Penangkapan Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Pati
Pelarian AS, seorang tokoh agama yang dikenal sebagai Kiai Ashari dengan usia 52 tahun, akhirnya berakhir. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian setelah beberapa waktu lamanya menghilang dan tidak memberikan respons terhadap panggilan penyidik. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satreskrim Polresta Pati di wilayah Wonogiri.
Penangkapan terjadi pada hari Kamis (7/5). Ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan agama. Kasus ini telah menarik perhatian publik selama beberapa waktu terakhir.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam menangkap tersangka. Menurutnya, penangkapan dilakukan di daerah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Sebelumnya, AS tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
“Sudah (ditangkap),” ujar Jaka pada hari Kamis (7/5). Ia juga memastikan lokasi penangkapan berada di wilayah Wonogiri. Meski begitu, kepolisian belum merilis detail lengkap tentang penangkapan karena tim masih dalam perjalanan menuju Pati.
“Nanti nunggu rilis wae (saja),” tambahnya.
Foto-foto penangkapan AS sempat viral di media sosial. Dalam foto yang beredar, tersangka terlihat berada di depan kantor Polsek Purwantoro, Wonogiri.
Modus Doktrin dan Klaim Keturunan Nabi
Kasus yang menjerat pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, ini sangat sensitif. AS diduga menggunakan otoritas agamanya untuk memperdaya para santriwati. Informasi yang terkumpul menyebutkan bahwa tersangka sering memberikan doktrin-doktrin tertentu kepada korban agar tunduk. Bahkan, ia disinyalir mengaku sebagai keturunan nabi untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Meskipun hanya satu laporan resmi yang masuk ke kepolisian, skala kasus ini diduga lebih besar. Kuasa hukum korban mengungkapkan indikasi adanya puluhan santriwati lain yang juga menjadi korban nafsu bejat sang kiai.
Pihak Polresta Pati kini telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau santriwati lain yang merasa menjadi korban. Langkah ini diambil untuk mendalami total jumlah korban dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Tidak Kooperatif dan Menghilang
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, saat jadwal pemeriksaan pada Senin (4/5) lalu, ia menghilang tanpa jejak. Polisi menyebut AS sangat tidak kooperatif karena sengaja memutus akses komunikasi dengan keluarga maupun kuasa hukumnya.
Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro sebelumnya mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika tersangka terus menghindar. Kini, Kiai Ashari harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.



















