No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Ayu dan Raflex Gagal di MA, Jadi Tersangka Kasus PT MPM

Hidayat by Hidayat
4 Mei 2026 - 05:59
in politik
0

Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad. (Foto: JP - Batampena)

Peninjauan Kembali Ditolak, Ayu dan Raflex Jadi Tersangka dalam Kasus Saham PT MPM

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat dalam sengketa saham PT Manusela Prima Mining (PT MPM) menjadi titik akhir dari perjalanan panjang perselisihan hukum yang terjadi.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara PK Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada 28 April 2026. Majelis hakim agung yang diketuai oleh Soeharto bersama anggota Dr H Panji Widagdo dan Dr Rahmi Mulyati menolak seluruh permohonan PK yang diajukan oleh Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, Raflex Nugraha Puttileihalat, Farida Ode Gawu dan pihak terkait lainnya.

Perkuatan Status Saham PT BSR

Putusan MA ini sekaligus memperkuat posisi PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) sebagai pemegang saham mayoritas yang sah di PT MPM dengan kepemilikan 70 persen saham. Kuasa hukum PT BSR, Danny Nirahua menyatakan bahwa putusan PK ini menjadi akhir dari rangkaian panjang sengketa hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Danny, Mahkamah Agung secara tegas menutup seluruh upaya hukum untuk menghidupkan kembali Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang selama ini menjadi sumber polemik dalam sengketa saham PT MPM.

“Putusan PK ini menegaskan bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk menghidupkan Akta Nomor 01 Tahun 2020. Karena itu, seluruh konstruksi hukum yang lahir dari akta tersebut, termasuk Akta Nomor 02 Tahun 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Danny.

Ia menegaskan, status PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas PT MPM kini telah final dan berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum PT Bina Sewangi Raya adalah pemegang saham mayoritas yang sah di PT Manusela Prima Mining. Hal itu sudah ditegaskan berulang kali hingga tingkat Mahkamah Agung,” katanya.

Baca Juga  KPK Jerat Bupati Cilacap & Sekda Terkait Pemerasan THR

Awal Sengketa Saham

Sengketa saham PT MPM bermula pada 14 Maret 2018 ketika PT BSR mengakuisisi 70 persen saham PT MPM melalui akta notaris resmi yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Akuisisi itu menempatkan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas dengan hak suara dominan di perusahaan tambang tersebut.

Namun pada 2020 muncul perubahan anggaran dasar melalui Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang disebut dibuat tanpa persetujuan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas. Akta tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024 dan memicu konflik hukum panjang, baik di ranah perdata maupun pidana.

Dalam perkara perdata pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim telah menyatakan Akta Nomor 01 Tahun 2020 tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Meski demikian, pihak Ayu dan Raflex kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk menghidupkan kembali akta tersebut. Namun gugatan itu kembali kandas mulai tingkat banding, kasasi hingga PK.

Tersangka Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

Di tengah kekalahan dalam perkara perdata, Ayu dan Raflex juga menghadapi proses hukum pidana. Kuasa hukum PT BSR lainnya, Andreas Donny mengungkapkan, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.

Sementara terkait penerbitan Akta Nomor 01 Tahun 2020, PT BSR juga melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penipuan ke Bareskrim Mabes Polri. “Atas laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Raflex Nugraha Puttileihalat sebagai tersangka,” kata Andreas.

Baca Juga  Prabowo: Reformasi Pasar Modal Indonesia untuk Investor Global di AS

Menurut Andreas, seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap semakin memperjelas status kepemilikan saham PT MPM dan menutup ruang perdebatan hukum terkait keabsahan saham perusahaan tersebut.

“Akta Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum. PT Bina Sewangi Raya secara sah merupakan pemegang saham mayoritas 70 persen PT Manusela Prima Mining,” tegasnya.


Tags: politikraflexTersangka
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

KPK Sampling 15.000 SPBU, Ini Alasannya
politik

Sidang DPRD Dairi Berantakan

4 Mei 2026 - 08:16
KPK Sampling 15.000 SPBU, Ini Alasannya
politik

Sidang DPRD Dairi Berantakan

4 Mei 2026 - 08:16
Prediksi Skor Torino vs Genoa: Head-to-Head dan Statistik Serie A Italia
politik

Tiga Aturan Baru Diteken Prabowo di Hari Buruh 2026, Apa Saja?

4 Mei 2026 - 07:24
Prediksi Skor Torino vs Genoa: Head-to-Head dan Statistik Serie A Italia
politik

Tiga Aturan Baru Diteken Prabowo di Hari Buruh 2026, Apa Saja?

4 Mei 2026 - 07:24
politik

Ayu dan Raflex Gagal di MA, Jadi Tersangka Kasus PT MPM

4 Mei 2026 - 05:59
Besaran UMP 2026, Ini Prediksi Jabar Jika Naik 8,5 Persen
politik

YPM Minta Evaluasi Operasi Militer di Kembru dan Dorong Pendekatan Teritorial

4 Mei 2026 - 05:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Primbon Jawa: Makna Kelahiran 8 Januari 2001 Berdasarkan Wuku dan Weton

10 Kunci Jawaban PMM Modul 3: Disiplin Positif untuk Guru

4 Mei 2026 - 09:08
6 Negara Paling Kreatif, Anggaran Risetnya Mengagumkan!

Jerman Jadi Eksportir Limbah Plastik Terbesar Dunia ke Turki, Malaysia, dan Indonesia pada 2025

4 Mei 2026 - 09:02
Enzo Maresca Bocorkan Alasan Kekalahan Chelsea di Tangan Sunderland

Solusi Sampah Organik, Pemprov Papua Barat Resmikan Rumah Maggot Terbesar di Tanah Papua

4 Mei 2026 - 08:55
Mengapa Pria Air Selingkuh, Apakah Pisces Suka Berkhayal?

Jadwal Shalat Ciamis Hari Ini, Sabtu 2 Mei 2026

4 Mei 2026 - 08:49
Mengapa Pria Air Selingkuh, Apakah Pisces Suka Berkhayal?

Jadwal Shalat Ciamis Hari Ini, Sabtu 2 Mei 2026

4 Mei 2026 - 08:49

Pilihan Redaksi

Primbon Jawa: Makna Kelahiran 8 Januari 2001 Berdasarkan Wuku dan Weton

10 Kunci Jawaban PMM Modul 3: Disiplin Positif untuk Guru

4 Mei 2026 - 09:08
6 Negara Paling Kreatif, Anggaran Risetnya Mengagumkan!

Jerman Jadi Eksportir Limbah Plastik Terbesar Dunia ke Turki, Malaysia, dan Indonesia pada 2025

4 Mei 2026 - 09:02
Enzo Maresca Bocorkan Alasan Kekalahan Chelsea di Tangan Sunderland

Solusi Sampah Organik, Pemprov Papua Barat Resmikan Rumah Maggot Terbesar di Tanah Papua

4 Mei 2026 - 08:55
Mengapa Pria Air Selingkuh, Apakah Pisces Suka Berkhayal?

Jadwal Shalat Ciamis Hari Ini, Sabtu 2 Mei 2026

4 Mei 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.