Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kebijakan Strategis untuk Perlindungan Tenaga Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani sejumlah regulasi strategis saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2026). Kebijakan ini difokuskan pada perlindungan tenaga kerja hingga sektor perikanan. Sejumlah aturan tersebut diumumkan langsung di hadapan massa buruh sebagai bagian dari komitmen pemerintah memperkuat kesejahteraan pekerja.
1. Keppres Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh
Presiden menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
“Saya mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” ujar Presiden.
Satgas ini dibentuk untuk mengantisipasi gelombang PHK sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap berjalan.
2. Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Selain itu, Presiden juga meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi ini mengatur jaminan sosial bagi pengemudi ojek online, termasuk BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, serta skema pembagian pendapatan. Dalam aturan tersebut, potongan aplikator juga dibatasi maksimal 8 persen.
“Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” ucap dia.
3. Perpres Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188

Presiden turut menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 188.
“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labor Organization Nomor 188,” kata Presiden.
Konvensi ini mengatur standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, termasuk aspek keselamatan kerja dan kesejahteraan.
Momen Presiden Tanya Buruh: MBG Bermanfaat atau Tidak?
Selama acara, Presiden juga memberikan kesempatan kepada para buruh untuk bertanya. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai Manfaat Bagi Guru (MBG). Presiden menjawab dengan tegas bahwa MBG dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan memastikan mereka mendapat perlindungan yang layak.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Regulasi yang Diumumkan
Beberapa kebijakan yang diumumkan oleh Presiden memiliki dampak signifikan terhadap dunia kerja. Misalnya, pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh bertujuan untuk mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. Selain itu, regulasi perlindungan pekerja transportasi online membuka peluang bagi para pengemudi ojek online untuk mendapatkan perlindungan finansial dan kesehatan yang lebih baik.
Sementara itu, ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga standar keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja di sektor perikanan. Hal ini sangat penting mengingat industri perikanan merupakan salah satu sektor ekonomi yang besar di Indonesia.
Dampak Regulasi Terhadap Kesejahteraan Pekerja
Dengan diadopsinya kebijakan-kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di berbagai sektor. Dari segi kesejahteraan, regulasi ini juga berpotensi meningkatkan produktivitas dan motivasi para pekerja.
Selain itu, kebijakan-kebijakan ini juga diharapkan dapat membangun kepercayaan antara pemerintah dan kalangan buruh. Dengan adanya perlindungan yang lebih kuat, para pekerja akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan pekerjaannya.
Kesimpulan
Pengumuman regulasi strategis oleh Presiden selama peringatan Hari Buruh Internasional 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan pekerja. Dengan adanya kebijakan seperti Satgas Mitigasi PHK, perlindungan pekerja transportasi online, dan ratifikasi Konvensi ILO, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan aman bagi semua pekerja di Indonesia.















