucap Rudy.
Ia menilai kritik yang muncul merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan di Kalimantan Timur, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyampaian kebijakan publik. Rudy juga menegaskan tidak akan menghindar dari tanggung jawab, meskipun perencanaan renovasi tersebut disebut telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.
“Sebagai gubernur, saya tetap bertanggung jawab atas seluruh kebijakan yang berjalan saat ini,” katanya.
Menurut Rudy, peristiwa ini menjadi pengingat bagi jajaran pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam merancang program, khususnya yang berkaitan dengan anggaran publik dan persepsi masyarakat.
















