Peninjauan Kembali Ditolak, Ayu dan Raflex Jadi Tersangka dalam Kasus Saham PT MPM
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat dalam sengketa saham PT Manusela Prima Mining (PT MPM) menjadi titik akhir dari perjalanan panjang perselisihan hukum yang terjadi.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara PK Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada 28 April 2026. Majelis hakim agung yang diketuai oleh Soeharto bersama anggota Dr H Panji Widagdo dan Dr Rahmi Mulyati menolak seluruh permohonan PK yang diajukan oleh Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, Raflex Nugraha Puttileihalat, Farida Ode Gawu dan pihak terkait lainnya.
Perkuatan Status Saham PT BSR
Putusan MA ini sekaligus memperkuat posisi PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) sebagai pemegang saham mayoritas yang sah di PT MPM dengan kepemilikan 70 persen saham. Kuasa hukum PT BSR, Danny Nirahua menyatakan bahwa putusan PK ini menjadi akhir dari rangkaian panjang sengketa hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Danny, Mahkamah Agung secara tegas menutup seluruh upaya hukum untuk menghidupkan kembali Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang selama ini menjadi sumber polemik dalam sengketa saham PT MPM.
“Putusan PK ini menegaskan bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk menghidupkan Akta Nomor 01 Tahun 2020. Karena itu, seluruh konstruksi hukum yang lahir dari akta tersebut, termasuk Akta Nomor 02 Tahun 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Danny.
Ia menegaskan, status PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas PT MPM kini telah final dan berkekuatan hukum tetap.
“Secara hukum PT Bina Sewangi Raya adalah pemegang saham mayoritas yang sah di PT Manusela Prima Mining. Hal itu sudah ditegaskan berulang kali hingga tingkat Mahkamah Agung,” katanya.
Awal Sengketa Saham
Sengketa saham PT MPM bermula pada 14 Maret 2018 ketika PT BSR mengakuisisi 70 persen saham PT MPM melalui akta notaris resmi yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Akuisisi itu menempatkan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas dengan hak suara dominan di perusahaan tambang tersebut.
Namun pada 2020 muncul perubahan anggaran dasar melalui Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang disebut dibuat tanpa persetujuan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas. Akta tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024 dan memicu konflik hukum panjang, baik di ranah perdata maupun pidana.
Dalam perkara perdata pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim telah menyatakan Akta Nomor 01 Tahun 2020 tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Meski demikian, pihak Ayu dan Raflex kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk menghidupkan kembali akta tersebut. Namun gugatan itu kembali kandas mulai tingkat banding, kasasi hingga PK.
Tersangka Dugaan Pemalsuan dan Penipuan
Di tengah kekalahan dalam perkara perdata, Ayu dan Raflex juga menghadapi proses hukum pidana. Kuasa hukum PT BSR lainnya, Andreas Donny mengungkapkan, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.
Sementara terkait penerbitan Akta Nomor 01 Tahun 2020, PT BSR juga melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penipuan ke Bareskrim Mabes Polri. “Atas laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Raflex Nugraha Puttileihalat sebagai tersangka,” kata Andreas.
Menurut Andreas, seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap semakin memperjelas status kepemilikan saham PT MPM dan menutup ruang perdebatan hukum terkait keabsahan saham perusahaan tersebut.
“Akta Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum. PT Bina Sewangi Raya secara sah merupakan pemegang saham mayoritas 70 persen PT Manusela Prima Mining,” tegasnya.














