jabar.
, KOTA BANDUNG –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini merupakan bentuk kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi utama.
Pada hari ini, Rabu (6/5/2026), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis. Pertama, di Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan kedua, di ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa langsung datang ke lokasi tersebut pada jam operasional yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diwajibkan mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses penerbitan SIM baru memerlukan pengujian dan verifikasi lebih lanjut yang tidak bisa dilakukan oleh layanan keliling.
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya yang dibebankan adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat tambahan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut daftar dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Tes Psikologi SIM
Proses perpanjangan SIM ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga menjelaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 281.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Namun, bagi yang ingin membuat SIM baru, tetap disarankan untuk datang ke kantor polisi agar semua prosedur dapat dipenuhi secara lengkap dan benar.



















