No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Tewas Tabrakan Kereta di Grobogan

Hidayat by Hidayat
4 Mei 2026 - 06:38
in Lokal
0

Kecelakaan Kereta di Desa Tuko, Grobogan: Jasa Raharja Pastikan Perlindungan untuk Korban

Kecelakaan kereta kembali terjadi di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa ini menambah daftar kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Terkait peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para korban yang meninggal maupun mengalami luka-luka akan menerima santunan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan rasa duka atas kejadian ini. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan penanganan korban sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas kejadian ini. Sejak menerima informasi, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan jaminan sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (1/5).

Besaran Santunan untuk Korban

Untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta per korban. Sementara itu, bagi korban luka-luka, pihak perusahaan menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp 20 juta per korban.

Jasa Raharja juga menegaskan bahwa proses pemberian santunan tidak akan dipersulit. Surat jaminan akan diterbitkan dengan cepat agar korban dapat segera mendapatkan perawatan medis.

“Petugas kami di lapangan telah bergerak untuk melakukan pendataan korban serta mempercepat proses penjaminan. Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” tambah Awaluddin.

Upaya Pencegahan Kecelakaan

Selain menangani korban, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang. Masyarakat diminta untuk mematuhi rambu-rambu dan ketentuan keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.

Baca Juga  Walikota Sorong: Setiap PD Wajib Tanam 10 Pohon Hijau

Dalam hal ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan perlindungan kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Dengan koordinasi yang baik dengan instansi terkait, pihak perusahaan berharap dapat memastikan bahwa setiap korban mendapat bantuan yang cepat dan layak.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Jasa Raharja

  • Petugas Jasa Raharja segera bergerak untuk melakukan pendataan korban.
  • Proses penjaminan dilakukan secara cepat dan efisien.
  • Seluruh hak korban akan diselesaikan dengan tepat dan sesuai aturan.
  • Pihak perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit.

Dengan langkah-langkah ini, Jasa Raharja berupaya memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi umum.

Tags: grobogankeretakorbanraharjasantunantabrakan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Enzo Maresca Bocorkan Alasan Kekalahan Chelsea di Tangan Sunderland
Lokal

Solusi Sampah Organik, Pemprov Papua Barat Resmikan Rumah Maggot Terbesar di Tanah Papua

4 Mei 2026 - 08:55
Mengapa Pria Air Selingkuh, Apakah Pisces Suka Berkhayal?
Lokal

Jadwal Shalat Ciamis Hari Ini, Sabtu 2 Mei 2026

4 Mei 2026 - 08:49
Mengapa Pria Air Selingkuh, Apakah Pisces Suka Berkhayal?
Lokal

Jadwal Shalat Ciamis Hari Ini, Sabtu 2 Mei 2026

4 Mei 2026 - 08:49
Lokal

Tidak Ada Rasa Takut, Pria di Tegal Begal Payudara di Depan Kantor Polisi

4 Mei 2026 - 08:23
Lokal

Tidak Ada Rasa Takut, Pria di Tegal Begal Payudara di Depan Kantor Polisi

4 Mei 2026 - 08:23
Lokal

Dugaan KDRT dan Selingkuh Anggota TNI di Kendari Kembali Muncul, Dandim Sebut Kasus Lama dan Sudah Selesai

4 Mei 2026 - 08:03
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Manchester United Kalahkan Brighton 4-2, Lampaui Liverpool di Klasemen Liga Inggris

Pelatih Persebaya: PSBS Masih Berbahaya

4 Mei 2026 - 09:34
Tips Memilih Daging Berkualitas dan Masak dengan Sempurna

Pengamat Tantang Janji Prabowo di Hari Buruh 2026, Uang Negara Sudah Habis

4 Mei 2026 - 09:28
KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur

PT PP umumkan progres pembangunan Bendungan Bagong

4 Mei 2026 - 09:21
Kementerian PU Bangun Sekolah Indonesia di Riyadh dan Jeddah untuk WNI

Isu Tunggakan Gaji Menghiasi Persiapan PSBS Hadapi Persebaya

4 Mei 2026 - 09:15
Primbon Jawa: Makna Kelahiran 8 Januari 2001 Berdasarkan Wuku dan Weton

10 Kunci Jawaban PMM Modul 3: Disiplin Positif untuk Guru

4 Mei 2026 - 09:08

Pilihan Redaksi

Manchester United Kalahkan Brighton 4-2, Lampaui Liverpool di Klasemen Liga Inggris

Pelatih Persebaya: PSBS Masih Berbahaya

4 Mei 2026 - 09:34
Tips Memilih Daging Berkualitas dan Masak dengan Sempurna

Pengamat Tantang Janji Prabowo di Hari Buruh 2026, Uang Negara Sudah Habis

4 Mei 2026 - 09:28
KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur

PT PP umumkan progres pembangunan Bendungan Bagong

4 Mei 2026 - 09:21
Kementerian PU Bangun Sekolah Indonesia di Riyadh dan Jeddah untuk WNI

Isu Tunggakan Gaji Menghiasi Persiapan PSBS Hadapi Persebaya

4 Mei 2026 - 09:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.